bnewsmedia.id , OPINI – Periode alih Status dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Setelah melalui proses yang cukup panjang, maka pada akhir tahun 2015 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Batusangkar resmi menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar melalui Perpres No. 147 tahun 2015, tanggal 23 Desember 2015.
(Dikutip dari situs website profil iain batusangkar) Alih status Institut menjadi Universitas adalah salah satu yang di ingin dan didambakan oleh suatu perguruan tinggi. Pada saat ini IAIN Batusangkar sedang merasakan dan mengusahakan untuk pindah alih status dari IAIN mejadi UIN.
Universitas Islam Negeri (UIN) adalah bentuk perguruan tinggi Islam negeri di Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan akademik pada sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, termasuk ilmu pengetahuan di luar studi keislaman. UIN merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi Islam negeri selain Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, IAIN Batusangkar bersama 9 IAIN lainnya telah melaksanakan presentasi proposal Perubahan Bentuk PTKIN atau alih status dihadapan Asessor alih status yang ditunjuk Kementerian Agama RI, Pada 8-9 September 2020. “Namun, yang baru memenuhi persyaratan sesuai PMA no 20 Tahun 2020 ini baru IAIN Batusangkar dan 2 IAIN lainnya (IAIN Bukittinggi, IAIN Cirebon). Insya Allah Proses ini akan dilanjutkan dengan visitasi lapangan oleh tim Asessor dengan mengunjungi IAIN Batusangkar Dan 9 PTKI yang lain pada akhir Feb 2021 ini atau selambatnya awal maret 2021.” tutur Rektor IAIN Batusangkar.
Perjuangan Rektor IAIN Batusangkar bersama jajaran serta elemen-elemen pendukung lainnya untuk meningkatkan status kelembagaan menjadi Universitas Islam Negeri akhirnya membuahkan hasil. IAIN Batusangkar sukses meraih peringkat pertama dari 3 IAIN yang lolos menjadi UIN.
Keputusan tersebut sesuai dengan hasil penilaian para penguji pada proposal dan kelengkapan administrasi alih status IAIN menjadi UIN. Hal ini dikemukakan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kementerian Agama (Kemenag) RI di Jakarta, Kamis 11 Februari 2021.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof Dr Muhammad Ali Ramdhani STP MT mengatakan, IAIN Batusangkar telah memenuhi seluruh persyaratan alih status menjadi UIN berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2020 ( Dikutip dari Padang terkini).
Saat ini IAIN Batusangkar memiliki 4 Fakultas dengan 27 program sarjana dan 1 program diploma, 7 diantaranya sudah terakreditasi A yaitu Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Bahasa Arab (PBA), Tadris Bahasa Inggris (TBI), Manejemen Pendidikan Islam (MPI) di lingkup Fakultas Tarbiyah dan Ilmu keguruan (FTIK). Selanjutnya Ahwal Al- Syaksyiyah (AS) di lingkup Fakultas Syariah (Fasya) dan Perbankan Syariah (Persya) dari lingkup Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI). Untuk program pasca sarjana memiliki 6 prodi dan semuanya sudah terakreditasi B dari BAN-PT.
Dalam hal ini tentu banyak yang harus dipersiapkan sebagai hal penunjang untuk beralihnya IAIN Batusangkar menuju UIN Batusangkar. Sesuai dengan Revisi Peraturan Menteri Agama (PMA), ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar IAIN bisa bertranformasi menjadi UIN antara lain terkait jumlah guru besar. PMA 15/2014 mempersyaratkan minimal 15% dari seluruh kepangkatan akademik. Juga terkait jumlah mahasiswa. PMA mensyaratkan minimal 7.500 mahasiswa agar IAIN bisa bertransformasi menjadi UIN. “Kriteria ini mesti disesuaikan juga dengan kondisi wilayah keberadaan kampus. PTK di Jawa dan luar Jawa tidak bisa disamakan,” ujar Menag.
PMA 15/2014 mengatur delapan persyaratan perubahan bentuk. Salah satunya, syarat tentang persentase kepangkatan akademik dosen. Saat IAIN ingin menjadi UIN, maka dosen dengan pangkat Asisten Ahli maksimal 20%, Lektor maksimal 30%, Lektor Kepala minimal 35%, dan Guru Besar minimal 15%.
Persyaratan lainnya terkait persentase kualifikasi pendidikan dosen, maksimal 75% adalah magister, dan 25% adalah doktor. Rasio dosen dengan mahasiswa, 1:25 untuk ilmu sosial, dan 1:20 untuk ilmu eksakta. Jumlah mahasiswanya sendiri mencapai 7.500. Syarat berikutnya, jumlah, jenis, dan ragam prodi/jurusan/fakultas.
Status Akreditasi Prodi, minimal 20% adalah A, minimal 50% adalah B, sedang akreditasi C maksimal 20%. Untuk kualifikasi tenaga kependidikan (D3) ke bawah maksimal 40%, dan D4 ke atas minimal 60%. PMA 15/2014 juga mengatur persyaratan terkait sarana prasarana, baik berupa tanah, gedung, maupun koleksi buku.
Rektor IAIN Batusangkar juga menyebutkan, pihaknya sudah memikirkan hal tersebut dan akan selalu melestarikan melalui kebijakan yang serius, sehingga pada akhirnya, UIN Batusangkar akan muncul sebagai sebuah kampus yang bereputasi global, namun kearifan lokal seperti menghasilkan cendekiawan muslim atau ulama masih tetap nomor wahid yang akan terus dilestarikan.
“Saya bersama seluruh jajaran pimpinan bertanggung jawab dan terus mengawal komitmen bersama ini secara profesional,” dan memohon doa dari seluruh keluarga besar IAIN Batusangkar dan masyarakat Sumatera Barat, khususnya Tanah Datar serta pimpinan daerah Tanah Datar, agar IAIN Batusangkar mampu menyajikan data yang sesuai dengan yang disajikan pada presentasi proposal.
Semoga Transformasi IAIN Batusangkar menuju UIN Batusangkar dapat terwujud secepatnya dengan memperhatikan Kualitas dan Kuantitas, baik itu dari segi Akademik, Prestasi, Tenaga Pendidik, Pendidik, Fasilitas Dan Infrastruktur.
Dengan berlandaskan dan berpijak pada konsep tauhid yang bermuara pada reintegrasi keilmuan, baik itu ilmu-ilmu umum maupun agama, agar lebih kompetitif sebagai respon dari tantangan otonomisasi dan globalisasi serta mampu bersaing dan bersinergi secara nasional maupun internasional. Dan menciptakan atmosfir akademik yang kondusif untuk mencetak insan cerdas dan kompetitif yaitu lahirnya cendekia-cendekia Muslim yang berfikir Kreatif, Kritis, Inovatif, Otentik, Original Dan Fungsional di masyarakat luas.
Oleh:
Ramadani Akbar & Hadhriyatul Amni Ali