bnesmedia.id Batusangkar, 06/06/ 2021. Berdasarkan Pergub No 17 tahun 2021 tentang pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera barat, Kepala UPTD Pengelolaan pendapatan Daerah di Batusangkar Akhmad Jasmen.SE menghimbau kepada seluruh wajib pajak yang ada di wilayah kerja Samsat Batusangkar agar dapat memanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang di berikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang berlaku dari Tanggal 7 Juni 2021 sampai 30 Juni 2021.
Penghapusan denda administratif ini berlaku bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan keterlambatan fiskal mutasi masuk.
Dengan diberikannya penghapusan denda pajak ini, Kepala UPTD Pengelolaan Pengelolaan Pendapatan Daerah di Batusangkar mengatakan ia dan jajarannya sudah turun langsung kelapangan sejak awal Juni untuk mendata dan menjemput langsung pajak kendaraan yang belum mendaftar ulang (BDU) ia juga menyampaikan kepada masyarakat wajib pajak yang telah menjual kendaraannya untuk segera melaporkannya ke Kantor Samsat Batusangkar hal ini sangat penting untuk menghindari pajak progresif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akhmad jasmen.SE juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Tanah Datar yang telah menyambut baik kedatangan petugas dari UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah di Batusangkar yang datang ke rumah- rumah dengan memberikan keterangan dan ada juga yang langsung membayar pajak kendaraannya. (**Read/bn)