bnewsmedia.id Tanah Datar – Sekitar 45 orang ninik mamak dan tokoh masyarakat dari 4 nagari mendatangi Kantor DPRD Tanah Datar di Pagaruyung, Batusangkar.
Mereka terdiri dari KAN Padang Laweh Malalo, Guguk Malalo, KAN Bungo Tanjung dan Batipuh Baruh. Kemudian BPRN, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Kedatangan mereka diterima oleh Ketua DPRD Rony Mulyadi Datuk Bungsu, Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, Ketua Komisi 1 Benny Remon, Wakil Ketua Komisi 1 Nova Hendria, anggota komisi 1 Herman Sugiarto, Kamrita Kamal.
Mereka mendesak dicabutnya sertifikat di tanah ulayat kaum milik Malalo yang berada di Jorong Rumbai, Nagari Padang laweh Malalo dan Jorong Kapuh, Nagari Bungo Tanjung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, mereka juga menyayangkan sikap Pemda Tanah Datar yang tidak juga menyelesaikan masalah tersebut. “Kami dari Malalo Tigo Jurai, Bungo Tanjung dan Batipuh Baruh sudah bersurat sejak 20 Oktober 2020 untuk meminta audiensi dengan bupati tapi hingga kini tidak ada jawaban pasti. Sejak awal, ninik mamak kami bersedia duduk bersama tapi tidak ada tanggapan hingga kini dan sertifikat terus terbit,” kata Indrawan, juru bicara dari Malalo Tigo Jurai.
Ia meminta pemerintah daerah bertindak untuk menyelesaikan pokok persoalan itu bukan sekedar menyuruh masyarakat menahan diri.
Sertifikat itu diterbitkan oleh BPN Tanah Datar di wilayah ulayat Padanglaweh Malalo dan Bungo Tanjung.
Tidak tanggung-tanggung, ulayat Malalo dan Bungo Tanjung yang disertifikatkan diduga mencapai 60 hektar.
Ia menduga sertifikat keluar melalui proses yang tidak sesuai fakta lokasi. Setelah sertifikat dibuat langsung dibeli oleh investor.
Ia menyatakan, BPN tidak punya wewenang menentukan tapal batas administratif tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan negeri tetangga.
Ninik mamak keempat nagari tersebut juga menolak pemakaian peta Belanda untuk dijadikan dasar penetapan wilayah. “Di Minangkabau, batas dan ulayat jelas kewenangan ninik mamak,” katanya.
Selain mendesak pencabutan sertifikat, rombongan juga mendesak agar pemerintah segera menetapkan batas nagari secara administrasi. “Kami sama sekali tidak mau ada konflik. Ini bukan masalah antar nagari tetapi dengan oknum-oknum,” katanya.
Selain itu, ninik mamak dan perwakilan masyarakat Malalo Tigo Jurai sudah ada juga membacakan pernyataan sikap dan tuntutan. Diantaranya mendesak pemerintah mencabut semua sertifikat di tanah ulayat seluas 60 hektar, tetapkan batas administrasi dan mengusut keterlibatan semua oknum yang terlibat. Pernyataan tersebut disertai ancaman akan menutup operasional PLTA Singkarak jika tuntutan tidak ditanggapi oleh pihak yang berwenang.
Perwakilan Bungo Tanjung Yudhistira Datuk Majo Basa memaparkan awal terjadinya konflik itu hingga saat ini. Ia mengatakan, pihak sudah lama menginginkan pertemuan antar ninik mamak namun hingga saat ini tidak juga terlaksana. “Di Minangkabau, ulayat dan batas nagari ditentukan oleh ninik mamak bukan oleh BPN atau peta peta Belanda,” katanya.
Ia juga menyebut, jika tidak kunjung ada penyelesaian, mereka akan mencari jalan sendiri. “Kami tidak mau ada konflik,” katanya. (**Nas)