Resmi, MK Hapus Ambang Batas 4%, apakah PSI bisa melenggang ke senayan?

- Kontributor

Jumat, 1 Maret 2024 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bnewsmedia.id Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional. MK menilai ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024. Dan, tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat bacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perludem. Perludem menyebut ketentuan ambang batas tersebut telah menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR. MK kemudian menyatakan ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. MK sependapat dengan sejumlah dalil yang diajukan oleh Perludem.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, dalam gugatannya, Perludem minta MK menyatakan penghitungan ambang batas dilakukan dengan cara membagi bilangan 75 persen dengan rata-rata daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan.

Permintaan lain, yakni dalam hal hasil bagi besaran ambang batas parlemen itu menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan.

penghapusan ambang batas itu berlaku untuk Pemilu 2029. MK kemudian memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen tersebut melalui revisi UU Pemilu. (**bn)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PASLON RICHI APRIAN -DONNY KARSON SIAP BAWA PERUBAHAN DI TANAH DATAR
PENDAFTARAN PASLON EKA PUTRA-AHMAD FADLY SYUIRSAM DIANTAR RIBUAN WARGA
“Mas Bro Is Back” Ribuan Pendukung Antarkan Pasangan Hendri Arnis -Allex Putra Ke KPU Padang panjang
JKA Adalah Sosok Yang Tepat Untuk Pimpin Padang Pariaman
RAMBATAN BARALEK GADANG,FESTIVAL BUNGO INAI DIGEBER
Mahasiswa KKN UIN Mahmud Yunus Batusangkar Menjadi Pelaksana Upacara Bendera Di Sdn 08 Lubuak Jantan
NAGARI TANJUNG BARALEK GADANG
BUPATI SERAHKAN 1 UNIT AMBULANCE UNTUK WARGA KUMANGO

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 06:55 WIB

PASLON RICHI APRIAN -DONNY KARSON SIAP BAWA PERUBAHAN DI TANAH DATAR

Jumat, 30 Agustus 2024 - 00:49 WIB

PENDAFTARAN PASLON EKA PUTRA-AHMAD FADLY SYUIRSAM DIANTAR RIBUAN WARGA

Kamis, 29 Agustus 2024 - 13:25 WIB

“Mas Bro Is Back” Ribuan Pendukung Antarkan Pasangan Hendri Arnis -Allex Putra Ke KPU Padang panjang

Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:29 WIB

JKA Adalah Sosok Yang Tepat Untuk Pimpin Padang Pariaman

Minggu, 25 Agustus 2024 - 15:35 WIB

RAMBATAN BARALEK GADANG,FESTIVAL BUNGO INAI DIGEBER

Berita Terbaru

News

JKA Adalah Sosok Yang Tepat Untuk Pimpin Padang Pariaman

Selasa, 27 Agu 2024 - 12:29 WIB

News

RAMBATAN BARALEK GADANG,FESTIVAL BUNGO INAI DIGEBER

Minggu, 25 Agu 2024 - 15:35 WIB