Tanah Datar,Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali menggebrak,tak tanggung – tanggung dalam 1 jam dua tersangka pengedar narkoba berhasil digulung.
Penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar barang haram itu dilakukan didua tempat yang berbeda pada Jum’at (17/11/2023).
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H. kepada awak media membenarkan perihal penangkapan 2 tersangka pengedar narkotika.
“Keberhasilan penangkapan terhadap ke dua tersangka itu tak terlepas dari informasi masyarakat,dan tersangka JA kita tangkap dirumahnya di Lima Kaum sekira pukul 17.00 WIB” Terang Kasat Desneri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tangan tersangka JA kami berhasil menyita 6 paket ganja kering yang dikemas dengan plastik bening,” ujar Desneri.
Barang bukti lain yang berhasil disita petugas yaitu uang sebanyak Rp.300 ribu, dan satu unit HP.
Selanjutnya berselang hanya satu jam dari penangkapan JA, Tim Tarantula kembali menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial RS ditangkap sekira pukul 18.00 WIB di pinggir jalan raya Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.
Untuk barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu dua paket narkoba jenis sabu, uang tunai sebanyak Rp.250 ribu, sepeda motor dan satu unit HP.
Penangkapan dua tersangka pengedar narkotika itu berkat adanya laporan masyarakat yang mencurigainya mengedarkan barang terlarang itu.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk diproses selanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka JA dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Th 2009. Sedangkan Tersangka RS, dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo pasal 112 ayat (1) UU No.35 Th. 2009.(tim)