Kades Tanjung Pasir Bantah Pungli PTSL, Biaya Sesuai SKB 3 Menteri

- Tim

Sabtu, 13 September 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, BANTEN bnewsmedia.id – Kepala Desa Tanjung Pasir, Arun, S.Ip, membantah keras tudingan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Bantahan ini disampaikannya dalam hak jawab kepada awak media, Jumat (5/9/25), di tengah beredarnya pemberitaan yang menyebutkan adanya keluhan warga terkait pungli.

Menurut Arun, pungutan yang dilakukan oleh aparatur desa telah sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT. Ia menegaskan telah menginstruksikan jajarannya untuk tidak memungut biaya di luar ketentuan tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan adanya pemberitaan ini karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu. Seharusnya ada hak jawab agar berita yang dimuat bisa berimbang dan akurat,” ujar Arun. Ia juga menyayangkan berita tersebut beredar di kalangan awak media yang sebelumnya sering berkomunikasi baik dengannya.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arun berharap semua pihak dapat berpikir objektif dan tidak terprovokasi oleh rumor yang belum bisa dibuktikan kebenarannya. “Jangan sampai rumor yang dibangun ini terkesan ditunggangi untuk tujuan perusakan karakter,” tegasnya.

Kuasa Hukum Kades Siap Tempuh Jalur Hukum

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Kades Arun, Noven Saputera, S.H., menjelaskan bahwa program PTSL tidak sepenuhnya gratis. Biaya yang harus ditanggung oleh pemohon tanah bervariasi sesuai wilayah, dan untuk Pulau Jawa, termasuk Kabupaten Tangerang, besarannya Rp 150.000.

“Biaya ini digunakan untuk persiapan PTSL di tingkat desa, seperti penyiapan dokumen, pengadaan patok, materai, dan operasional petugas desa,” jelas Noven. Biaya ini belum termasuk biaya lain seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).

Noven juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap pemberitaan yang dinilai tidak akurat. “Kami sangat miris melihat berita yang tidak menggali fakta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apalagi narasumber yang disebut-sebut sebagai ‘korban’ tidak pernah datang ke kantor desa untuk klarifikasi,” katanya.

Karena terus merasa disudutkan dan kehormatannya diserang, Noven menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum. Ia sedang mengumpulkan bukti tambahan dan tidak segan akan melaporkan pihak yang diduga melakukan tindak pidana dalam penyebaran informasi tersebut.

“Kami sudah melayangkan somasi pertama kepada salah satu pihak personal. Jika tidak diindahkan dan validasi kami temukan, kami akan serahkan kasus ini kepada pihak yang berwajib,” tutup Noven.

Facebook Comments Box

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kuasa Hukum Arun

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH FIAT JUSTITIA TERIMA PENGHARGAAN
Pawai Takbiran, Wako Hendri Arnis Pimpin Gema Idulfitri di Padang Panjang
Dari Rantau ke Kampung Halaman, Pulbasnas 2026 Jadi Titik Temu Rindu
AMPHIBI Salurkan 400 Paket TJSL Ramadhan untuk Pemulung dan Kaum Dhuafa di Bekasi, Jakarta, dan Sumatera Utara
Alokasi Dana Transfer 2026 Turun, Padang Panjang Hadapi Tekanan Fiskal Terbesar dalam 12 Tahun
Dana Desa Berbuah Manis: Panen Raya Ini Bikin Pejabat Daerah Turun Tangan
Dedek Tunjukkan Kejayaan di Pacuan Kuda Wirabraja Open Race 2026
Ponpes Surau Qur’an Batusangkar Terus Berkembang, 42 Calon Santri Daftar di Tahun Ketiga
Kepala Desa Tanjung Pasir, Arun S.Ip, membantah tuduhan pungli dalam program PTSL. Ia menegaskan biaya yang dipungut sudah sesuai dengan ketentuan SKB 3 Menteri sebesar Rp150.000. Kuasa hukumnya, Noven Saputera, S.H.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 04:52 WIB

LBH FIAT JUSTITIA TERIMA PENGHARGAAN

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:54 WIB

Pawai Takbiran, Wako Hendri Arnis Pimpin Gema Idulfitri di Padang Panjang

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:18 WIB

Dari Rantau ke Kampung Halaman, Pulbasnas 2026 Jadi Titik Temu Rindu

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

AMPHIBI Salurkan 400 Paket TJSL Ramadhan untuk Pemulung dan Kaum Dhuafa di Bekasi, Jakarta, dan Sumatera Utara

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:40 WIB

Alokasi Dana Transfer 2026 Turun, Padang Panjang Hadapi Tekanan Fiskal Terbesar dalam 12 Tahun

Berita Terbaru

News

LBH FIAT JUSTITIA TERIMA PENGHARGAAN

Selasa, 28 Apr 2026 - 04:52 WIB