Home / Tak Berkategori

Roy Suryo cs Dicecar Ratusan Pertanyaan dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Joko Widodo

- Tim

Kamis, 13 November 2025 - 14:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Jakarta, bnewsmedia 13/11/2025 – Penyidik Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tiga yang diperiksa adalah Roy Suryo (mantan Menpora dan pakar telematika), Rismon Hasiholan Sianipar (ahli digital forensik), dan Tifauziah Tyassuma alias “Dokter Tifa”.

Pemeriksaan berlangsung lebih kurang 9 jam, mulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB. 
Jumlah pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing tersangka mencerminkan intensitas pemeriksaan:

  • Roy Suryo: 157 pertanyaan

    ADVERTISEMENT

    IKLAN
    DEVTECH INDONESIA
    SOFTWARE DEVELOPMENT

    Punya Ide
    Aplikasi?

    Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

    devtech.app
    BUSINESS DASHBOARD Overview
    PROJECT 128
    USER 8.4K
    WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
    Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
    KONSULTASI GRATIS

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Rismon Sianipar: 134 pertanyaan

  • Tifauziah Tyassuma: 86 pertanyaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pemeriksaan dilaksanakan “dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien”. Alasan yang disampaikan Dirreskrimum Kombes Iman Imanudin: mereka telah mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

Dalam konteks hukum, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yang terbagi dalam dua klaster. Klaster kedua—yang mencakup tiga nama di atas—dijerat dengan pasal-pasal seperti Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan/atau Undang-Undang ITE (Pasal 27a jo. Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45a ayat 2).


Pernyataan Pihak Terkait:
Roy Suryo menyatakan sikap kooperatif terhadap proses penetapan tersangka: “Tersangka itu adalah salah satu proses. Masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” ujar ia.


Tindak Lanjut:
Penyidik akan segera memanggil dan memeriksa saksi-ahli yang meringankan yang diajukan oleh para tersangka sebagai bagian dari proses pembelaan.

Polda Metro Jaya juga menyebut bahwa proses ini akan tetap dijalankan dengan menjaga keseimbangan antara hak tersangka dan kepentingan penegakan hukum.

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantau Kualitas Udara Sumatera Barat Secara Real-Time
Prabowo Minta BRI-BSI Siapkan Rekening untuk Warga, Bansos Bakal Langsung Masuk?
Gaji ASN Pemda Dipindah ke Bank BUMN? Ini Kata Menkeu Purbaya
Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar
USD 85 Ribu Masuk ke Gus Alex, Aliran Uang Kasus Kuota Haji Mulai Terbongkar
43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan
Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disita—Siapa Lagi yang Akan Terseret?
Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau 3 Km, Ini Wilayah yang Harus Dihindari

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 12:54 WIB

Pantau Kualitas Udara Sumatera Barat Secara Real-Time

Selasa, 8 September 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Minta BRI-BSI Siapkan Rekening untuk Warga, Bansos Bakal Langsung Masuk?

Selasa, 8 September 2026 - 10:57 WIB

Gaji ASN Pemda Dipindah ke Bank BUMN? Ini Kata Menkeu Purbaya

Senin, 7 September 2026 - 15:11 WIB

Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar

Senin, 7 September 2026 - 11:15 WIB

USD 85 Ribu Masuk ke Gus Alex, Aliran Uang Kasus Kuota Haji Mulai Terbongkar

Berita Terbaru

Environment

Pantau Kualitas Udara Sumatera Barat Secara Real-Time

Selasa, 8 Sep 2026 - 12:54 WIB