Kominfo Terbitkan Peraturan Menteri Baru tentang Tata Kelola AI, Dorong Inovasi yang Bertanggung Jawab dan Lindungi Data Pribadi

- Tim

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 22 Agustus 2025 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) terbaru tentang Tata Kelola Kecerdasan Artifisial (AI) di Indonesia. Peraturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mendorong ekosistem inovasi yang etis dan bertanggung jawab, serta memastikan perlindungan data pribadi warga negara dalam era pemanfaatan AI yang semakin masif.

Permenkominfo yang telah melalui serangkaian uji publik dengan melibatkan akademisi, pelaku industri, dan masyarakat sipil ini menjadi payung hukum pertama di Indonesia yang secara spesifik mengatur pengembangan, implementasi, dan pengawasan teknologi AI. Penerbitan peraturan ini menandai langkah strategis Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak-hak dasar.

Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa regulasi ini dibuat untuk menjadi panduan, bukan hambatan. “Kita tidak ingin mematikan inovasi, justru sebaliknya. Regulasi ini adalah pagar pemandu (guardrails) untuk memastikan bahwa pengembangan AI di tanah air berjalan ke arah yang positif, adil, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Inovasi harus berjalan seiring dengan akuntabilitas,” jelas Menteri dalam konferensi pers di Media Center Kominfo, Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa poin utama yang diatur dalam Permenkominfo ini antara lain:

  1. Klasifikasi Sistem AI Berdasarkan Risiko: Pengkategorian teknologi AI berdasarkan tingkat risikonya (risiko tinggi, sedang, rendah) untuk menentukan level pengawasan dan kewajiban yang berbeda.
  2. Prinsip Transparansi dan Keterangan (Explainability): Kewajiban bagi pengembang sistem AI berisiko tinggi untuk dapat menjelaskan cara kerja algoritma dan proses pengambilan keputusannya secara umum.
  3. Akuntabilitas dan Pengawasan Manusia: Penegasan adanya penanggung jawab yang jelas atas setiap dampak yang ditimbulkan oleh sistem AI, serta kewajiban adanya intervensi manusia (human oversight) dalam proses-proses krusial.
  4. Perlindungan Data dan Privasi: Penekanan pada penggunaan data untuk pelatihan model AI yang harus mematuhi prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pelaku industri teknologi diberikan masa transisi selama 12 bulan untuk menyesuaikan sistem dan tata kelola internal mereka dengan peraturan baru ini. Kominfo juga akan membentuk Satuan Tugas Tata Kelola AI untuk membantu proses sosialisasi dan implementasi peraturan di lapangan.

Dengan adanya peraturan ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk membangun ruang digital yang aman, produktif, dan berkeadilan bagi semua pihak.

Tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika RI: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan komunikasi dan informatika. Kominfo memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika yang mencakup spektrum frekuensi radio, standar perangkat, layanan telekomunikasi, penyiaran, informasi dan komunikasi publik, serta pemberdayaan informatika dan telekomunikasi.

Facebook Comments Box

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Istimewah

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pawai Takbiran, Wako Hendri Arnis Pimpin Gema Idulfitri di Padang Panjang
Dari Rantau ke Kampung Halaman, Pulbasnas 2026 Jadi Titik Temu Rindu
AMPHIBI Salurkan 400 Paket TJSL Ramadhan untuk Pemulung dan Kaum Dhuafa di Bekasi, Jakarta, dan Sumatera Utara
Dana Desa Berbuah Manis: Panen Raya Ini Bikin Pejabat Daerah Turun Tangan
Dedek Tunjukkan Kejayaan di Pacuan Kuda Wirabraja Open Race 2026
Ponpes Surau Qur’an Batusangkar Terus Berkembang, 42 Calon Santri Daftar di Tahun Ketiga
PSSI Resmi Tunjuk John Herdman sebagai Pelatih Kepala Timnas Indonesia
Zohran Mamdani Resmi Dilantik, Perkuat Representasi Muslim Progresif di Politik Amerika

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:54 WIB

Pawai Takbiran, Wako Hendri Arnis Pimpin Gema Idulfitri di Padang Panjang

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:18 WIB

Dari Rantau ke Kampung Halaman, Pulbasnas 2026 Jadi Titik Temu Rindu

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

AMPHIBI Salurkan 400 Paket TJSL Ramadhan untuk Pemulung dan Kaum Dhuafa di Bekasi, Jakarta, dan Sumatera Utara

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:32 WIB

Dana Desa Berbuah Manis: Panen Raya Ini Bikin Pejabat Daerah Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:13 WIB

Ponpes Surau Qur’an Batusangkar Terus Berkembang, 42 Calon Santri Daftar di Tahun Ketiga

Berita Terbaru