bnewsmedia.id Bekasi – Pencemaran air sungai yang terjadi di Kali Asem, berwarna hitam dan berbau tak sedap tersebut ternyata bersumber dari TPA Bantargebang dan TPA Sumurbatu, yang mengalir melewati bekasi timur regency 3 hingga ke kabupaten bekasi kali Cikarang Bekasi Laut CBL.
Terkait aliran kali yang sudah sejak dulu menghitam berdasarkan keterangan warga setempat siburian mengatakan, “sungai ini memang selalu hitam kadang berbau tak sedap, tapi sampai saat ini saya pun juga belum tau sumber pencemaran nya apakah dari perusahaan atau dari mana,”ucapnya.
Aktivis Lingkungan Moh.Hendri dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia AMPHIBI ditempat yang sama mengatakan, aliran sungai ini ternyata bukan limbah dari perusahaan, melainkan bersumber dari Air Lindi TPA Sumur batu – Bantargebang, yang mengalir langsung melalui kali asem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain membahayakan air sungai, pencemaran tersebut sebenarnya juga memengaruhi kualitas air tanah. Pasalnya air lindi yang mengalir melalui kali asem tersebut berpotensi meresap kedadalam air tanah, sehingga bukan hanya dapat mencemari air permukaan, tetapi juga dapat mencemari kondisi air tanah sepanjang aliran air kali asem hingga CBL. Selain menggunakan air pam sebagian besar masyarakat juga ada yg menggunakan air tanah melalui sumur bor untuk kebutuhan air sehari-hari.
“Air lindi dari TPA yang seharusnya terkelola masuk melalui Instalasi Pengolahan Air Sampah IPAS, namun dari dulu kondisinya tetap saja masih banyak air lindi yang terbawa mengalir melalui kali asem,”Lanjut Hendri.
Sebutnya kepada awak media Hendri mengatakan, “terkait pembangunan IPAL tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk pembangunan istalasi pengolahan air limbah (IPAL) Bersama untuk mengelola air sungai yang tercemar lindi senilai Rp 40 Milyar untuk pengadaan lahan pada TA 2019 dan senilai Rp 45 Milyar untuk konstruksi IPAL bersama pada TA 2020.”
“Sementara pada oktober 2021 pemerintah kota bekasi melalui LPSE menggunakan APBD senilai Rp 65 Juta untuk belanja pemeliharaan IPAS namum masih belum beroperasi secara maksimal, terlihat dari kualitas aliran kali asem yang masih menghitam dan berbau tak sedap hingga saat ini,”beber Hendri.
“Mengalirnya air lindi yang menuju sungai, lanjut Hendri, merupakan perbuatan melawan hukum yang sudah dilakukan TPA Bantargebang dan TPA Sumurbatu. Hal tersebut merupakan pelanggaran terkaiit dengan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”ucap Hendri.
“Untuk itu kami tegaskan kepada Pihak-Pihak Terkait tanpa perlu kita sebutkan satu-persatu sesuai dengan Tupoksinya untuk segera melakukan tindakan tegas terkait pencemaran kali asem yang merugikan ekosistem sungai serta warga sekitar sepanjang Kali Asem hingga CBL, serta mengaudit proyek pembangunan IPAS bersama Sumurbatu Bantargebang yang hingga saat ini belum beroperasi secara maksimal dalam pengolahan air sampah/lindi TPA, sehingga dapat di temukan dimana letak kesalahan yang wajib di perbaiki untuk pengolahan IPAS Sumur batu – Bantargebang, dan wajib dapat mengurangi tercemarnya Kali Asem hingga CBL,”tegas Hendri.
“Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup. Jika tidak adanya upaya pemulihan kualitas lingkungan air sungai kali asem, artinya adalah pembiaran terhadap kejahatan lingkungan, tanpa adanya upaya pemulihan. Karnanya kualitas lingkungan hidup yang sehat adalah hak bagi setiap orang,”Tutup Hendri. (**bn)