PADANG, bnewsmedia.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Barat kembali menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mencatat sedikitnya 293 anomali termal atau hotspot yang tersebar di wilayah Sumbar sepanjang Agustus hingga September 2026.
Dari analisis citra satelit, LBH Padang juga menemukan estimasi 440,91 hektare jejak kebakaran. Angka tersebut diperoleh melalui analisis data hotspot dan citra Landsat.
Penanggung Jawab Isu Ruang Hidup dan Gerakan Rakyat LBH Padang, Habieb Aulia Sufi, menjelaskan bahwa angka 440,91 hektare merupakan estimated fire footprint, bukan hasil pengukuran langsung di lapangan.
ADVERTISEMENT
Punya Ide
Aplikasi?
Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, data tersebut masih membutuhkan verifikasi lapangan untuk memastikan luasan dan kondisi sebenarnya.
“Hotspot diperlakukan sebagai indikasi anomali termal, sementara fire footprint dihitung secara terpisah dari perubahan spektral pada citra Landsat. Angka 440,91 hektare merupakan estimated fire footprint, bukan pengukuran ground truth, sehingga diperlukan verifikasi lapangan lebih lanjut,” kata Habieb dalam siaran pers, Selasa (8/9/2026).
Mayoritas Jejak Kebakaran Berada di Vegetasi Pohon
Dalam analisis tersebut, dari total estimasi 440,91 hektare jejak kebakaran, sekitar 420,44 hektare berada pada tutupan vegetasi pohon.
Sementara itu, sekitar 18,86 hektare berada pada area grassland atau lahan terbuka, 0,89 hektare shrubland, 0,09 hektare cropland, dan 0,63 hektare merupakan area terbangun.
LBH Padang menggunakan pendekatan Binary Spectral Thresholding berbasis citra Landsat 8/9. Kondisi sebelum kebakaran dipetakan menggunakan citra Januari hingga Juni 2026, kemudian dibandingkan dengan perubahan spektral pada periode Agustus hingga September 2026.
Analisis tersebut kemudian dibatasi dalam radius satu kilometer dari titik hotspot FIRMS berbasis MODIS/VIIRS untuk mengurangi kemungkinan perubahan spektral yang tidak berkaitan dengan kebakaran.
152,75 Hektare Beririsan dengan Konsesi Sawit
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah adanya jejak kebakaran yang beririsan dengan wilayah yang memiliki subjek pengelolaan atau pemegang izin.
LBH Padang mencatat sekitar 152,75 hektare jejak kebakaran beririsan dengan konsesi sawit, sedangkan sekitar 20,36 hektare beririsan dengan PBPH atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
Dalam analisis tersebut, seluruh fire footprint juga disebut beririsan dengan kawasan hutan berdasarkan klasifikasi kawasan hutan yang digunakan dalam audit.
Pada sektor perkebunan, irisan terbesar tercatat di wilayah PT Mundam Sijunjung Sakti dengan luas sekitar 151,36 hektare. Sementara pada sektor PBPH, irisan terbesar berada di wilayah PT Sukses Jaya Wood dengan luas sekitar 20,19 hektare.
Namun, LBH Padang menegaskan bahwa data tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan perusahaan sebagai pelaku pembakaran.
Menurut LBH Padang, keberadaan jejak kebakaran di wilayah yang memiliki pemegang izin menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan serta penanggulangan kebakaran.
LBH Padang Desak Pemerintah Lebih Proaktif
LBH Padang meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada pemantauan hotspot dan pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi.
Pemeriksaan, menurut LBH Padang, dapat dimulai dari lokasi-lokasi yang telah teridentifikasi secara spasial, terutama kawasan yang memiliki pemegang izin atau subjek pengelolaan tertentu.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, mengatakan pemeriksaan terhadap wilayah konsesi bukan berarti langsung menuduh pemegang izin sebagai pelaku pembakaran.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Pemerintah perlu menjelaskan apa yang dilakukan di lokasi-lokasi tersebut sebelum, ketika, dan setelah kebakaran terjadi,” ujar Diki.
Kabut Asap Mulai Berdampak ke Masyarakat
Persoalan karhutla kini tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga mulai berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Sejumlah wilayah Sumatera Barat dilaporkan mengalami penurunan kualitas udara akibat kabut asap. Pemerintah daerah juga mulai mengambil langkah antisipasi.
Di Bukittinggi, misalnya, Pemerintah Kota menerapkan pembelajaran dari rumah bagi pelajar PAUD, TK, serta siswa kelas 1 dan 2 SD karena kondisi udara dinilai tidak sehat. Siswa yang tetap mengikuti pembelajaran tatap muka diwajibkan menggunakan masker dan lebih banyak beraktivitas di dalam ruangan.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla dapat berkembang menjadi persoalan kesehatan dan pelayanan publik apabila kualitas udara terus memburuk.
LBH Padang juga menyoroti perlunya pemerintah menyediakan informasi kualitas udara yang mudah diakses masyarakat, memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, serta memastikan akses layanan kesehatan bagi warga yang terdampak asap.
Lima Tuntutan LBH Padang
Atas kondisi tersebut, LBH Padang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya meningkatkan perlindungan publik dari ancaman karhutla dan kabut asap, membuka informasi mengenai lokasi serta perkembangan kebakaran, mengevaluasi kepatuhan pemegang izin yang wilayahnya beririsan dengan fire footprint, melakukan penegakan hukum secara proaktif, serta memperkuat koordinasi lintas provinsi dan nasional dalam menangani sumber maupun pergerakan asap.
LBH Padang menilai penanganan karhutla perlu dilakukan secara lebih terpadu. Pemerintah Sumatera Barat diminta tetap menangani kebakaran yang terjadi di wilayahnya sekaligus memperkuat koordinasi dengan provinsi tetangga apabila asap berasal dari luar Sumbar.
Dengan temuan ratusan hotspot dan estimasi ratusan hektare jejak kebakaran tersebut, pemerintah kini dituntut tidak hanya bergerak ketika asap sudah menyelimuti permukiman, tetapi juga memastikan penyebab kebakaran, kewajiban pengelolaan kawasan, serta perlindungan masyarakat menjadi bagian utama dari penanganan karhutla di Sumatera Barat.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SumbarSatu.com, Langgam.id, dan keterangan LBH Padang.









Komentar