Home / Tak Berkategori

Ketua Umum Laskar Merah Putih Desak Pembatalan SK Kementerian Hukum Terkait Kepengurusan M. Arsyad Cannu

- Tim

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

๐Ÿ™ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

bnewsmedia.id Jakarta โ€“ Ketua Umum Laskar Merah Putih, Adek Erfil Manurung, bersama jajaran pengurus menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik legalitas kepengurusan organisasi tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam aksi damai di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI serta Istana Presiden Republik Indonesia, sebagai bentuk protes atas keputusan Kementerian Hukum RI yang dianggap melanggar ketentuan hukum, Kamis (23/1/2025).

Adek Erfil Manurung mengacu pada Pasal 31 Undang-Undang Ormas, yang melarang pengurus yang telah diberhentikan untuk membentuk kepengurusan baru dengan nama yang sama. Ia menegaskan bahwa kepengurusan Laskar Merah Putih di bawah M. Arsyad Cannu tidak diakui secara hukum, karena yang bersangkutan telah diberhentikan pada 30 Oktober 2020 berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih.

โ€œKeberadaan kepengurusan yang dibentuk oleh saudara M. Arsyad Cannu mengandung cacat yuridis. Berdasarkan ketentuan hukum, pembentukan kepengurusan tersebut tidak sah dan harus dibatalkan,โ€ tegas Adek.

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS โ†’

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polemik ini bermula dari keputusan Kementerian Hukum RI yang mengesahkan kepengurusan M. Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0000054.AH.01.08 Tahun 2025. Pengesahan ini dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku, mengingat M. Arsyad Cannu telah diberhentikan dari kepengurusan pada 2020 dan keputusan tersebut diperkuat melalui Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) pada 1 Oktober 2023 di Serang, Banten.

Dalam Mubeslub tersebut, Adek Erfil Manurung ditetapkan sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih periode 2023โ€“2028. Ia mengungkapkan bahwa masalah ini telah selesai secara internal, tetapi keputusan Kementerian Hukum RI memicu gejolak di kalangan anggota organisasi di seluruh Indonesia.

Melalui aksi damai ini, Laskar Merah Putih menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Mendesak Kementerian Hukum RI untuk mencabut Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan Laskar Merah Putih di bawah M. Arsyad Cannu.
2. Meminta Kementerian Hukum RI untuk mematuhi Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ormas.
3. Mengusulkan agar Notaris Kurnia Yusmartina, yang diduga mengajukan perubahan badan hukum organisasi secara tidak sah, segera dinonaktifkan.

โ€œKami berharap pemerintah dapat bersikap adil dan tidak melakukan intervensi terhadap persoalan internal organisasi. Keputusan ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan anggota terhadap lembaga pemerintah,โ€ tutup Adek Erfil Manurung.

Aksi damai ini menjadi bukti nyata bahwa polemik internal organisasi harus diselesaikan dengan mengacu pada aturan hukum yang berlaku, tanpa ada intervensi yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duet Alfiano dan Habibie Torehkan Medali di Nomor Duoble 15 Bola Putra
Pastikan Tampil Di Porprov Sumbar
Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Galodo Solok, Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur
Gelar HUT ke-10 di Tanggul Lapindo, AMPHIBI Jatim Tekankan Kolaborasi Jaga Alam
Baru Dilantik Jadi Menkeu, Nama Suahasil Nazara Terseret Isu Rp500 Triliun, Ada Apa Sebenarnya?
Menelusuri Sejarah Sumatera Barat: Dari Keresidenan, Perjuangan Kemerdekaan hingga Provinsi
PT ARP Kembali Diaktifkan, BADKO HMI Sumbar Desak Audit Aset 108 Hektare
Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Duet Alfiano dan Habibie Torehkan Medali di Nomor Duoble 15 Bola Putra

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:45 WIB

Pastikan Tampil Di Porprov Sumbar

Jumat, 25 September 2026 - 20:38 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Galodo Solok, Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur

Rabu, 23 September 2026 - 09:31 WIB

Gelar HUT ke-10 di Tanggul Lapindo, AMPHIBI Jatim Tekankan Kolaborasi Jaga Alam

Jumat, 18 September 2026 - 11:36 WIB

Baru Dilantik Jadi Menkeu, Nama Suahasil Nazara Terseret Isu Rp500 Triliun, Ada Apa Sebenarnya?

Berita Terbaru

News

Pastikan Tampil Di Porprov Sumbar

Senin, 5 Okt 2026 - 22:45 WIB