Ombudsman Turun Tangan! Walinagari Batu Taba Diminta Jelaskan Dugaan Penolakan Ranji Kaum

- Tim

Selasa, 1 September 2026 - 18:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

TANAHDATAR bnewsmedia.id — Laporan tim kuasa hukum Rosmida kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat terkait dugaan maladministrasi oleh Walinagari Batu Taba, Destriyanto, S.Sos., NLP, memasuki tahap tindak lanjut.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat telah meminta penjelasan kepada Walinagari Batu Taba terkait dugaan penolakan penandatanganan ranji kaum yang sebelumnya telah ditandatangani Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Batu Taba.

Sebelumnya, tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara Roni Pasla & Partner, selaku kuasa hukum Rosmida, melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Ombudsman. Laporan itu berkaitan dengan tindakan Walinagari Batu Taba yang disebut menolak menandatangani ranji kaum.

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS →

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yoga Septiawan, SH., selaku kuasa hukum pelapor, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tembusan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat yang ditujukan kepada Walinagari Batu Taba.

“Benar, kami selaku kuasa hukum pelapor sudah menerima tembusan surat dari Ombudsman kepada Walinagari Batu Taba untuk diminta penjelasannya. Tembusan surat tersebut juga ditujukan kepada Bupati Tanah Datar, Ketua DPRD Tanah Datar dan Camat Batipuh Selatan,” ujar Yoga kepada media ini, 26 Agustus 2026.

Menurut Yoga, pihaknya sebelumnya juga telah menyampaikan laporan dugaan maladministrasi tersebut kepada Bupati Tanah Datar dan sejumlah instansi terkait.

Dengan adanya tindak lanjut dari Ombudsman, pihaknya berharap Bupati Tanah Datar, DPRD Tanah Datar serta instansi terkait juga mengambil langkah sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

“Dalam surat tersebut, Walinagari Batu Taba diminta menjelaskan apa kendala dalam menindaklanjuti permohonan pelapor. Walinagari juga diberikan waktu selama 14 hari untuk memberikan penjelasan terkait sejumlah poin yang ditanyakan Ombudsman,” jelasnya.

Sementara itu, Roni Pasla, SH., juga mengatakan bahwa laporan tersebut kini telah memasuki tahap pemeriksaan di Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.

“Proses laporan ini sudah sampai pada tahap pemeriksaan di Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Hingga hari ini, informasi yang kami terima, prosesnya masih menunggu penjelasan dari Walinagari Batu Taba,” kata Roni.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini telah mencoba mengonfirmasi Destriyanto selaku Walinagari Batu Taba terkait laporan tersebut. Namun, belum diperoleh keterangan resmi dari yang bersangkutan.

Catatan: Dugaan maladministrasi dalam pemberitaan ini masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan Ombudsman. Penilaian atau kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya maladministrasi merupakan kewenangan lembaga yang menangani laporan tersebut.

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Galodo Solok, Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur
Baru Dilantik Jadi Menkeu, Nama Suahasil Nazara Terseret Isu Rp500 Triliun, Ada Apa Sebenarnya?
Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar
293 Hotspot Terdeteksi di Sumbar, Jejak Karhutla Capai 440,91 Hektare
Prabowo Minta BRI-BSI Siapkan Rekening untuk Warga, Bansos Bakal Langsung Masuk?
Gaji ASN Pemda Dipindah ke Bank BUMN? Ini Kata Menkeu Purbaya
Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar
43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 20:38 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Galodo Solok, Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur

Jumat, 18 September 2026 - 11:36 WIB

Baru Dilantik Jadi Menkeu, Nama Suahasil Nazara Terseret Isu Rp500 Triliun, Ada Apa Sebenarnya?

Selasa, 8 September 2026 - 18:23 WIB

293 Hotspot Terdeteksi di Sumbar, Jejak Karhutla Capai 440,91 Hektare

Selasa, 8 September 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Minta BRI-BSI Siapkan Rekening untuk Warga, Bansos Bakal Langsung Masuk?

Selasa, 8 September 2026 - 10:57 WIB

Gaji ASN Pemda Dipindah ke Bank BUMN? Ini Kata Menkeu Purbaya

Berita Terbaru