Kesempatan emas bagi warga Sumbar Penghapusan Denda Pajak Bermotor

- Tim

Jumat, 4 Juni 2021 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grafis: bnewsmedia.id / Image sumbarprov.go.id

Grafis: bnewsmedia.id / Image sumbarprov.go.id

bnesmedia.id Batusangkar, 06/06/ 2021. Berdasarkan Pergub No 17 tahun 2021 tentang pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera barat, Kepala UPTD Pengelolaan pendapatan Daerah di Batusangkar Akhmad Jasmen.SE menghimbau kepada seluruh wajib pajak yang ada di wilayah kerja Samsat Batusangkar agar dapat memanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang di berikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang berlaku dari Tanggal 7 Juni 2021 sampai 30 Juni 2021.

Penghapusan denda administratif ini berlaku bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan keterlambatan fiskal mutasi masuk.

Dengan diberikannya penghapusan denda pajak ini, Kepala UPTD Pengelolaan Pengelolaan Pendapatan Daerah di Batusangkar mengatakan ia dan jajarannya sudah turun langsung kelapangan sejak awal Juni untuk mendata dan menjemput langsung pajak kendaraan yang belum mendaftar ulang (BDU) ia juga menyampaikan kepada masyarakat wajib pajak yang telah menjual kendaraannya untuk segera melaporkannya ke Kantor Samsat Batusangkar hal ini sangat penting untuk menghindari pajak progresif.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhmad jasmen.SE juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Tanah Datar yang telah menyambut baik kedatangan petugas dari UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah di Batusangkar yang datang ke rumah- rumah dengan memberikan keterangan dan ada juga yang langsung membayar pajak kendaraannya. (**Read/bn)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU TANAH DATAR TETAPKAN PASLON EKA-FADLY SEBAGAI PEMENANG PILKADA 2024
Rapat Pleno Mahyeldi-Vasko dan Hendri-Allex Peraih Suara Terbanyak Pilkada di Padang Panjang
Menteri LH Bersama AMPHIBI dan PT.Freeport Indonesia Aksi Tanam Mangrove
KPU Sumbar akan Lakukan PSU di dua daerah ini
UMP 2025 Naik 6,5 Persen, lebih besar dari kenaikan sebelumnya
Presiden Prabowo Resmi Naikkan Gaji Guru, tak terkecuali Tunjangan Guru Non-ASN
Hendri Allex Ucapkan terimakasih atas kemenangan sementara, Kita semua bersaudara.
Hendri Arnis – Allex Saputra Unggul 45,78% Pilkada Kota Padang Panjang

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:41 WIB

KPU TANAH DATAR TETAPKAN PASLON EKA-FADLY SEBAGAI PEMENANG PILKADA 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 03:22 WIB

Rapat Pleno Mahyeldi-Vasko dan Hendri-Allex Peraih Suara Terbanyak Pilkada di Padang Panjang

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:30 WIB

Menteri LH Bersama AMPHIBI dan PT.Freeport Indonesia Aksi Tanam Mangrove

Sabtu, 30 November 2024 - 13:01 WIB

KPU Sumbar akan Lakukan PSU di dua daerah ini

Jumat, 29 November 2024 - 05:02 WIB

Presiden Prabowo Resmi Naikkan Gaji Guru, tak terkecuali Tunjangan Guru Non-ASN

Berita Terbaru

News

KPU Sumbar akan Lakukan PSU di dua daerah ini

Sabtu, 30 Nov 2024 - 13:01 WIB