bnewsmedia.id Padang – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, secara resmi digelar di seluruh penjuru tanah air, Rabu (27/11/2024).
Masyarakat di 37 propinsi dan 508 kabupaten kota menggunakan hak pilihnya. Dalam menentukan kepala daerah masing-masing, untuk Lima tahun ke depan.
Pada pelaksanaan Pilkada kali ini hanya akan berlangsung sebanyak Satu putaran. Dimana Pasangan Calon (Paslon) dengan suara terbanyak, berhak keluar sebagai pemenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2015. (File)
Masih dalam ketentuan itu, kondisi berbeda diberikan kepada dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur DKI Jakarta, yang dapat dilaksanakan sebanyak Dua putaran.
Hal tersebut dapat terjadi, jika dari Tiga kandidat yang bertarung di ibu kota, tidak ada Satu Paslon pun yang mampu memperoleh suara diatas angka 50 persen.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : RRI