Ombudsman Turun Tangan! Walinagari Batu Taba Diminta Jelaskan Dugaan Penolakan Ranji Kaum

- Tim

Selasa, 1 September 2026 - 18:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

TANAHDATAR bnewsmedia.id — Laporan tim kuasa hukum Rosmida kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat terkait dugaan maladministrasi oleh Walinagari Batu Taba, Destriyanto, S.Sos., NLP, memasuki tahap tindak lanjut.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat telah meminta penjelasan kepada Walinagari Batu Taba terkait dugaan penolakan penandatanganan ranji kaum yang sebelumnya telah ditandatangani Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Batu Taba.

Sebelumnya, tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara Roni Pasla & Partner, selaku kuasa hukum Rosmida, melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Ombudsman. Laporan itu berkaitan dengan tindakan Walinagari Batu Taba yang disebut menolak menandatangani ranji kaum.

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yoga Septiawan, SH., selaku kuasa hukum pelapor, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tembusan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat yang ditujukan kepada Walinagari Batu Taba.

“Benar, kami selaku kuasa hukum pelapor sudah menerima tembusan surat dari Ombudsman kepada Walinagari Batu Taba untuk diminta penjelasannya. Tembusan surat tersebut juga ditujukan kepada Bupati Tanah Datar, Ketua DPRD Tanah Datar dan Camat Batipuh Selatan,” ujar Yoga kepada media ini, 26 Agustus 2026.

Baca Juga :  2 TABUAH LARANGAN DIMUSEUM ISTANA BASA PAGARUYUNG PUNYA FUNGSI BERBEDA

Menurut Yoga, pihaknya sebelumnya juga telah menyampaikan laporan dugaan maladministrasi tersebut kepada Bupati Tanah Datar dan sejumlah instansi terkait.

Dengan adanya tindak lanjut dari Ombudsman, pihaknya berharap Bupati Tanah Datar, DPRD Tanah Datar serta instansi terkait juga mengambil langkah sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

“Dalam surat tersebut, Walinagari Batu Taba diminta menjelaskan apa kendala dalam menindaklanjuti permohonan pelapor. Walinagari juga diberikan waktu selama 14 hari untuk memberikan penjelasan terkait sejumlah poin yang ditanyakan Ombudsman,” jelasnya.

Sementara itu, Roni Pasla, SH., juga mengatakan bahwa laporan tersebut kini telah memasuki tahap pemeriksaan di Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.

“Proses laporan ini sudah sampai pada tahap pemeriksaan di Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Hingga hari ini, informasi yang kami terima, prosesnya masih menunggu penjelasan dari Walinagari Batu Taba,” kata Roni.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini telah mencoba mengonfirmasi Destriyanto selaku Walinagari Batu Taba terkait laporan tersebut. Namun, belum diperoleh keterangan resmi dari yang bersangkutan.

Catatan: Dugaan maladministrasi dalam pemberitaan ini masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan Ombudsman. Penilaian atau kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya maladministrasi merupakan kewenangan lembaga yang menangani laporan tersebut.

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar
43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan
Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disita—Siapa Lagi yang Akan Terseret?
Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau 3 Km, Ini Wilayah yang Harus Dihindari
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Ungkap Kondisi Terkini dan Bahaya yang Mengintai
Farid AlKausar: Semoga Whisnu Suryadi Amanah dan Bawa Inovasi di PN Batusangkar
Bukan Sekadar Festival, Bupati Asahan Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan di Sungai Asahan
AMPHIBI Tanam Pohon Produktif di Sungayang, Tandai 10 Tahun Gerakan Pelestarian Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:11 WIB

Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar

Senin, 7 September 2026 - 08:52 WIB

43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan

Senin, 7 September 2026 - 08:52 WIB

Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disita—Siapa Lagi yang Akan Terseret?

Minggu, 6 September 2026 - 21:43 WIB

Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau 3 Km, Ini Wilayah yang Harus Dihindari

Rabu, 2 September 2026 - 23:35 WIB

Farid AlKausar: Semoga Whisnu Suryadi Amanah dan Bawa Inovasi di PN Batusangkar

Berita Terbaru