Kades Tanjung Pasir Bantah Pungli PTSL, Biaya Sesuai SKB 3 Menteri

- Tim

Sabtu, 13 September 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, BANTEN bnewsmedia.id – Kepala Desa Tanjung Pasir, Arun, S.Ip, membantah keras tudingan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Bantahan ini disampaikannya dalam hak jawab kepada awak media, Jumat (5/9/25), di tengah beredarnya pemberitaan yang menyebutkan adanya keluhan warga terkait pungli.

Menurut Arun, pungutan yang dilakukan oleh aparatur desa telah sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT. Ia menegaskan telah menginstruksikan jajarannya untuk tidak memungut biaya di luar ketentuan tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan adanya pemberitaan ini karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu. Seharusnya ada hak jawab agar berita yang dimuat bisa berimbang dan akurat,” ujar Arun. Ia juga menyayangkan berita tersebut beredar di kalangan awak media yang sebelumnya sering berkomunikasi baik dengannya.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arun berharap semua pihak dapat berpikir objektif dan tidak terprovokasi oleh rumor yang belum bisa dibuktikan kebenarannya. “Jangan sampai rumor yang dibangun ini terkesan ditunggangi untuk tujuan perusakan karakter,” tegasnya.

Kuasa Hukum Kades Siap Tempuh Jalur Hukum

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Kades Arun, Noven Saputera, S.H., menjelaskan bahwa program PTSL tidak sepenuhnya gratis. Biaya yang harus ditanggung oleh pemohon tanah bervariasi sesuai wilayah, dan untuk Pulau Jawa, termasuk Kabupaten Tangerang, besarannya Rp 150.000.

“Biaya ini digunakan untuk persiapan PTSL di tingkat desa, seperti penyiapan dokumen, pengadaan patok, materai, dan operasional petugas desa,” jelas Noven. Biaya ini belum termasuk biaya lain seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).

Noven juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap pemberitaan yang dinilai tidak akurat. “Kami sangat miris melihat berita yang tidak menggali fakta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apalagi narasumber yang disebut-sebut sebagai ‘korban’ tidak pernah datang ke kantor desa untuk klarifikasi,” katanya.

Karena terus merasa disudutkan dan kehormatannya diserang, Noven menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum. Ia sedang mengumpulkan bukti tambahan dan tidak segan akan melaporkan pihak yang diduga melakukan tindak pidana dalam penyebaran informasi tersebut.

“Kami sudah melayangkan somasi pertama kepada salah satu pihak personal. Jika tidak diindahkan dan validasi kami temukan, kami akan serahkan kasus ini kepada pihak yang berwajib,” tutup Noven.

Facebook Comments Box

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kuasa Hukum Arun

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Lingkungan: Tiga Desa di Percut Sei Tuan Terdampak Busa Diduga Limbah Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Rika Maria: Keteladanan Guru Menjadi Kunci Membangun Jembatan Hati di Dunia Pendidikan
Rika Maria: Pendidikan Tidak Cukup Hanya Mencerdaskan Akal, Tetapi Juga Menumbuhkan Hati
Bangkit dari Kerusakan, AMPHIBI Kembali Hijaukan Pesisir Percut dengan 75.000 Mangrove
Polres Padang Pariaman Awasi Penyaluran Solar Bersubsidi di Tiga SPBU
Listrik Padam Massal Landa Sumatra, PLN Lakukan Pemulihan Bertahap
Di Tengah Duka Luapan Batang Tompo, Peternak Ayam Lintau Hadir Bawa Harapan untuk Warga Taluak
Dari Luka yang Sama, Muaro Ambius Bantu Korban Banjir Taluk
Kepala Desa Tanjung Pasir, Arun S.Ip, membantah tuduhan pungli dalam program PTSL. Ia menegaskan biaya yang dipungut sudah sesuai dengan ketentuan SKB 3 Menteri sebesar Rp150.000. Kuasa hukumnya, Noven Saputera, S.H.

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:50 WIB

Darurat Lingkungan: Tiga Desa di Percut Sei Tuan Terdampak Busa Diduga Limbah Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:06 WIB

Rika Maria: Keteladanan Guru Menjadi Kunci Membangun Jembatan Hati di Dunia Pendidikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:53 WIB

Rika Maria: Pendidikan Tidak Cukup Hanya Mencerdaskan Akal, Tetapi Juga Menumbuhkan Hati

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20 WIB

Bangkit dari Kerusakan, AMPHIBI Kembali Hijaukan Pesisir Percut dengan 75.000 Mangrove

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:19 WIB

Polres Padang Pariaman Awasi Penyaluran Solar Bersubsidi di Tiga SPBU

Berita Terbaru