TANAHDATAR bnewsmedia.id — Penolakan penandatanganan ranji kaum oleh Pengganti Antar Waktu (PAW) Walinagari Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Destriyanto, S.Sos., NLP, berbuntut panjang.
Tim kuasa hukum Rosmida menilai penolakan tersebut patut dipersoalkan. Pasalnya, ranji kaum yang mereka ajukan disebut telah dilengkapi, bahkan telah ditandatangani dan dibubuhi stempel basah oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Batu Taba.
Meski demikian, ranji tersebut disebut tetap tidak ditandatangani oleh Walinagari Batu Taba setelah tim kuasa hukum mendatangi pihak nagari sebanyak tiga kali.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan ini kemudian dilaporkan kepada sejumlah pihak, mulai dari Bupati Tanah Datar, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPKB) Tanah Datar hingga Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.
Yoga Septiawan, S.H., selaku tim kuasa hukum Rosmida dari Kantor Pengacara Roni Pasla & Partners, membenarkan adanya persoalan tersebut kepada media ini, Sabtu (8/8).
“Terkait penolakan penandatanganan ranji kaum tersebut adalah benar adanya. Kami sebagai kuasa hukum Ibu Rosmida sudah mendatangi Walinagari Batu Taba sebanyak tiga kali. Namun, Walinagari menolak menandatangani ranji kaum klien kami tersebut,” ujar Yoga.
Diminta Lengkapi Tanda Tangan Mamak Sabarek Sapikua
Yoga menjelaskan, penolakan awal disebut terjadi karena Walinagari meminta agar dalam ranji kaum tersebut dicantumkan tanda tangan mamak sabarek sapikua.
Alasannya, menurut Yoga, Walinagari menyebut ketentuan adat salingka Nagari Batu Taba mengharuskan tanda tangan mamak sabarek sapikua dicantumkan agar ranji kaum tersebut sesuai dengan aturan adat yang berlaku.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh pihak kuasa hukum.
“Meskipun kami selaku kuasa hukum sudah menyampaikan bahwa ranji kaum klien kami tersebut sudah lengkap dan sudah disahkan oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Batu Taba, dibuktikan dengan tanda tangan dan stempel basah Kerapatan Adat Nagari, akan tetapi Walinagari tetap meminta kami mencantumkan tanda tangan mamak sabarek sapikua dari kaum klien kami,” jelas Yoga.
Tim kuasa hukum kemudian menuruti permintaan tersebut. Tanda tangan mamak sabarek sapikua dicantumkan dalam ranji kaum sesuai dengan ketentuan adat salingka Nagari Batu Taba sebagaimana yang diminta Walinagari.
Setelah kelengkapan tersebut dipenuhi, tim kuasa hukum kembali mendatangi Kantor Walinagari Batu Taba untuk meminta tanda tangan.
Namun, Walinagari disebut sedang tidak berada di kantor karena sakit.
Tim kuasa hukum kemudian mendatangi kediaman Walinagari. Di sana, menurut Yoga, Walinagari kembali belum menandatangani ranji tersebut dengan alasan akan mempelajari terlebih dahulu isi ranji selama satu minggu.
Seminggu Ditunggu, Penolakan Kembali Terjadi
Setelah menunggu lebih dari satu minggu, tim kuasa hukum kembali mendatangi Kantor Walinagari Batu Taba, Selasa (14/7).
Namun, upaya tersebut kembali menemui jalan buntu.
Menurut Yoga, Walinagari secara tegas tetap menolak menandatangani ranji kaum tersebut dengan alasan isi ranji belum lengkap.
“Bahkan, kami diminta untuk bersikap profesional dalam menjalankan tugas masing-masing,” kata Yoga.
Tidak berhenti sampai di situ, tim kuasa hukum juga meminta agar penolakan tersebut dituangkan dalam sebuah berita acara yang menjelaskan alasan Walinagari tidak bersedia menandatangani ranji kaum.
Namun, permintaan tersebut disebut kembali ditolak.
Yoga menyebut Walinagari menyatakan keberatan untuk dibuatkan berita acara penolakan tersebut.
Dari Persoalan Ranji Kaum Berujung Laporan Maladministrasi

Serangkaian penolakan tersebut akhirnya membuat tim kuasa hukum mengambil langkah hukum dan administratif.
Yoga menegaskan, pihaknya menduga terdapat maladministrasi dalam pemerintahan Nagari Batu Taba.
“Kami selaku kuasa hukum, dengan ditolaknya oleh Walinagari untuk menandatangani ranji klien kami tanpa alasan yang sah, menduga adanya maladministrasi di pemerintahan Nagari Batu Taba,” tegas Yoga.
Atas dasar itu, pihaknya melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Tanah Datar, Inspektorat, Dinas PMDPKB Tanah Datar, serta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.
“Kami melaporkan Walinagari tersebut kepada pihak-pihak terkait seperti Bupati Tanah Datar, Inspektorat, Dinas PMDPKB Tanah Datar, bahkan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat,” lanjutnya.
Kuasa Hukum: KAN Sudah Mengesahkan
Sementara itu, Roni Pasla, S.H., selaku tim kuasa hukum Rosmida, menilai persoalan tersebut berkaitan erat dengan batas kewenangan antara pemerintahan nagari dan kelembagaan adat.
Roni mengatakan pihaknya telah berupaya mendatangi Walinagari secara baik-baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami sudah mendatangi Walinagari secara baik-baik, akan tetapi Walinagari tersebut menolak tanpa alasan yang sah,” terang Roni.
Menurut Roni, dalam perspektif hukum adat dan tata pemerintahan di Sumatera Barat, Kerapatan Adat Nagari (KAN) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam memutus dan mengesahkan urusan adat, termasuk ranji kaum.
Karena itu, Roni mempertanyakan sikap Walinagari yang menurutnya tetap menolak menandatangani ranji kaum yang telah disahkan oleh KAN Batu Taba.
“Walinagari selaku kepala pemerintahan administratif bertugas mengetahui dan mencatat keabsahan administrasi tersebut, bukan menjegal atau menilai ulang keputusan adat yang telah sah oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN), bahkan menolak apa yang sudah disahkan oleh Kerapatan Adat Nagari,” tegas Roni.
Ranji Kaum Disebut Bukan Kewenangan Walinagari
Roni juga mempertegas bahwa penyusunan dan penetapan isi ranji kaum bukan merupakan kewenangan Walinagari.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan internal kaum dan adat yang diatur berdasarkan hukum adat di Minangkabau serta Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat mengenai Pemerintahan Nagari.
“Bahwa penyusunan dan penetapan isi ranji kaum bukanlah kewenangan Walinagari, melainkan kewenangan internal kaum dan adat yang diatur berdasarkan hukum adat di Minangkabau serta Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat mengenai Pemerintahan Nagari,” ujar Roni.
Ia menegaskan, posisi Walinagari dalam persoalan tersebut menurutnya berada pada aspek administrasi pemerintahan.
“Bahwa Walinagari hanya berkedudukan sebagai unsur administratif pemerintahan wilayah yang sifatnya mengetahui atau mencatat, bukan menentukan silsilah atau keabsahan adat,” tutup Roni.
Persoalan penolakan penandatanganan ranji kaum tersebut kini telah dilaporkan kepada sejumlah instansi terkait. Tim kuasa hukum Rosmida menunggu tindak lanjut dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang atas dugaan maladministrasi yang mereka laporkan.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Istimewah
















Komentar