TANAHDATAR bnewsmedia.id — Laporan tim kuasa hukum Rosmida kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat terkait dugaan maladministrasi oleh Walinagari Batu Taba, Destriyanto, S.Sos., NLP, memasuki tahap tindak lanjut.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat telah meminta penjelasan kepada Walinagari Batu Taba terkait dugaan penolakan penandatanganan ranji kaum yang sebelumnya telah ditandatangani Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Batu Taba.
Sebelumnya, tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara Roni Pasla & Partner, selaku kuasa hukum Rosmida, melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Ombudsman. Laporan itu berkaitan dengan tindakan Walinagari Batu Taba yang disebut menolak menandatangani ranji kaum.
ADVERTISEMENT
Punya Ide
Aplikasi?
Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yoga Septiawan, SH., selaku kuasa hukum pelapor, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tembusan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat yang ditujukan kepada Walinagari Batu Taba.
“Benar, kami selaku kuasa hukum pelapor sudah menerima tembusan surat dari Ombudsman kepada Walinagari Batu Taba untuk diminta penjelasannya. Tembusan surat tersebut juga ditujukan kepada Bupati Tanah Datar, Ketua DPRD Tanah Datar dan Camat Batipuh Selatan,” ujar Yoga kepada media ini, 26 Agustus 2026.
Menurut Yoga, pihaknya sebelumnya juga telah menyampaikan laporan dugaan maladministrasi tersebut kepada Bupati Tanah Datar dan sejumlah instansi terkait.
Dengan adanya tindak lanjut dari Ombudsman, pihaknya berharap Bupati Tanah Datar, DPRD Tanah Datar serta instansi terkait juga mengambil langkah sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
“Dalam surat tersebut, Walinagari Batu Taba diminta menjelaskan apa kendala dalam menindaklanjuti permohonan pelapor. Walinagari juga diberikan waktu selama 14 hari untuk memberikan penjelasan terkait sejumlah poin yang ditanyakan Ombudsman,” jelasnya.
Sementara itu, Roni Pasla, SH., juga mengatakan bahwa laporan tersebut kini telah memasuki tahap pemeriksaan di Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.
“Proses laporan ini sudah sampai pada tahap pemeriksaan di Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Hingga hari ini, informasi yang kami terima, prosesnya masih menunggu penjelasan dari Walinagari Batu Taba,” kata Roni.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini telah mencoba mengonfirmasi Destriyanto selaku Walinagari Batu Taba terkait laporan tersebut. Namun, belum diperoleh keterangan resmi dari yang bersangkutan.
Catatan: Dugaan maladministrasi dalam pemberitaan ini masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan Ombudsman. Penilaian atau kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya maladministrasi merupakan kewenangan lembaga yang menangani laporan tersebut.













