Kominfo Terbitkan Peraturan Menteri Baru tentang Tata Kelola AI, Dorong Inovasi yang Bertanggung Jawab dan Lindungi Data Pribadi

- Tim

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

πŸ™ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

JAKARTA, 22 Agustus 2025 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) terbaru tentang Tata Kelola Kecerdasan Artifisial (AI) di Indonesia. Peraturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mendorong ekosistem inovasi yang etis dan bertanggung jawab, serta memastikan perlindungan data pribadi warga negara dalam era pemanfaatan AI yang semakin masif.

Permenkominfo yang telah melalui serangkaian uji publik dengan melibatkan akademisi, pelaku industri, dan masyarakat sipil ini menjadi payung hukum pertama di Indonesia yang secara spesifik mengatur pengembangan, implementasi, dan pengawasan teknologi AI. Penerbitan peraturan ini menandai langkah strategis Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak-hak dasar.

Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa regulasi ini dibuat untuk menjadi panduan, bukan hambatan. “Kita tidak ingin mematikan inovasi, justru sebaliknya. Regulasi ini adalah pagar pemandu (guardrails) untuk memastikan bahwa pengembangan AI di tanah air berjalan ke arah yang positif, adil, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Inovasi harus berjalan seiring dengan akuntabilitas,” jelas Menteri dalam konferensi pers di Media Center Kominfo, Jakarta.

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS β†’

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa poin utama yang diatur dalam Permenkominfo ini antara lain:

  1. Klasifikasi Sistem AI Berdasarkan Risiko: Pengkategorian teknologi AI berdasarkan tingkat risikonya (risiko tinggi, sedang, rendah) untuk menentukan level pengawasan dan kewajiban yang berbeda.
  2. Prinsip Transparansi dan Keterangan (Explainability): Kewajiban bagi pengembang sistem AI berisiko tinggi untuk dapat menjelaskan cara kerja algoritma dan proses pengambilan keputusannya secara umum.
  3. Akuntabilitas dan Pengawasan Manusia: Penegasan adanya penanggung jawab yang jelas atas setiap dampak yang ditimbulkan oleh sistem AI, serta kewajiban adanya intervensi manusia (human oversight) dalam proses-proses krusial.
  4. Perlindungan Data dan Privasi: Penekanan pada penggunaan data untuk pelatihan model AI yang harus mematuhi prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pelaku industri teknologi diberikan masa transisi selama 12 bulan untuk menyesuaikan sistem dan tata kelola internal mereka dengan peraturan baru ini. Kominfo juga akan membentuk Satuan Tugas Tata Kelola AI untuk membantu proses sosialisasi dan implementasi peraturan di lapangan.

Dengan adanya peraturan ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk membangun ruang digital yang aman, produktif, dan berkeadilan bagi semua pihak.

Tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika RI: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan komunikasi dan informatika. Kominfo memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika yang mencakup spektrum frekuensi radio, standar perangkat, layanan telekomunikasi, penyiaran, informasi dan komunikasi publik, serta pemberdayaan informatika dan telekomunikasi.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Istimewah

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru Dilantik Jadi Menkeu, Nama Suahasil Nazara Terseret Isu Rp500 Triliun, Ada Apa Sebenarnya?
Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar
293 Hotspot Terdeteksi di Sumbar, Jejak Karhutla Capai 440,91 Hektare
Prabowo Minta BRI-BSI Siapkan Rekening untuk Warga, Bansos Bakal Langsung Masuk?
Gaji ASN Pemda Dipindah ke Bank BUMN? Ini Kata Menkeu Purbaya
Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar
Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disitaβ€”Siapa Lagi yang Akan Terseret?
43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:36 WIB

Baru Dilantik Jadi Menkeu, Nama Suahasil Nazara Terseret Isu Rp500 Triliun, Ada Apa Sebenarnya?

Selasa, 8 September 2026 - 18:33 WIB

Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar

Selasa, 8 September 2026 - 18:23 WIB

293 Hotspot Terdeteksi di Sumbar, Jejak Karhutla Capai 440,91 Hektare

Selasa, 8 September 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Minta BRI-BSI Siapkan Rekening untuk Warga, Bansos Bakal Langsung Masuk?

Selasa, 8 September 2026 - 10:57 WIB

Gaji ASN Pemda Dipindah ke Bank BUMN? Ini Kata Menkeu Purbaya

Berita Terbaru

Environment

Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:33 WIB