KABUPATEN TANGERANG, BANTEN bnewsmedia.id – Kepala Desa Tanjung Pasir, Arun, S.Ip, membantah keras tudingan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Bantahan ini disampaikannya dalam hak jawab kepada awak media, Jumat (5/9/25), di tengah beredarnya pemberitaan yang menyebutkan adanya keluhan warga terkait pungli.
Menurut Arun, pungutan yang dilakukan oleh aparatur desa telah sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT. Ia menegaskan telah menginstruksikan jajarannya untuk tidak memungut biaya di luar ketentuan tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan adanya pemberitaan ini karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu. Seharusnya ada hak jawab agar berita yang dimuat bisa berimbang dan akurat,” ujar Arun. Ia juga menyayangkan berita tersebut beredar di kalangan awak media yang sebelumnya sering berkomunikasi baik dengannya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Arun berharap semua pihak dapat berpikir objektif dan tidak terprovokasi oleh rumor yang belum bisa dibuktikan kebenarannya. “Jangan sampai rumor yang dibangun ini terkesan ditunggangi untuk tujuan perusakan karakter,” tegasnya.
Kuasa Hukum Kades Siap Tempuh Jalur Hukum
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Kades Arun, Noven Saputera, S.H., menjelaskan bahwa program PTSL tidak sepenuhnya gratis. Biaya yang harus ditanggung oleh pemohon tanah bervariasi sesuai wilayah, dan untuk Pulau Jawa, termasuk Kabupaten Tangerang, besarannya Rp 150.000.
“Biaya ini digunakan untuk persiapan PTSL di tingkat desa, seperti penyiapan dokumen, pengadaan patok, materai, dan operasional petugas desa,” jelas Noven. Biaya ini belum termasuk biaya lain seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).
Noven juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap pemberitaan yang dinilai tidak akurat. “Kami sangat miris melihat berita yang tidak menggali fakta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apalagi narasumber yang disebut-sebut sebagai ‘korban’ tidak pernah datang ke kantor desa untuk klarifikasi,” katanya.
Karena terus merasa disudutkan dan kehormatannya diserang, Noven menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum. Ia sedang mengumpulkan bukti tambahan dan tidak segan akan melaporkan pihak yang diduga melakukan tindak pidana dalam penyebaran informasi tersebut.
“Kami sudah melayangkan somasi pertama kepada salah satu pihak personal. Jika tidak diindahkan dan validasi kami temukan, kami akan serahkan kasus ini kepada pihak yang berwajib,” tutup Noven.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Kuasa Hukum Arun









