bnewsmedia.id Medan, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, 25 Agustus 2020, memutuskan menolak seluruh gugatan PT Expravet Nasuba (EN) melawan Balai Gakkum Wilayah Sumatera atas tindakan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) yang menutup saluran limbah, memasang garis PPNS dan papan peringatan. Sebelumnya, 22 Januari 2020, Pengadilan Negeri Medan sudah menolak gugatan PT EN terhadap Balai Gakkum Wilayah Sumatera.
“Kami menyambut baik keputusan majelis hakim PTUN Medan, yang memperjelas kedudukan dan kewenangan PPLH dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Putusan ini sekaligus meyakinkan kami untuk terus menegakkan hukum tanpa kompromi. Proses hukum PT Expravet Nasuba akan terus dilanjutkan dan sangat dimungkinkan mengarah ke proses penyidikan pidana,” kata plt. Direktur Penganduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Jasmin Ragil di Jakarta pada,
Jum’at (11/9/2020.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, menyampaikan, “Kami sedang menyiapkan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan PTUN ini, termasuk mengawasi pelaksanaan sanksi administrasi dan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi I Medan Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Haluanto Ginting, berjanji akan menegakkan hukum agar menimbulkan efek jera.
Sengketa bermula dari kegiatan PPLHK dan PPNS Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan Seksi I Medan yang menemukan adanya saluran limbah mengalirkan air limbah tanpa diolah di instalasi pengolahan limbah. PPLH dan PPNS Balai Gakkum menutup saluran limbah, memasang garis PPNS dan papan peringatan di lokasi.
PPLH dan PPNS bersama ahli mengambil sampel dan menguji sampel yang hasilnya menunjukkan air limbah itu melampaui baku mutu air limbah.
Tidak setuju dengan penindakan itu, PT EN – melalui kuasa hukumnya – mendaftarkan gugatan “perbuatan melawan hukum” Balai Gakkum Wilayah Sumatera ke Pengadilan Negeri Medan. Tanggal 22 Januari 2020, Majelis Hakim PN Medan memutuskan PN Medan tidak berwenang mengadili serta memutus perkara itu.
Tidak puas atas putusan PN Medan, PT EN tanggal 17 Maret 2020, kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan obyek gugatan yang sama yaitu mengenai “sah tidaknya tindakan PPLH menutup saluran air limbah, memasang garis PPNS, dan papan peringatan, dan juga langkah Menteri mengeluarkan sanksi administrasi paksaan kepada PT EN. Majelis Hakim PTUN Medan memutuskan menolak seluruh gugatan PT EN.
Sementara ketua umum Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) Agus Salim Tanjung So,Si menyatakan bahwa dirinya akan mengawal kembali kasus ini hingga tuntas.
Sebagai lembaga sosial kontrol yang tertera dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan menjalankan fungsi lembaganya dalam pengawalan penegakkan hukum pidana lingkungan.
Pendampingan dan pengawalan kasus ini sejak dari awal 17/9/2018 hingga pemasangan plank segel oleh Balai Gakkum Wilayah Sumatera kami telah dilibatkan, “terang Agus ST.
Hingga robohnya plank tersebut juga telah kami lakukan klarifikasi dengan pihak PT Expravet Nasuba (EN) pada 14/10/2019 yang diterima Asman selaku HRD PT.EN.
Dengan adanya keputusan majelis hakim PTUN Medan tersebut, akan segera saya instruksikan Pengurus Dpw Amphibi Sumut dan Dpd Amphibi Kota Medan untuk berkoordinasi kembali dengan Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan mengawal kasus pidana lingkungan ini sampai tuntas “tegas Agus ST. (Lap)