Home / Tak Berkategori

Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Bantar Gebang Kota Bekasi Mangkrak Diterlantarkan

- Tim

Kamis, 13 Maret 2025 - 03:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

bnewsmedia.id Bekasi – Sejumlah warga Kelurahan Ciketing Udik, Kota Bekasi, Jawa Barat, menyoroti tidak berfungsinya Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang berada di wilayah tersebut.

Siman, salah satu pemuda setempat, mengatakan bahwa TPS3R yang berlokasi tidak jauh dari gunung sampah TPST Bantargebang ini telah lama tidak berfungsi. “Sudah lama tidak beroperasi, tapi waktu persisnya saya kurang ingat,” kata Siman kepada Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan (FJPL), Senin (10/3/2025).

Dia mengungkapkan kesiapan warga untuk mengelola fasilitas tersebut jika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi tidak mampu mengoperasikannya. “Masyarakat siap jika dipercaya untuk mengelola TPS3R ini,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Lingkungan Hidup AMPHIBI sekaligus salah satu Pembina FJPL, Agus Salim Tanjung, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi TPS3R yang terbengkalai. “Padahal, pemerintah pusat saat ini sedang fokus untuk menangani sampah dan salah satu caranya dengan dibangunnya TPS3R,” katanya.

Tanjung mengingatkan bahwa keberadaan TPS3R sangat penting untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA) dan memaksimalkan potensi sampah yang dapat didaur ulang atau digunakan kembali.

“Jika TPS3R ini tidak berjalan, maka Dinas LH Kota Bekasi terkesan tidak serius dan harus bertanggungjawab karena menghamburkan keuangan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait tidak beroperasinya TPS3R di Ciketing Udik, Kepala Bidang Pengurangan Sampah dan Pengelolaan Limbah B3 (PSPLB3) DLH Kota Bekasi, Dewi Astiyanti, mengatakan, “Ini yang operasi UPTD Bantargebang. Ditanya saja ke beliau ya.”

UPTD Bantargebang yang dimaksud diduga merujuk pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kebersihan Bantargebang yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, bangunan TPS3R di Ciketing Udik tampak usang dan tidak terawat. Rumput liar tumbuh tinggi di sekitar bangunan, sementara kunci gerbangnya terlihat berkarat, menandakan fasilitas tersebut sudah lama tidak digunakan. (*)

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar
USD 85 Ribu Masuk ke Gus Alex, Aliran Uang Kasus Kuota Haji Mulai Terbongkar
43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan
Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disita—Siapa Lagi yang Akan Terseret?
Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau 3 Km, Ini Wilayah yang Harus Dihindari
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Ungkap Kondisi Terkini dan Bahaya yang Mengintai
Farid AlKausar: Semoga Whisnu Suryadi Amanah dan Bawa Inovasi di PN Batusangkar
Bukan Sekadar Festival, Bupati Asahan Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan di Sungai Asahan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:11 WIB

Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar

Senin, 7 September 2026 - 11:15 WIB

USD 85 Ribu Masuk ke Gus Alex, Aliran Uang Kasus Kuota Haji Mulai Terbongkar

Senin, 7 September 2026 - 08:52 WIB

43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan

Senin, 7 September 2026 - 08:52 WIB

Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disita—Siapa Lagi yang Akan Terseret?

Minggu, 6 September 2026 - 21:43 WIB

Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau 3 Km, Ini Wilayah yang Harus Dihindari

Berita Terbaru