Home / Tak Berkategori

Dugaan Perundungan di SMA Negeri 2 Padangpanjang, Korban Alami Cedera dan Trauma Psikis

- Tim

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Padangpanjang, Bnewsmedia — Kasus dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan SMA Negeri 2 Padangpanjang 9 Februari 2026, menjadi sorotan publik setelah korban dilaporkan mengalami cedera fisik hingga gangguan psikis. Ironis, pihak sekolah terkesan abai, saat orang tua korban melaporkan kondisi korban yang semakin parah. Libatkan LBH Justiciabelen Padangpanjang untuk mendapatkan bantuan hukum atas kasus perundungan itu.

Peristiwa yang disebut terjadi di toilet (WC) sekolah 9 Februari 2026 tersebut mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian wajah akibat pukulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Ketua LBH Justiciabelen Kota Padangpanjang Leon Simon, mengungkapkan, kejadian tersebut menimbulkan luka sekaligus pergeseran tulang pipi korban. Tidak hanya itu, korban juga dilaporkan mengalami trauma psikis hingga tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar (PBM) sejak 9 Februari lalu.

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS

SCROLL TO RESUME CONTENT

Leon Simon didampingi kuasa hukum Yuni Sandra, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dan menilai penanganan kasus oleh pihak sekolah belum maksimal.

“Awalnya pihak sekolah menganggap ini sebagai kenakalan biasa. Namun, kondisi korban justru semakin memburuk, baik secara fisik maupun psikis. Ketika kondisi itu disampaikan keluarga korban pada pihak sekolah, malah pihak sekolah terkesan lepas tangan,”ujarnya.

Menyikapi laporan atas kejadian tersebut, LBH telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk sekolah, dinas pendidikan, serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Padangpanjang.Namun, upaya tersebut belum mendapat respons yang memadai dari pihak sekolah.

“Kami sudah melayangkan somasi untuk memperjuangkan hak anak. Namun hingga kini belum ada tanggapan serius,” tambah Yuni juga mempertanyakan sikap pihak sekolah yang dinilai terkesan menutup-nutupi kasus.

LBH Temukan Kasus Baru

Terlepas dari serangkaian penyelesaian kasus perundungan itu. Pihak LBH Justiciabelen mengaku telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya sejumlah penyimpangan lain di lingkungan sekolah itu.

Leon Simon meneruskan laporan masyarakat tersebut seperti terjadinya pungutan biaya yang dinilai tidak transparan. Perlakukan guru yang dinilai tidak mengedukasi. “Pengaduan ini telah menjadi catatan bagi kami untuk ditindak lanjuti. Jika perlu kami bicara dengan gubernur dan meminta menindaklanjuti persoalan ini , pastinya kami akan minta pergantian pejabat yang berkopeten,”tegas Leon.

Dalam perkara yang melibatkan anak, ungkap Leon, terdapat mekanisme diversi sebagai upaya penyelesaian di luar pengadilan. Meski demikian, pihaknya menilai mediasi belum berjalan optimal.

“Ini bukan soal besar atau kecilnya masalah, tetapi menyangkut moral dan dunia pendidikan. Jika tidak ditangani serius, ini menjadi preseden buruk,” tegas Leon seraya mengatakan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke pemerintah provinsi hingga jalur hukum, jika tidak ada penyelesaian yang adil.

Terpisah orang tua korban, Widya Sari, berharap adanya tanggung jawab dari pihak sekolah atas kejadian yang menimpa anaknya. “Sejak kejadian itu, anak kami tidak bisa mengikuti kegiatan belajar. Kami hanya ingin keadilan dan pemulihan bagi anak kami,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 2 Padangpanjang, termasuk Kepala Sekolah Yurnalis, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perundungan tersebut. (rmd)

 

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar
USD 85 Ribu Masuk ke Gus Alex, Aliran Uang Kasus Kuota Haji Mulai Terbongkar
43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan
Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disita—Siapa Lagi yang Akan Terseret?
Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau 3 Km, Ini Wilayah yang Harus Dihindari
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Ungkap Kondisi Terkini dan Bahaya yang Mengintai
Farid AlKausar: Semoga Whisnu Suryadi Amanah dan Bawa Inovasi di PN Batusangkar
Bukan Sekadar Festival, Bupati Asahan Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan di Sungai Asahan

Home / Tak Berkategori

Dugaan Perundungan di SMA Negeri 2 Padangpanjang, Korban Alami Cedera dan Trauma Psikis

- Tim

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

 

Ketua LBH Justiciabelen Leon Simon didampingi Kuasa Hukum memperlihatkan hasil pemeriksaan medis terkait kasus perundungan.

Padangpanjang, Bnewsmedia — Kasus dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan SMA Negeri 2 Padangpanjang 9 Februari 2026, menjadi sorotan publik setelah korban dilaporkan mengalami cedera fisik hingga gangguan psikis. Ironis, pihak sekolah terkesan abai, saat orang tua korban melaporkan kondisi korban yang semakin parah. Libatkan LBH Justiciabelen Padangpanjang untuk mendapatkan bantuan hukum atas kasus perundungan itu.

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa yang disebut terjadi di toilet (WC) sekolah 9 Februari 2026 tersebut mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian wajah akibat pukulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Ketua LBH Justiciabelen Kota Padangpanjang Leon Simon, mengungkapkan, kejadian tersebut menimbulkan luka sekaligus pergeseran tulang pipi korban. Tidak hanya itu, korban juga dilaporkan mengalami trauma psikis hingga tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar (PBM) sejak 9 Februari lalu.

Leon Simon didampingi kuasa hukum Yuni Sandra, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dan menilai penanganan kasus oleh pihak sekolah belum maksimal.

“Awalnya pihak sekolah menganggap ini sebagai kenakalan biasa. Namun, kondisi korban justru semakin memburuk, baik secara fisik maupun psikis. Ketika kondisi itu disampaikan keluarga korban pada pihak sekolah, malah pihak sekolah terkesan lepas tangan,”ujarnya.

Menyikapi laporan atas kejadian tersebut, LBH telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk sekolah, dinas pendidikan, serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Padangpanjang.Namun, upaya tersebut belum mendapat respons yang memadai dari pihak sekolah.

“Kami sudah melayangkan somasi untuk memperjuangkan hak anak. Namun hingga kini belum ada tanggapan serius,” tambah Yuni juga mempertanyakan sikap pihak sekolah yang dinilai terkesan menutup-nutupi kasus.

LBH Temukan Kasus Baru

Terlepas dari serangkaian penyelesaian kasus perundungan itu. Pihak LBH Justiciabelen mengaku telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya sejumlah penyimpangan lain di lingkungan sekolah itu.

Leon Simon meneruskan laporan masyarakat tersebut seperti terjadinya pungutan biaya yang dinilai tidak transparan. Perlakukan guru yang dinilai tidak mengedukasi. “Pengaduan ini telah menjadi catatan bagi kami untuk ditindak lanjuti. Jika perlu kami bicara dengan gubernur dan meminta menindaklanjuti persoalan ini , pastinya kami akan minta pergantian pejabat yang berkopeten,”tegas Leon.

Dalam perkara yang melibatkan anak, ungkap Leon, terdapat mekanisme diversi sebagai upaya penyelesaian di luar pengadilan. Meski demikian, pihaknya menilai mediasi belum berjalan optimal.

“Ini bukan soal besar atau kecilnya masalah, tetapi menyangkut moral dan dunia pendidikan. Jika tidak ditangani serius, ini menjadi preseden buruk,” tegas Leon seraya mengatakan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke pemerintah provinsi hingga jalur hukum, jika tidak ada penyelesaian yang adil.

Terpisah orang tua korban, Widya Sari, berharap adanya tanggung jawab dari pihak sekolah atas kejadian yang menimpa anaknya. “Sejak kejadian itu, anak kami tidak bisa mengikuti kegiatan belajar. Kami hanya ingin keadilan dan pemulihan bagi anak kami,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 2 Padangpanjang, termasuk Kepala Sekolah Yurnalis, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perundungan tersebut. (rmd)

 

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar
USD 85 Ribu Masuk ke Gus Alex, Aliran Uang Kasus Kuota Haji Mulai Terbongkar
43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan
Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disita—Siapa Lagi yang Akan Terseret?
Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau 3 Km, Ini Wilayah yang Harus Dihindari
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Ungkap Kondisi Terkini dan Bahaya yang Mengintai
Farid AlKausar: Semoga Whisnu Suryadi Amanah dan Bawa Inovasi di PN Batusangkar
Bukan Sekadar Festival, Bupati Asahan Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan di Sungai Asahan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:11 WIB

Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar

Senin, 7 September 2026 - 11:15 WIB

USD 85 Ribu Masuk ke Gus Alex, Aliran Uang Kasus Kuota Haji Mulai Terbongkar

Senin, 7 September 2026 - 08:52 WIB

43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan

Senin, 7 September 2026 - 08:52 WIB

Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disita—Siapa Lagi yang Akan Terseret?

Minggu, 6 September 2026 - 21:43 WIB

Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau 3 Km, Ini Wilayah yang Harus Dihindari

Berita Terbaru