Home / Tak Berkategori

Bagaimana Proses Hukum Kasus Tol Padang-Pekanbaru?

- Tim

Jumat, 8 November 2024 - 19:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

๐Ÿ™ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

bnewsmedia.id SUMATERA BARAT -Polemik kasus pembebasan lahan tol di kabupaten Padang Pariaman menimbulkan tanda tanya besar. sebagian dari penasehat hukum dari tersangka ganti rugi lahan tol tersebut mempertanyakan terkait Proses hukum dari penetapan tersangka hingga perpanjangan masa tahanan oleh Kejaksaan tinggi Sumatera Barat Selasa, padahal penahanan ditujukan agar dapat dilakukan pemeriksaan atas tersangka, selain itu masa tahanan ke 2 kali oleh ketua Pengadilan Padang tidak jelas kolerasinya sementara selama para tersangka ditahan tidak pernah dilakukan pemeriksaan. (15/02) di Kota Padang

Gita Aulia Putri. SH salah satu kuasa hukum tersangka kepada Media ini mengatakan Proses hukum perkara kasus Tol padang- pekanbaru ini sejak awal sudah ada dugaan kejanggalan, mulai dari penyidikan yang tidak sah karena tidak adanya dilakukan penyelidikan, karena kalau perkara ini dilakukan penyelidikan terlebih dahulu dalam hal ini pihak kepolisian selaku penyelidik, maka dapat dipastikan perkara ini tidak akan dilakukan penyidikan apalagi penahanan.

Merujuk Peraturan Pemerintah No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyatakan bahwa apabila ada penyimpangan dalam ganti rugi pembebasan tanah untuk kepentingan umum dalam hal ini jalan tol Padang – Pekanbaru, maka harus dilakukan upaya administrasi, bukan penyidikan seperti sekarang ini kata Gita.

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS โ†’

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Gita mengatakan dalam perkara ini penyidik memaksa klien kami menggantikan kami bahkan sampai di rutan klien kami juga dibujuk biar menggantikan pengacaranya dengan yang lain, Proses intevensi semacam ini tidak layak dilakukan oleh institusi kejaksaan, bahkan kami sudah menyurati Kejaksaan tinggi Sumatera Barat terkait ini dan kejanggalan dari proses penyelidikan sampai penyidikan termasuk di dalamnya kompetensi pengadilan yang berwenang dan tembusannya diantaranya kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, DPR RI Komisi 3 terkait kejanggalan-kejanggalan kasus ini, tapi belum ada respon sampai detik ini jelas dia.

Jika dikaji-kaji dan dipertimbangkan lagi kasus ini sebetulnya bukan kasus tindak pidana korupsi, kenapa? Karena ada sengketa kepemilikan tanah dalam hal ini, kalau memang ini tanah IKK atau Taman KEHATI untuk kawasan Tol adalah milik Pemerintah Daerah Padang Pariaman maka mana buktinya? Tanya Gita.

“Proses ganti rugi pun sudah sesuai prosedur, disaksikan dan diverifikasi oleh pihak yang ditunjuk sesuai instansinya, Jaksa pun hadir disana menyaksikannya, Bupati, pihak Pemerintah Padang Pariaman, proses verifikasi juga dilakikan oleh kakanwil BPN SUMBAR selaku ketua panitia pengadaan tanah sebagaimana tertuang dalam daftar nominatif penerima ganti rugi tanah, dan selama masa pengumuman daftar nominatif tersebut pihak PEMKAB Padang Pariaman tidak ada mengajukan keberatan dan malahan mendorong agar pembayaran ganti rugi tanah tersebut secepatnya dibayarkan kepada masyarakat yang nama-namanya ada dalam daftar nominatif tersebut, pertanyaannya adalah apabila salah dalam penunjukan penerimaan ganti rugi kenapa baru sekarang permasalahkan? harusnya dari dulu jika memang ada masalah” Ujar Gita.

Terkait hal ini ada asas hukumnya ultimum remedium, dimana pemidanaan adalah obat terakhir sebelum upaya-upaya hukum lainnya dilakukan, Sedangkan dalam perkara ini ada indikasi pemasalahan hukum tata negara dan hukum perdata. Untuk kita ketahui bersama bahwasanya terkait ganti rugi ini dulu pihak niniak mamak dan wali nagari sudah sering menyurati bupati terkait penyelesaiannya akan tapi tak kunjung ada respon dan solusi, Hingga akhirnya ada ganti rugi dan pelepasan hak secara adat karena ini pusako tinggi. Proses inipun didampingi pihak-pihak terkait, jadi bukan tanpa proses hukum jelas Gita.

Sekalipun permohonan Praperadilan atas nama Klien Kami ditolak oleh Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Padang, Namun sebagai Tersangka, Klien Kami tetap mempunyai hak mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Kepala Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, karena terlepas dari unsur lain dari pasal yang disangkakan kepada Klien Kami, ternyata kerugian keuangan Negara yang menjadi unsur utama dari pasal-pasal yang disangkakan kepada Klien Kami tidak ada samasekali lanjut Gita.

Akibat bukti kerugian keuangan negara itu tidak ada sampai sekarang maka kami menuntut untuk klien kami yang dijadikan tersangka untuk di SP3 dengan alasan-alasan yang sudah kami sampaikan, kerugian keuangan negara tidak ada, bukti kepemilikan Pemerintah Daerah tidak ada, Proses penyelidikan yang tidak ada dan perkara langsung dilakukan penyidikan, Sehingga prematur dalam penetapan tersangka dan penyidikan serta penahanan tidak sah demi hukum, Oleh karenanya patutlah kasus ini di SP3 tegas Gita.

Diketahui Gita Aulia Putri. SH salah satu Tim kuasa hukum dari SA,.SY dan RF ketiganya dititipkan di Rutan Kelas II B Padang sejak 1 Desember 2021, kemudian mengalami perpanjangan sejak 30 Januari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022.

Terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) Fifin Suhendra pada saat konfersi Persnya Selasa (15/02) mengatakan perpanjangan masa tahanan para tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang – Pekanbaru, sudah sesuai prosedur.

Alasan kita memperpanjang masa tahanan ini karena kita masih membutuhkan beberapa keterangan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ungkap Fifin.

Ia mengatakan, perpanjangan masa tahanan itu dilakukan kepada 13 orang tersangka dalam kasus ini.

Lebih lanjut Fifin mengungkapkan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang – Pekanbaru ini sekitar 1,7 Milyar tutupnya. (**read/rp)

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT ARP Kembali Diaktifkan, BADKO HMI Sumbar Desak Audit Aset 108 Hektare
Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar
293 Hotspot Terdeteksi di Sumbar, Jejak Karhutla Capai 440,91 Hektare
Pantau Kualitas Udara Sumatera Barat Secara Real-Time
Prabowo Minta BRI-BSI Siapkan Rekening untuk Warga, Bansos Bakal Langsung Masuk?
Gaji ASN Pemda Dipindah ke Bank BUMN? Ini Kata Menkeu Purbaya
Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar
USD 85 Ribu Masuk ke Gus Alex, Aliran Uang Kasus Kuota Haji Mulai Terbongkar

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:29 WIB

PT ARP Kembali Diaktifkan, BADKO HMI Sumbar Desak Audit Aset 108 Hektare

Selasa, 8 September 2026 - 18:33 WIB

Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar

Selasa, 8 September 2026 - 18:23 WIB

293 Hotspot Terdeteksi di Sumbar, Jejak Karhutla Capai 440,91 Hektare

Selasa, 8 September 2026 - 12:54 WIB

Pantau Kualitas Udara Sumatera Barat Secara Real-Time

Selasa, 8 September 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Minta BRI-BSI Siapkan Rekening untuk Warga, Bansos Bakal Langsung Masuk?

Berita Terbaru

Environment

Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:33 WIB

Environment

Pantau Kualitas Udara Sumatera Barat Secara Real-Time

Selasa, 8 Sep 2026 - 12:54 WIB