Home / Tak Berkategori

Permohonan PHPU Padang Panjang Kandas, Sah diungguli Hendri Allex

- Tim

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

bnewsmedia.id Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan Perkara Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi delapan Hakim Konstitusi.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa Pemohon, yakni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Nomor Urut 2 Nasrul dan Eri tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Hal itu berkaitan dengan selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Nomor Urut 3 Hendri Arnis dan Allex Saputra yang merupakan pemenang yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang sebagai Termohon.

Menurut Majelis Hakim Konstitusi, selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak terkait berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 semestinya maksimal 2 persen atau 583 suara untuk mengajukan permohonan PHPU Kada. Namun nyatanya, Pemohon memperoleh 11.439 suara, sedangkan Pihak Terkait memperoleh 12.684 suara. Dengan demikian, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 1.245 suara atau 4,9 persen.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan di persidangan.

Sebelumnya dalam permohonan yang dibacakan pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Nasrul-Eri (Pemohon) telah mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Di antara pelanggaran itu, Pemohon menyebut adanya praktik money politic atau politik uang yang signifikan sehingga mempengaruhi hilangnya perolehan suara Pemohon. Menurut Pemohon, ada 1.600 Surat Tugas Relawan yang dibagikan untuk menjadi saksi bayangan pada masa tenang dengan janji pemberian uang.

Dari dalil permohonan yang diuraikan, Pemohon menyampaikan petitum, yaitu meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kota Padang Panjang mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kemudian Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memerintahkan KPU Kota Padang Panjang melakukan pemungutan suara ulang.

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT ARP Kembali Diaktifkan, BADKO HMI Sumbar Desak Audit Aset 108 Hektare
Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar
293 Hotspot Terdeteksi di Sumbar, Jejak Karhutla Capai 440,91 Hektare
Pantau Kualitas Udara Sumatera Barat Secara Real-Time
Prabowo Minta BRI-BSI Siapkan Rekening untuk Warga, Bansos Bakal Langsung Masuk?
Gaji ASN Pemda Dipindah ke Bank BUMN? Ini Kata Menkeu Purbaya
Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar
USD 85 Ribu Masuk ke Gus Alex, Aliran Uang Kasus Kuota Haji Mulai Terbongkar

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:29 WIB

PT ARP Kembali Diaktifkan, BADKO HMI Sumbar Desak Audit Aset 108 Hektare

Selasa, 8 September 2026 - 18:33 WIB

Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar

Selasa, 8 September 2026 - 18:23 WIB

293 Hotspot Terdeteksi di Sumbar, Jejak Karhutla Capai 440,91 Hektare

Selasa, 8 September 2026 - 12:54 WIB

Pantau Kualitas Udara Sumatera Barat Secara Real-Time

Selasa, 8 September 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Minta BRI-BSI Siapkan Rekening untuk Warga, Bansos Bakal Langsung Masuk?

Berita Terbaru

Environment

Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:33 WIB

Environment

Pantau Kualitas Udara Sumatera Barat Secara Real-Time

Selasa, 8 Sep 2026 - 12:54 WIB