Kades Tanjung Pasir Bantah Pungli PTSL, Biaya Sesuai SKB 3 Menteri

- Tim

Sabtu, 13 September 2025 - 11:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

๐Ÿ™ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

KABUPATEN TANGERANG, BANTEN bnewsmedia.id โ€“ Kepala Desa Tanjung Pasir, Arun, S.Ip, membantah keras tudingan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Bantahan ini disampaikannya dalam hak jawab kepada awak media, Jumat (5/9/25), di tengah beredarnya pemberitaan yang menyebutkan adanya keluhan warga terkait pungli.

Menurut Arun, pungutan yang dilakukan oleh aparatur desa telah sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT. Ia menegaskan telah menginstruksikan jajarannya untuk tidak memungut biaya di luar ketentuan tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan adanya pemberitaan ini karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu. Seharusnya ada hak jawab agar berita yang dimuat bisa berimbang dan akurat,” ujar Arun. Ia juga menyayangkan berita tersebut beredar di kalangan awak media yang sebelumnya sering berkomunikasi baik dengannya.

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS โ†’

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arun berharap semua pihak dapat berpikir objektif dan tidak terprovokasi oleh rumor yang belum bisa dibuktikan kebenarannya. “Jangan sampai rumor yang dibangun ini terkesan ditunggangi untuk tujuan perusakan karakter,” tegasnya.

Kuasa Hukum Kades Siap Tempuh Jalur Hukum

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Kades Arun, Noven Saputera, S.H., menjelaskan bahwa program PTSL tidak sepenuhnya gratis. Biaya yang harus ditanggung oleh pemohon tanah bervariasi sesuai wilayah, dan untuk Pulau Jawa, termasuk Kabupaten Tangerang, besarannya Rp 150.000.

“Biaya ini digunakan untuk persiapan PTSL di tingkat desa, seperti penyiapan dokumen, pengadaan patok, materai, dan operasional petugas desa,” jelas Noven. Biaya ini belum termasuk biaya lain seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).

Noven juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap pemberitaan yang dinilai tidak akurat. “Kami sangat miris melihat berita yang tidak menggali fakta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apalagi narasumber yang disebut-sebut sebagai ‘korban’ tidak pernah datang ke kantor desa untuk klarifikasi,” katanya.

Karena terus merasa disudutkan dan kehormatannya diserang, Noven menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum. Ia sedang mengumpulkan bukti tambahan dan tidak segan akan melaporkan pihak yang diduga melakukan tindak pidana dalam penyebaran informasi tersebut.

“Kami sudah melayangkan somasi pertama kepada salah satu pihak personal. Jika tidak diindahkan dan validasi kami temukan, kami akan serahkan kasus ini kepada pihak yang berwajib,” tutup Noven.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kuasa Hukum Arun

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar HUT ke-10 di Tanggul Lapindo, AMPHIBI Jatim Tekankan Kolaborasi Jaga Alam
Baru Dilantik Jadi Menkeu, Nama Suahasil Nazara Terseret Isu Rp500 Triliun, Ada Apa Sebenarnya?
Menelusuri Sejarah Sumatera Barat: Dari Keresidenan, Perjuangan Kemerdekaan hingga Provinsi
PT ARP Kembali Diaktifkan, BADKO HMI Sumbar Desak Audit Aset 108 Hektare
Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar
293 Hotspot Terdeteksi di Sumbar, Jejak Karhutla Capai 440,91 Hektare
Pantau Kualitas Udara Sumatera Barat Secara Real-Time
Prabowo Minta BRI-BSI Siapkan Rekening untuk Warga, Bansos Bakal Langsung Masuk?
Kepala Desa Tanjung Pasir, Arun S.Ip, membantah tuduhan pungli dalam program PTSL. Ia menegaskan biaya yang dipungut sudah sesuai dengan ketentuan SKB 3 Menteri sebesar Rp150.000. Kuasa hukumnya, Noven Saputera, S.H.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan ๐Ÿ˜Š

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:31 WIB

Gelar HUT ke-10 di Tanggul Lapindo, AMPHIBI Jatim Tekankan Kolaborasi Jaga Alam

Jumat, 18 September 2026 - 11:36 WIB

Baru Dilantik Jadi Menkeu, Nama Suahasil Nazara Terseret Isu Rp500 Triliun, Ada Apa Sebenarnya?

Jumat, 18 September 2026 - 10:34 WIB

Menelusuri Sejarah Sumatera Barat: Dari Keresidenan, Perjuangan Kemerdekaan hingga Provinsi

Selasa, 8 September 2026 - 21:29 WIB

PT ARP Kembali Diaktifkan, BADKO HMI Sumbar Desak Audit Aset 108 Hektare

Selasa, 8 September 2026 - 18:33 WIB

Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar

Berita Terbaru

Environment

Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:33 WIB