JAKARTA, 22 Agustus 2025 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) terbaru tentang Tata Kelola Kecerdasan Artifisial (AI) di Indonesia. Peraturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mendorong ekosistem inovasi yang etis dan bertanggung jawab, serta memastikan perlindungan data pribadi warga negara dalam era pemanfaatan AI yang semakin masif.
Permenkominfo yang telah melalui serangkaian uji publik dengan melibatkan akademisi, pelaku industri, dan masyarakat sipil ini menjadi payung hukum pertama di Indonesia yang secara spesifik mengatur pengembangan, implementasi, dan pengawasan teknologi AI. Penerbitan peraturan ini menandai langkah strategis Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak-hak dasar.
Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa regulasi ini dibuat untuk menjadi panduan, bukan hambatan. “Kita tidak ingin mematikan inovasi, justru sebaliknya. Regulasi ini adalah pagar pemandu (guardrails) untuk memastikan bahwa pengembangan AI di tanah air berjalan ke arah yang positif, adil, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Inovasi harus berjalan seiring dengan akuntabilitas,” jelas Menteri dalam konferensi pers di Media Center Kominfo, Jakarta.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa poin utama yang diatur dalam Permenkominfo ini antara lain:
- Klasifikasi Sistem AI Berdasarkan Risiko: Pengkategorian teknologi AI berdasarkan tingkat risikonya (risiko tinggi, sedang, rendah) untuk menentukan level pengawasan dan kewajiban yang berbeda.
- Prinsip Transparansi dan Keterangan (Explainability): Kewajiban bagi pengembang sistem AI berisiko tinggi untuk dapat menjelaskan cara kerja algoritma dan proses pengambilan keputusannya secara umum.
- Akuntabilitas dan Pengawasan Manusia: Penegasan adanya penanggung jawab yang jelas atas setiap dampak yang ditimbulkan oleh sistem AI, serta kewajiban adanya intervensi manusia (human oversight) dalam proses-proses krusial.
- Perlindungan Data dan Privasi: Penekanan pada penggunaan data untuk pelatihan model AI yang harus mematuhi prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pelaku industri teknologi diberikan masa transisi selama 12 bulan untuk menyesuaikan sistem dan tata kelola internal mereka dengan peraturan baru ini. Kominfo juga akan membentuk Satuan Tugas Tata Kelola AI untuk membantu proses sosialisasi dan implementasi peraturan di lapangan.
Dengan adanya peraturan ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk membangun ruang digital yang aman, produktif, dan berkeadilan bagi semua pihak.
Tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika RI: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan komunikasi dan informatika. Kominfo memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika yang mencakup spektrum frekuensi radio, standar perangkat, layanan telekomunikasi, penyiaran, informasi dan komunikasi publik, serta pemberdayaan informatika dan telekomunikasi.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Istimewah









