ASN dan PPPK di BPD: Pelanggaran Hukum dan Ancaman Konflik Kepentingan

- Tim

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

OPINI — Praktik rangkap jabatan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan sekadar kekeliruan administratif. Ia merupakan persoalan serius yang menyentuh aspek legalitas, etika jabatan, hingga potensi konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan desa.

BPD adalah representasi masyarakat desa yang menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pemerintah desa. Dalam desain kelembagaan, BPD ditempatkan sebagai entitas yang harus independen, kritis, dan bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif. Ketika ASN atau PPPK masuk ke dalam struktur ini, independensi tersebut secara inheren tergerus.

Kerangka hukum sebenarnya telah memberikan rambu yang jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa melalui Pasal 64 huruf f melarang anggota BPD merangkap jabatan lain yang tidak diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini dipertegas dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, khususnya Pasal 17 huruf g dan Pasal 26 huruf c.

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS →

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memang, regulasi tersebut tidak menyebut ASN dan PPPK secara eksplisit. Namun, pendekatan interpretasi sistematis dan teleologis tidak menyisakan ruang abu-abu: frasa “jabatan lain sesuai peraturan perundang-undangan” jelas mencakup status sebagai pegawai pemerintah. Mengabaikan hal ini sama saja dengan mereduksi makna hukum menjadi sekadar teks, tanpa memahami semangat pembentukannya.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahkan menempatkan ASN sebagai profesi yang terikat pada prinsip netralitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Keterlibatan ASN dalam struktur BPD berpotensi melanggar prinsip tersebut, karena membuka ruang konflik antara fungsi pengawasan dengan posisi sebagai bagian dari sistem pemerintahan itu sendiri.

Pertanyaannya, mengapa larangan ini harus ditegakkan secara tegas?

Pertama, soal konflik kepentingan. ASN dan PPPK adalah bagian dari ekosistem pemerintahan. Sementara BPD berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan desa. Menempatkan ASN dalam posisi ini sama dengan menciptakan situasi “mengawasi diri sendiri”—sebuah paradoks dalam prinsip good governance.

Kedua, persoalan penghasilan negara. ASN dan PPPK digaji melalui APBN/APBD. Di sisi lain, BPD juga memperoleh tunjangan dari anggaran negara. Rangkap jabatan membuka potensi penerimaan ganda dari sumber keuangan publik, yang secara etis dan normatif patut dipersoalkan.

Ketiga, efektivitas kerja. Tugas ASN menuntut dedikasi penuh dalam pelayanan publik di instansi masing-masing. Sementara fungsi BPD membutuhkan waktu, energi, dan konsentrasi dalam menjalankan pengawasan serta pembahasan regulasi desa. Rangkap jabatan berisiko menurunkan kualitas kinerja pada kedua sisi.

Keempat, kepastian hukum. Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2025 telah memberikan penegasan bahwa ASN/PPPK yang lulus seleksi wajib mengundurkan diri dari jabatan desa, termasuk sebagai anggota BPD. Ini bukan lagi ruang interpretasi, melainkan perintah administratif yang harus dipatuhi.

Sayangnya, dalam praktik di lapangan, masih ditemukan ASN dan PPPK yang tetap mempertahankan posisi di BPD. Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta inkonsistensi penegakan aturan.

Jika dibiarkan, rangkap jabatan ini tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan desa. Lebih jauh, ia menciptakan preseden buruk bahwa aturan dapat dinegosiasikan.

Sudah saatnya pemerintah daerah, inspektorat, serta Badan Kepegawaian Negara bertindak lebih tegas. Penegakan disiplin ASN tidak boleh berhenti pada tataran normatif, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan konkret dan konsisten.

Pada akhirnya, menjaga batas antara fungsi pengawasan dan kekuasaan bukan sekadar soal kepatuhan hukum, tetapi soal menjaga kualitas demokrasi di tingkat paling dasar: desa.

Penulis adalah advokat muda dan pemuda Malalo Tigo Jurai.

Penulis : Adv. Roni Pasla, SH

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Tim

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Galodo Solok, Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur
Baru Dilantik Jadi Menkeu, Nama Suahasil Nazara Terseret Isu Rp500 Triliun, Ada Apa Sebenarnya?
PT ARP Kembali Diaktifkan, BADKO HMI Sumbar Desak Audit Aset 108 Hektare
Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar
293 Hotspot Terdeteksi di Sumbar, Jejak Karhutla Capai 440,91 Hektare
Prabowo Minta BRI-BSI Siapkan Rekening untuk Warga, Bansos Bakal Langsung Masuk?
Gaji ASN Pemda Dipindah ke Bank BUMN? Ini Kata Menkeu Purbaya
Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar
Praktik ASN dan PPPK merangkap sebagai anggota BPD dinilai mengancam netralitas, membuka konflik kepentingan, dan melemahkan fungsi pengawasan di tingkat desa.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 20:38 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Galodo Solok, Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur

Jumat, 18 September 2026 - 11:36 WIB

Baru Dilantik Jadi Menkeu, Nama Suahasil Nazara Terseret Isu Rp500 Triliun, Ada Apa Sebenarnya?

Selasa, 8 September 2026 - 21:29 WIB

PT ARP Kembali Diaktifkan, BADKO HMI Sumbar Desak Audit Aset 108 Hektare

Selasa, 8 September 2026 - 18:23 WIB

293 Hotspot Terdeteksi di Sumbar, Jejak Karhutla Capai 440,91 Hektare

Selasa, 8 September 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Minta BRI-BSI Siapkan Rekening untuk Warga, Bansos Bakal Langsung Masuk?

Berita Terbaru