TANAH DATAR bnewsmedia.id โ Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Apung di kawasan Danau Singkarak mulai menuai penolakan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malalo secara tegas menyatakan keberatan terhadap rencana proyek tersebut karena dinilai berpotensi mengancam keseimbangan ekosistem danau sekaligus menyentuh persoalan mendasar terkait hak adat masyarakat Malalo Tigo Jurai.
Penolakan itu disampaikan langsung oleh Direktur LBH Malalo, Roni Pasla, S.H. Ia mengingatkan bahwa Danau Singkarak tidak semata-mata merupakan kawasan perairan yang dapat dipandang sebagai ruang investasi dan pembangunan infrastruktur energi. Bagi masyarakat Malalo Tigo Jurai, danau tersebut merupakan bagian dari ruang hidup, wilayah adat, serta warisan leluhur yang memiliki nilai sosial, ekologis, dan historis.
Menurut Roni, setiap rencana pembangunan berskala besar di kawasan danau semestinya tidak hanya diukur dari potensi produksi energi dan keuntungan ekonomi. Pemerintah dan pengembang juga harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, keberlanjutan ekosistem, serta pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah hidup berdampingan dengan Danau Singkarak selama beberapa generasi.
ADVERTISEMENT
Punya Ide
Aplikasi?
Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Danau Singkarak adalah ruang hidup dan warisan leluhur masyarakat Malalo Tigo Jurai. Ada pituah leluhur yang hingga kini menjadi pegangan masyarakat Malalo: ‘Dari ombak nan badabuah, sahinggo siamang nan magapai, Niniak Mamak nan punyo’. Pituah ini menggambarkan luasnya cakupan hukum adat dan kepemilikan komunal atau tanah ulayat di Malalo Tigo Jurai,” tegas Roni.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana rencana pembangunan PLTS Apung tersebut telah mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat. Menurutnya, status Danau Singkarak sebagai salah satu danau prioritas nasional semestinya menjadi pertimbangan serius sebelum pemerintah maupun pengembang mengambil keputusan terkait pemanfaatan kawasan perairan.
Luka Ekologis PLTA Singkarak Belum Terlupakan
Kekhawatiran LBH Malalo bukan tanpa alasan. Roni menyebut masyarakat Malalo Tigo Jurai masih menyimpan pengalaman pahit terkait dampak pembangunan infrastruktur energi sebelumnya, khususnya keberadaan PLTA Singkarak.
Ia mengungkapkan, sejumlah sumber mata air yang sebelumnya dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan pertanian dan persawahan dilaporkan mengalami kehilangan atau perubahan debit. Kondisi tersebut, menurutnya, meninggalkan persoalan yang hingga kini masih dirasakan warga.
Bahkan, sebagian masyarakat juga menyimpan kekhawatiran mengenai kemungkinan hubungan perubahan bentang alam akibat pembangunan PLTA dengan meningkatnya kerentanan wilayah terhadap bencana galodo atau banjir bandang.
Meski dugaan tersebut masih memerlukan kajian ilmiah untuk memastikan hubungan sebab-akibatnya, pengalaman dan kekhawatiran warga, menurut LBH Malalo, tidak boleh diabaikan begitu saja.
“Masyarakat Malalo Tigo Jurai sudah cukup merasakan dampak traumatis dari pembangunan PLTA. Sumber air untuk pertanian hilang, sementara kekhawatiran terhadap ancaman bencana galodo masih membayangi masyarakat. Jangan sampai luka ekologis yang belum sepenuhnya pulih justru diperparah dengan hadirnya proyek baru,” ujar Roni.
Pembangunan Energi Bersih, Tetapi Bagaimana dengan Hak Masyarakat?
Polemik ini sekaligus menghadirkan pertanyaan penting mengenai arah pembangunan energi terbarukan. PLTS Apung memang merupakan salah satu alternatif pemanfaatan energi bersih. Namun, label energi hijau tidak serta-merta menjamin bahwa seluruh proses pembangunan dan operasionalnya bebas dari risiko ekologis maupun persoalan sosial.
Pertanyaan mendasarnya adalah: sudahkah dilakukan kajian komprehensif mengenai dampak ekologis pemasangan panel surya di permukaan Danau Singkarak? Bagaimana pengaruhnya terhadap kualitas air, kehidupan biota perairan, aktivitas perikanan, dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat di sekitar danau?
Lebih jauh, sejauh mana masyarakat adat Malalo Tigo Jurai dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan? Apakah aspirasi masyarakat telah didengar secara terbuka, dan bagaimana posisi hak-hak adat mereka dalam rencana pemanfaatan kawasan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu dinilai penting untuk dijawab secara transparan sebelum proyek dilanjutkan.
LBH Malalo mendesak pemerintah dan pihak pengembang agar tidak menjadikan target pembangunan energi terbarukan sebagai alasan untuk mengesampingkan perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.
Pihaknya meminta agar seluruh rencana pembangunan PLTS Apung di Danau Singkarak dikaji ulang secara menyeluruh, termasuk aspek lingkungan, sosial, hukum, dan pengakuan terhadap wilayah adat.
LBH Malalo juga menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat Malalo Tigo Jurai dalam memperjuangkan hak-hak hukum serta mempertahankan kelestarian ruang hidup mereka.
Bagi masyarakat Malalo Tigo Jurai, persoalan ini bukan sekadar menerima atau menolak sebuah proyek pembangkit listrik. Lebih dari itu, ini menyangkut siapa yang berhak menentukan masa depan Danau Singkarak, bagaimana warisan leluhur dilindungi, dan apakah pembangunan benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat yang selama ini hidup bersama danau tersebut.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Tim









Komentar