Bnews Media,Tanah Datar, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan nota Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021,Kamis (12/5) di balai Sidang DPRD Setempat.
Dalam sambutannya Bupati Eka Putra mengemukakan bahwa Pendapatan Daerah tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp.1.263.943.445.644,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.251.060.500.704,34 atau 98,98% terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp.113.609.995.994,00 realisasi sebesar Rp. 121.384.958.232,34 atau 106,84%. Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp.1.097.663.968.583,00 dengan realisasi sebesar rp.1.077.614.071.754,00 atau 98,17% dan lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp.52.669.481.067,00 dengan realisasi sebesar Rp.52.061.470.718,00 atau 98,85%.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut disampaikan, Belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp.1.332.019.634.617,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.207.540.100.532,00 atau sebesar 90,65%.
“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tanah Datar Tahun Anggaran 2021, untuk yang ke 11 (Sebelas) kalinya mulai dari Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2012 s/d 2021 atau 10 (Sepuluh) kali berturut-turut,” sampai Eka Putra.
Dikatakan Eka Putra, untuk masa yang akan datang pemerintah daerah akan tetap berupaya untuk mempertahankan dan lebih menyempurnakan sesuai dengan perkembangan peraturan, sehingga pertanggungjawaban keuangan daerah dapat memenuhi kebutuhan stakeholders, semakin akurat, transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Diakhir penyampaiannya, Bupati Eka Putra juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan pemerintah daerah dan terlaksananya laporan keuangan daerah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung terwujudnya pembangunan secara moril maupun materil kepada pemerintahan di Tanah Datar Luhak Nan Tuo,” tutur Eka.
Sementara Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu menjelaskan, penyampaian nota LKPj Bupati ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 ayat 1 menyatakan Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, yang akan dilanjutkan pada pembicaraan tingkat I sesi II dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi pada Selasa 17 Mei mendatang.
Sidang yang dipimpin dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani diikuti 25 orang anggota dewan serta dihadiri Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Sekretaris DPRD Tanah Datar Yuhardi, camat dan undangan lainnya. (fa/lap)