Ketum Amphibi Laporkan ke Polda sumut oknum pencemaran Nama Baik Lembaga Amphibi

- Penulis

Jumat, 10 Juni 2022 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beredarnya berita tentang pencemaran nama baik lembaga Amphibi di media sosial membuat ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung mengambil sikap tegas.

Hal ini terlihat dari kedatangannya bersama mantan Hakim Tipikor Dr. Drs. H. Pangihutan Nasution, BA. SH. MH. CRA selaku Penasihat Hukum Amphibi ke SPKT Polda Sumut pada, Senin (6/6/2022).

Kehadiran ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung yang didampingi Dr. Drs. H. Pangihutan Nasution, BA. SH. MH. CRA ke Spkt Poldasu terkait adanya dugaan beredar di media sosial tentang ujaran kebencian yang membawa nama lembaga Amphibi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung saat ditemui team media mengatakan bahwa laporan ini dibuat atas dasar barang bukti yang kami kumpulkan dari media sosial yang diduga disebarkan oleh pengguna WhatsAps di sumatera utara.

Baca Juga :  37 JURNALIS TANAH DATAR KUNJUNGI LKBN ANTARA

Karena telah mencemarkan nama baik lembaga Amphibi, maka hal ini perlu di proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, “tegas A.S.Tanjung.

Sementara Penasihat Hukum Lembaga Amphibi Dr. Drs. H. Pangihutan Nasution, BA. SH. MH. CRA mengatakan bahwa laporan ketua umum Amphibi telah diterima SPKT Polda Sumatera Utara dengan laporan polisi Nomor : STTLP/B/992/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT.

Adapun yang dilaporkan tentang ujaran kebencian, berita hoax, fitnah yang membawa nama lembaga Amphibi yang diduga disebar luaskan oleh pengguna media sosial WhatsAp berinisial an.RS , MS dan AR.

Dugaan Tindak Pidana yg dilaporkan tentang UU Pidana Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2.

Baca Juga :  FESTIVAL BALULUAK BAJARAMI JILID II DI GELAR

Adapun bunyi Pasal 28 ayat (1) UU ITE,”jika seseorang itu memiliki niat untuk membuat, memotong, menambahkan, mengurangi, dan menyebarkan sendiri berita bohong (hoax) yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”

Untuk selanjutnya hal ini telah kita serahkan sepenuhnya kepada Penyidik Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjutinya , “tutup Mantan Hakim Tipikor. (red.litbang)

Berita Terkait

FESTIVAL BALULUAK BAJARAMI JILID II DI GELAR
37 JURNALIS TANAH DATAR KUNJUNGI LKBN ANTARA
BUPATI HADIRI KEGIATAN DI SDIT NURUL UMMAH TIGA JANGKO
1 JAM 2 TERSANGKA PENGEDAR NARKOBA DITANAH DATAR BERHASIL DIGULUNG
Agus Salim Tanjung Terima Mahasiswa/i Ilmu Politik FISIP USU Untuk Diskusi dan Wawancara Tentang Lingkungan
NAGARI SARUASO GELAR RAKOR DAN TEMU RAMAH
Irman Idrus secara resmi serahkan Tongkat Kepemimpinan Baringin kepada DT. Peto Kayo
SISWA MTsN 1 TANAH DATAR DAN WARGA TANJUNG EMAS GELAR SHOLAT GHAIB UNTUK PALESTINA
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Desember 2023 - 00:24 WIB

FESTIVAL BALULUAK BAJARAMI JILID II DI GELAR

Kamis, 30 November 2023 - 23:56 WIB

37 JURNALIS TANAH DATAR KUNJUNGI LKBN ANTARA

Minggu, 19 November 2023 - 01:25 WIB

BUPATI HADIRI KEGIATAN DI SDIT NURUL UMMAH TIGA JANGKO

Sabtu, 18 November 2023 - 18:40 WIB

1 JAM 2 TERSANGKA PENGEDAR NARKOBA DITANAH DATAR BERHASIL DIGULUNG

Jumat, 17 November 2023 - 10:41 WIB

Agus Salim Tanjung Terima Mahasiswa/i Ilmu Politik FISIP USU Untuk Diskusi dan Wawancara Tentang Lingkungan

Kamis, 16 November 2023 - 10:26 WIB

Irman Idrus secara resmi serahkan Tongkat Kepemimpinan Baringin kepada DT. Peto Kayo

Rabu, 15 November 2023 - 15:55 WIB

SISWA MTsN 1 TANAH DATAR DAN WARGA TANJUNG EMAS GELAR SHOLAT GHAIB UNTUK PALESTINA

Rabu, 15 November 2023 - 09:46 WIB

Sah, Afrizal Nanang Resmi menjadi Wali Nagari Andaleh Baruh Bukik

Berita Terbaru

News

FESTIVAL BALULUAK BAJARAMI JILID II DI GELAR

Jumat, 1 Des 2023 - 00:24 WIB

News

37 JURNALIS TANAH DATAR KUNJUNGI LKBN ANTARA

Kamis, 30 Nov 2023 - 23:56 WIB

News

BUPATI HADIRI KEGIATAN DI SDIT NURUL UMMAH TIGA JANGKO

Minggu, 19 Nov 2023 - 01:25 WIB