Ketum Amphibi Laporkan ke Polda sumut oknum pencemaran Nama Baik Lembaga Amphibi

- Tim

Jumat, 10 Juni 2022 - 00:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

πŸ™ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Beredarnya berita tentang pencemaran nama baik lembaga Amphibi di media sosial membuat ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung mengambil sikap tegas.

Hal ini terlihat dari kedatangannya bersama mantan Hakim Tipikor Dr. Drs. H. Pangihutan Nasution, BA. SH. MH. CRA selaku Penasihat Hukum Amphibi ke SPKT Polda Sumut pada, Senin (6/6/2022).

Kehadiran ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung yang didampingi Dr. Drs. H. Pangihutan Nasution, BA. SH. MH. CRA ke Spkt Poldasu terkait adanya dugaan beredar di media sosial tentang ujaran kebencian yang membawa nama lembaga Amphibi.

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS β†’

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung saat ditemui team media mengatakan bahwa laporan ini dibuat atas dasar barang bukti yang kami kumpulkan dari media sosial yang diduga disebarkan oleh pengguna WhatsAps di sumatera utara.

Karena telah mencemarkan nama baik lembaga Amphibi, maka hal ini perlu di proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, “tegas A.S.Tanjung.

Sementara Penasihat Hukum Lembaga Amphibi Dr. Drs. H. Pangihutan Nasution, BA. SH. MH. CRA mengatakan bahwa laporan ketua umum Amphibi telah diterima SPKT Polda Sumatera Utara dengan laporan polisi Nomor : STTLP/B/992/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT.

Adapun yang dilaporkan tentang ujaran kebencian, berita hoax, fitnah yang membawa nama lembaga Amphibi yang diduga disebar luaskan oleh pengguna media sosial WhatsAp berinisial an.RS , MS dan AR.

Dugaan Tindak Pidana yg dilaporkan tentang UU Pidana Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2.

Adapun bunyi Pasal 28 ayat (1) UU ITE,”jika seseorang itu memiliki niat untuk membuat, memotong, menambahkan, mengurangi, dan menyebarkan sendiri berita bohong (hoax) yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE: β€œSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”

Untuk selanjutnya hal ini telah kita serahkan sepenuhnya kepada Penyidik Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjutinya , “tutup Mantan Hakim Tipikor. (red.litbang)

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Galodo Solok, Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur
Gelar HUT ke-10 di Tanggul Lapindo, AMPHIBI Jatim Tekankan Kolaborasi Jaga Alam
Baru Dilantik Jadi Menkeu, Nama Suahasil Nazara Terseret Isu Rp500 Triliun, Ada Apa Sebenarnya?
Menelusuri Sejarah Sumatera Barat: Dari Keresidenan, Perjuangan Kemerdekaan hingga Provinsi
PT ARP Kembali Diaktifkan, BADKO HMI Sumbar Desak Audit Aset 108 Hektare
Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar
293 Hotspot Terdeteksi di Sumbar, Jejak Karhutla Capai 440,91 Hektare
Pantau Kualitas Udara Sumatera Barat Secara Real-Time

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 20:38 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Galodo Solok, Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur

Rabu, 23 September 2026 - 09:31 WIB

Gelar HUT ke-10 di Tanggul Lapindo, AMPHIBI Jatim Tekankan Kolaborasi Jaga Alam

Jumat, 18 September 2026 - 11:36 WIB

Baru Dilantik Jadi Menkeu, Nama Suahasil Nazara Terseret Isu Rp500 Triliun, Ada Apa Sebenarnya?

Jumat, 18 September 2026 - 10:34 WIB

Menelusuri Sejarah Sumatera Barat: Dari Keresidenan, Perjuangan Kemerdekaan hingga Provinsi

Selasa, 8 September 2026 - 21:29 WIB

PT ARP Kembali Diaktifkan, BADKO HMI Sumbar Desak Audit Aset 108 Hektare

Berita Terbaru