Kaukus Lingkungan Hidup Bekasi Raya Sorot Ekologi 3 TPA di Bekasi

- Tim

Minggu, 27 April 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bnesmedia.id Bekasi- Di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi ada tiga tempat pembuangan sampah, yakni TPST Bantargebang, TPA Sumur Batu dan TPA Burangkeng. Ketiganya masing-masing mempunyai persoalan yang sangat serius. TPST Bantargebang dibebani tumpukan sampah mencapai 55 juta ton dan pertambahan sampah yang sangat besar, 7.500 sampai 7.800 ton/hari. Ketika musim banjir bertambah menjadi 12.000 ton/hari.

Sementara sampah yang dibuang ke TPA Sumur Batu lebih 1.500 ton/hari. TPA dengan luas 21 hektar ini juga dikelola secara open dumping. Leachate dari tumpukan-tumpukan sampah langsung mengalir ke drainase dan Kali Ciketing, terus ke Kali Asem.

Pencemaran airnya sudah sangat mengkhawatirkan di kawasan TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu, ditambah pencemaran dari IPLT Sumur Batu dan pabrik-pabrik sekitar, yang pada umumnya tidak memiliki IPAL. Adapun IPAL di TPA Sumur Batu tidak berfungsi dan hanya jadi ornamen.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi pengelolaan TPA Sumur Batu jika diperhatikan lebih buruk dari TPA Burangkeng. TPA Sumur Batu masuk dalam daftar 343 unit TPA open dumping yang akan ditutup oleh KLH/BPLH. Adapun TPA Burangkeng sudah disegel dan Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi sudah dijadikan tersangka oleh Gakkum KLH.

Hal tersebut menjadi perbincangan hangat dalam diskusi kegiatan “Silaturahmi Ekologi dan Deklarasi Gerakan Pilah Sampah – Indonesia Bersih” di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis, 24 April 2025.

Kegiatan ini digagas oleh Kaukus Lingkungan Hidup Bekasi Raya yang di dalamnya tergabung dari berbagai elemen. Diantaranya Aliansi Masyarakat Peduli Limbah B3 Indonesia (AMPHIBI), Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI), Koalisi Persampahan Indonesia (KPNas), Prabu Peduli Lingkungan (Prabu PL), Forum Jurnalis Pegiat Lingkungan (FJPL), Yayasan Ahli Salam Semesta, Bank Sampah Sumber Jaya Kranggan, Paguyuban Nelayan Pelestari Muargembong, MUI Kecamatan Bantargebang, Komunitas Pemulung Bantargebang Sejahtera (KPBS), dan lainnya.

Dalam diskusi juga dibahas permasalahan kompensasi, Warga Kelurahan Sumurbatu, Cikiwul dan Ciketingudik memperolah uang bau Rp 400.000/KK/bln. Sedangkan warga Kelurahan Bantargebang mendapat separuhnya. Sejumlah warga mengatakan, uang bau tersebut berasal dari DKI Jakarta. Sedangkan Pemerintah Kota Bekasi tidak pernah memberikan uang, alias hanya numpang.

Menurut Agus Salim Tanjung selaku Ketua Kaukus LH Bekasi Raya yang juga Ketua Umum Lembaga Lingkungan Hidup AMPHIBI mengatakan, besaran uang bau tersebut masih kecil, tidak sebanding dengan dosa-dosa akibat pencemaran dari sampah.
“Kerusakan lingkungannya sudah parah, situasi buruk tersebut mengancam kesehatan warga.
Program penghijauan untuk penyerap bau dengan penanaman pohon di sekeliling TPA juga tidak dilakukan.
Semua itu menjadi tanggung jawab kepala daerah dan pengelola TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu maupun TPA Burangkeng” paparnya.

AS Tanjung juga mengatakan, warga sekitar bertahun-tahun menghirup udara kotor, air dan tanah tercemar, termasuk logam berat. Mereka terkena penyakit kulit, mata, gigi, radang paru-paru, TBC, dan lainnya. Maka uang Rp 400.000/KK/bln tidak ada artinya dan terlalu kecil.

“TPST dan TPA tersebut menjadi sarang penyakit, karena berbagai sampah, termasuk limbah B3 dicampur-aduk tanpa adanya pemilahan. Karena sampah dari sumbernya tidak dipilah dan langsung dibuang ke TPST/TPA,” katanya.

“Oleh karena itu Kaukus LH Bekasi Raya mendorong untuk dilakukan memilah sampah di sumber dan diolah untuk mengurangi sampah yang dibuang ke TPST/TPA,” imbuh Tanjung.

Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas),Bagong Suyoto, dalam diskusi itu menegaskan bahwa mestinya TPA Sumur Batu juga harus diperlakukan serupa dengan TPA Burangkeng. “Harus disegel dan diawasi langsung KLH/BPLH. Selain itu, kepala Dinas LH Kota Bekasi pun mestinya dijadikan tersangka,” paparnya.

Alasannya, kata Suyoto, karena telah melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 18/2008 dan peraturan terkait. “Mereka juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah,” tambahnya.

Berkaitan dengan kasus pencemaran dan penyegelan TPA Burangkeng oleh Menteri LH/Kepala BPLH awal Desember 2024 lalu, Ketua Prabu PL Carsa Hamdani mengungkapkan berbagai persoalan lingkungan pasca penyegelan TPA Burangkeng.

“Masalahnya yang sampai saat ini belum selesai adalah air lindi TPA langsung mengalir ke kali alam selama dua tahun. Itu suatu kezholiman. Kepala Dinas LH Kab Bekasi sudah ditersangkakan, tetapi masih bergerak pencitraan”, ujarnya.

Ia menuntut adanya penegakkan hukum serius terhadap Kadis LH Kabupaten Bekasi Donny Sirait. “Mestinya diganti oleh pejabat baru, karena saat ini Donny Sirait telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran air oleh Gakkum KLH,” tegasnya

Persoalan lain, masih minimnya kompensasi sampah. Warga Desa Burangkeng yang mendapatkan kompensasi baru 2.000 KK. Itu pun uang bau yang didapatkan warga tidak jelas, kadang baru cair 9 bulan, kadang 6 bulan, bahkan rekening warga sampai terblokir.

“Saya minta semua warga Burangkeng dapat kompensasi uang bau. Sekarang besaran kompensasi hanya Rp 100.000/KK/bln. Kompensasi masih ngambang. Mestinya, semua dapat, sekarang jumlahnya 17.000 KK atau 45.000 jiwa. Semua minta kompensasi”, ujarnya.

“Yang paling penting Kadis LH Kabupaten Bekasi yang sudah di tersangkakan segera ditahan, dan diganti,” pungkas Carsa.

Facebook Comments Box

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Litbang LSM Amphibi

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Amphibi Peduli, Berbagi TJSL Ramadhan 1446 H/2025 M Ciptakan Masyarakat Peduli Lingkungan di Puluhan Lokasi Masalah Sampah
Safari Ramadhan 1446 Hijriah, Anggota DPRD Provinsi Sumbar H.Rony Mulyadi, S.E.Dt.Bungsu Kunjungi Masjid Raya Saruaso
Kadis LH Kabupatén Bekasi Ditetapkan Menjadi Tersangka, Sejumlah Aktifis Lingkungan Beri Apresiasi Terhadap KLH
Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Bantar Gebang Kota Bekasi Mangkrak Diterlantarkan
Resmi di lantik, Hendri Allex Pimpin Padang Panjang hingga 2030
Persiapan Aksi HPSN 2025, AMPHIBI Perkuat Jejaring di Sumut
Warga Batusangkar di gegerkan penemuan mayat di dalam karung
The Rock Show 4 Blok M Square : Radja Banten Gemstone Raih Juara Triple 5 Kelas Batu Bacan

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 16:25 WIB

Kaukus Lingkungan Hidup Bekasi Raya Sorot Ekologi 3 TPA di Bekasi

Kamis, 27 Maret 2025 - 06:43 WIB

Amphibi Peduli, Berbagi TJSL Ramadhan 1446 H/2025 M Ciptakan Masyarakat Peduli Lingkungan di Puluhan Lokasi Masalah Sampah

Senin, 17 Maret 2025 - 18:42 WIB

Safari Ramadhan 1446 Hijriah, Anggota DPRD Provinsi Sumbar H.Rony Mulyadi, S.E.Dt.Bungsu Kunjungi Masjid Raya Saruaso

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:58 WIB

Kadis LH Kabupatén Bekasi Ditetapkan Menjadi Tersangka, Sejumlah Aktifis Lingkungan Beri Apresiasi Terhadap KLH

Kamis, 13 Maret 2025 - 03:16 WIB

Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Bantar Gebang Kota Bekasi Mangkrak Diterlantarkan

Berita Terbaru

Environment

Kaukus Lingkungan Hidup Bekasi Raya Sorot Ekologi 3 TPA di Bekasi

Minggu, 27 Apr 2025 - 16:25 WIB