TANAH DATAR bnewsmedia.id — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat memanggil sejumlah pejabat dan unsur pemerintahan terkait di Kabupaten Tanah Datar untuk dimintai keterangan menyusul laporan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik terkait penolakan penandatanganan ranji milik Rosmida, warga Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan.
Pemanggilan tersebut berlangsung pada Kamis (15/10/2026) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Pihak yang dipanggil meliputi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB), Kepala Bagian Hukum Setda Tanah Datar, Camat Batipuh Selatan, Wali Nagari Batu Taba, serta Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Batu Taba.
Yoga Septiawan dari Kantor Pengacara Roni Pasla & Partners, selaku kuasa hukum Rosmida, membenarkan pemanggilan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (16/10/2026). Menurut Yoga, langkah Ombudsman merupakan tindak lanjut atas laporan yang mereka ajukan mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan pemerintahan nagari.
ADVERTISEMENT
Punya Ide
Aplikasi?
Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemanggilan pihak-pihak terkait ini merupakan tindak lanjut laporan kami mengenai dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Wali Nagari Batu Taba, menyusul penolakan penandatanganan ranji klien kami,” ujar Yoga.
Kuasa Hukum Sebut Sudah Tiga Kali Mendatangi Wali Nagari
Yoga menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika Wali Nagari Batu Taba diduga menolak menandatangani ranji milik Rosmida beberapa bulan lalu. Pihaknya mengaku telah mendatangi wali nagari sebanyak tiga kali untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun, menurut Yoga, penandatanganan yang diminta belum juga diberikan.
Ia menyebut ranji milik kliennya telah ditandatangani Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Batu Taba. Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan alasan penolakan serta dasar aturan yang digunakan dalam proses pelayanan tersebut.
“Kami menduga terdapat persoalan dalam pelayanan publik karena penandatanganan ranji tersebut tidak kunjung diberikan. Karena itu, kami meminta Ombudsman memeriksa apakah tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Yoga.
Meski demikian, dugaan maladministrasi tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dan klarifikasi pihak berwenang. Penolakan atau belum diberikannya tanda tangan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya maladministrasi. Penilaian tersebut perlu mempertimbangkan kewenangan wali nagari, persyaratan administrasi, prosedur yang berlaku, serta alasan resmi di balik keputusan tersebut.
Laporan Sebelumnya Juga Disampaikan ke Pemkab Tanah Datar
Sebelum melaporkan persoalan ini ke Ombudsman, pihak kuasa hukum menyatakan telah menyurati Bupati Tanah Datar, Dinas PMDPPKB, Inspektorat Kabupaten Tanah Datar, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Menurut Yoga, laporan tersebut ditempuh untuk memperoleh tindak lanjut atas persoalan yang dialami kliennya. Ia mengapresiasi langkah Ombudsman yang telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat karena telah menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya.
Yoga juga menyampaikan bahwa sebelumnya Ombudsman telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Wali Nagari Batu Taba. Menurut keterangan kuasa hukum, wali nagari telah memberikan jawaban atas surat tersebut.
Klarifikasi Pemerintah dan Hasil Pemeriksaan Ombudsman Dinantikan
Pemanggilan sejumlah pejabat tersebut menjadi bagian penting untuk mengurai persoalan dari berbagai sisi. Keterangan dari pemerintah nagari, pemerintah kecamatan, perangkat daerah terkait, dan unsur adat diperlukan untuk menjelaskan prosedur penandatanganan ranji, dasar keputusan yang diambil, serta tindak lanjut yang telah dilakukan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil akhir pemeriksaan Ombudsman maupun kesimpulan resmi yang menyatakan ada atau tidaknya maladministrasi dalam perkara tersebut. Alasan resmi Wali Nagari Batu Taba terkait penolakan penandatanganan ranji juga perlu disampaikan agar publik memperoleh gambaran yang utuh.
Konfirmasi dari Wali Nagari Batu Taba dan pihak pemerintah daerah terkait penting untuk memastikan bahwa pemberitaan tidak hanya bertumpu pada keterangan pelapor. Penjelasan mereka diperlukan untuk menguji kronologi, dasar administrasi, serta kemungkinan adanya persyaratan atau persoalan lain yang menjadi pertimbangan dalam proses penandatanganan.
Publik kini menantikan hasil pemeriksaan Ombudsman untuk mengetahui apakah persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi, perbedaan penafsiran prosedur administrasi, atau persoalan lain yang memerlukan penyelesaian sesuai ketentuan.
Hasil pemeriksaan dan penjelasan seluruh pihak diharapkan dapat memberikan kepastian bagi Rosmida sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat nagari.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Tim









Komentar