bnewsmedia.id, Bekasi – Bahwasanya Pemerintah Republik Indonesia membuat aturan seluah pegawai Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) .
Perubahan status pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) telah diatur dalam Undang–Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU Nomor 19 Tahun 2019) yang menyebutkan bahwa pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dapat diangkat menjadi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Aturan pelaksanaan ketentuan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, yang di dalam Pasal 3 Huruf b menyebutkan syarat setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lansir dari megapolitan.kompas.com mantan Fungsional Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juliandi Tigor Simanjuntak, alih profesi menjadi penjual sekaligus juru masak warung nasi goreng, pasalnya Tigor harus keluar dari dari lembaga antirasuah itu akhir Septeber lalu karena tak lolos seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Kami diproyeksikan (awal) bulan Oktober sudah diputus pekerjaan. Artinya, saya berusaha mencari solusi. Ya inilah yang bisa saya lakukan, usaha bikin nasi goreng,” tutur Tigor saat ditemui di warungnya, Senin (11/10/2021) malam.
“Karena tidak ada kegiatan, saya coba-coba melihat resep semua yang ada di YouTube, tapi tentunya saya enggak satu menu yah. Saya kombinasikan entah beberapa menu. Inilah salah satu yang bisa saya sajikan. Jadi ada khasnya dalam usaha saya ini,” ujar Tigor. (Read/bn)