Home / Tak Berkategori

Roy Suryo cs Dicecar Ratusan Pertanyaan dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Joko Widodo

- Tim

Kamis, 13 November 2025 - 14:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Jakarta, bnewsmedia 13/11/2025 – Penyidik Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tiga yang diperiksa adalah Roy Suryo (mantan Menpora dan pakar telematika), Rismon Hasiholan Sianipar (ahli digital forensik), dan Tifauziah Tyassuma alias “Dokter Tifa”.

Pemeriksaan berlangsung lebih kurang 9 jam, mulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB. 
Jumlah pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing tersangka mencerminkan intensitas pemeriksaan:

  • Roy Suryo: 157 pertanyaan

    ADVERTISEMENT

    IKLAN
    DEVTECH INDONESIA
    SOFTWARE DEVELOPMENT

    Punya Ide
    Aplikasi?

    Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

    devtech.app
    BUSINESS DASHBOARD Overview
    PROJECT 128
    USER 8.4K
    WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
    Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
    KONSULTASI GRATIS →

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Rismon Sianipar: 134 pertanyaan

  • Tifauziah Tyassuma: 86 pertanyaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pemeriksaan dilaksanakan “dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien”. Alasan yang disampaikan Dirreskrimum Kombes Iman Imanudin: mereka telah mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

Dalam konteks hukum, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yang terbagi dalam dua klaster. Klaster kedua—yang mencakup tiga nama di atas—dijerat dengan pasal-pasal seperti Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan/atau Undang-Undang ITE (Pasal 27a jo. Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45a ayat 2).


Pernyataan Pihak Terkait:
Roy Suryo menyatakan sikap kooperatif terhadap proses penetapan tersangka: “Tersangka itu adalah salah satu proses. Masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” ujar ia.


Tindak Lanjut:
Penyidik akan segera memanggil dan memeriksa saksi-ahli yang meringankan yang diajukan oleh para tersangka sebagai bagian dari proses pembelaan.

Polda Metro Jaya juga menyebut bahwa proses ini akan tetap dijalankan dengan menjaga keseimbangan antara hak tersangka dan kepentingan penegakan hukum.

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duet Alfiano dan Habibie Torehkan Medali di Nomor Duoble 15 Bola Putra
Pastikan Tampil Di Porprov Sumbar
Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Galodo Solok, Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur
Gelar HUT ke-10 di Tanggul Lapindo, AMPHIBI Jatim Tekankan Kolaborasi Jaga Alam
Baru Dilantik Jadi Menkeu, Nama Suahasil Nazara Terseret Isu Rp500 Triliun, Ada Apa Sebenarnya?
Menelusuri Sejarah Sumatera Barat: Dari Keresidenan, Perjuangan Kemerdekaan hingga Provinsi
PT ARP Kembali Diaktifkan, BADKO HMI Sumbar Desak Audit Aset 108 Hektare
Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Duet Alfiano dan Habibie Torehkan Medali di Nomor Duoble 15 Bola Putra

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:45 WIB

Pastikan Tampil Di Porprov Sumbar

Jumat, 25 September 2026 - 20:38 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Galodo Solok, Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur

Rabu, 23 September 2026 - 09:31 WIB

Gelar HUT ke-10 di Tanggul Lapindo, AMPHIBI Jatim Tekankan Kolaborasi Jaga Alam

Jumat, 18 September 2026 - 11:36 WIB

Baru Dilantik Jadi Menkeu, Nama Suahasil Nazara Terseret Isu Rp500 Triliun, Ada Apa Sebenarnya?

Berita Terbaru

News

Pastikan Tampil Di Porprov Sumbar

Senin, 5 Okt 2026 - 22:45 WIB