1 JAM 2 TERSANGKA PENGEDAR NARKOBA DITANAH DATAR BERHASIL DIGULUNG

- Tim

Sabtu, 18 November 2023 - 18:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

๐Ÿ™ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Tanah Datar,Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali menggebrak,tak tanggung – tanggung dalam 1 jam dua tersangka pengedar narkoba berhasil digulung.
Penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar barang haram itu dilakukan didua tempat yang berbeda pada Jum’at (17/11/2023).

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H. kepada awak media membenarkan perihal penangkapan 2 tersangka pengedar narkotika.

“Keberhasilan penangkapan terhadap ke dua tersangka itu tak terlepas dari informasi masyarakat,dan tersangka JA kita tangkap dirumahnya di Lima Kaum sekira pukul 17.00 WIB” Terang Kasat Desneri.

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS โ†’

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan tersangka JA kami berhasil menyita 6 paket ganja kering yang dikemas dengan plastik bening,” ujar Desneri.

Barang bukti lain yang berhasil disita petugas yaitu uang sebanyak Rp.300 ribu, dan satu unit HP.

Selanjutnya berselang hanya satu jam dari penangkapan JA, Tim Tarantula kembali menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial RS ditangkap sekira pukul 18.00 WIB di pinggir jalan raya Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.

Untuk barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu dua paket narkoba jenis sabu, uang tunai sebanyak Rp.250 ribu, sepeda motor dan satu unit HP.

Penangkapan dua tersangka pengedar narkotika itu berkat adanya laporan masyarakat yang mencurigainya mengedarkan barang terlarang itu.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk diproses selanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka JA dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Th 2009. Sedangkan Tersangka RS, dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo pasal 112 ayat (1) UU No.35 Th. 2009.(tim)

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru Dilantik Jadi Menkeu, Nama Suahasil Nazara Terseret Isu Rp500 Triliun, Ada Apa Sebenarnya?
Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar
293 Hotspot Terdeteksi di Sumbar, Jejak Karhutla Capai 440,91 Hektare
Prabowo Minta BRI-BSI Siapkan Rekening untuk Warga, Bansos Bakal Langsung Masuk?
Gaji ASN Pemda Dipindah ke Bank BUMN? Ini Kata Menkeu Purbaya
Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar
USD 85 Ribu Masuk ke Gus Alex, Aliran Uang Kasus Kuota Haji Mulai Terbongkar
43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan ๐Ÿ˜Š

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:36 WIB

Baru Dilantik Jadi Menkeu, Nama Suahasil Nazara Terseret Isu Rp500 Triliun, Ada Apa Sebenarnya?

Selasa, 8 September 2026 - 18:33 WIB

Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar

Selasa, 8 September 2026 - 18:23 WIB

293 Hotspot Terdeteksi di Sumbar, Jejak Karhutla Capai 440,91 Hektare

Selasa, 8 September 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Minta BRI-BSI Siapkan Rekening untuk Warga, Bansos Bakal Langsung Masuk?

Selasa, 8 September 2026 - 10:57 WIB

Gaji ASN Pemda Dipindah ke Bank BUMN? Ini Kata Menkeu Purbaya

Berita Terbaru

Environment

Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:33 WIB