Home / Tak Berkategori

PN BATUSANGKAR EKSEKUSI SEBIDANG TANAH BESERTA 5 BANGUNAN DI TABEK PATAH

- Tim

Sabtu, 26 Juli 2025 - 02:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

๐Ÿ™ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

bnewsmedia.id Tanah Datar, Pengadilan Negeri Batusangkar berhasil mengeksekusi sebidang tanah beserta 5 unit bangunan didalamnya dengan luas 1200 m persegi yang berlokasi di Jorong Datar Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung,Kamis (24/7/2025).

Yonefit Albasri Dt Malano Basa selaku kuasa hukum pemohon eksekusi menjelaskan,eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan hasil putusan Sari MA RI nomor 515 K/ PDT 2022 tang gal 6 April 202,kemudian diperkuat juga hasil putusan PN Batusangkar Nomor 2/PDT.G/2019 dan putusan PT PDG NOmor18/PDT/2020 tang gal 4 maret 2020.

” Saya selaku kuasa hukum pemohon eksekusi yakni Afrizal DT Nan Putih dan kawan-kawan meminta kepada PN Batusangkar untuk melakukan eksekusi berdasarkan hasil putusan dari MA RI,dan Alhamdulillah eksekusi ini dilaksanakan pada hari ini “terangnya.
Disampaikan,sebelumnya pengadilan Negeri Batusangkar menggelar perkara perdata antara pihak penggugat Afrizal DT Nan Putih melawan tergugat Edi selaku tergugat,Dan hasil putusan pengadilan Negeri Batusangkar dan PT Padang memenangkan pihak Afrizal Dt Nan Putih,dan diperkuat dengan putusan MA RI .

Pada kesempatan ini,Dia selaku kuasa hukum pemohon eksekusi juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi ini.

Pelaksanaan eksekusi ini yang dipimpin Oleg Panitera Aliludin dari PN Batusangkar berjalan aman dan disaksikan oleh Walinagari Tabek Patah dan Camat Salimpaung.( fa/an/lap)

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS โ†’

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duet Alfiano dan Habibie Torehkan Medali di Nomor Duoble 15 Bola Putra
Pastikan Tampil Di Porprov Sumbar
Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Galodo Solok, Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur
Gelar HUT ke-10 di Tanggul Lapindo, AMPHIBI Jatim Tekankan Kolaborasi Jaga Alam
Baru Dilantik Jadi Menkeu, Nama Suahasil Nazara Terseret Isu Rp500 Triliun, Ada Apa Sebenarnya?
Menelusuri Sejarah Sumatera Barat: Dari Keresidenan, Perjuangan Kemerdekaan hingga Provinsi
PT ARP Kembali Diaktifkan, BADKO HMI Sumbar Desak Audit Aset 108 Hektare
Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar

Home / Tak Berkategori

PN BATUSANGKAR EKSEKUSI SEBIDANG TANAH BESERTA 5 BANGUNAN DI TABEK PATAH

- Tim

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

๐Ÿ™ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Tanah Datar,
Pengadilan Negeri Batusangkar berhasil mengeksekusi sebidang tanah beserta 5 unit bangunan didalamnya dengan luas 1200 m persegi yang berlokasi di Jorong Datar Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung,Kamis (24/7/2025).

Yonefit Albasri Dt Malano Basa selaku kuasa hukum pemohon eksekusi menjelaskan,eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan hasil putusan Sari MA RI nomor 515 K/ PDT 2022 tang gal 6 April 202,kemudian diperkuat juga hasil putusan PN Batusangkar Nomor 2/PDT.G/2019 dan putusan PT PDG NOmor18/PDT/2020 tang gal 4 maret 2020.

” Saya selaku kuasa hukum pemohon eksekusi yakni Afrizal DT Nan Putih dan kawan-kawan meminta kepada PN Batusangkar untuk melakukan eksekusi berdasarkan hasil putusan dari MA RI,dan Alhamdulillah eksekusi ini dilaksanakan pada hari ini “terangnya.
Disampaikan,sebelumnya pengadilan Negeri Batusangkar menggelar perkara perdata antara pihak penggugat Afrizal DT Nan Putih melawan tergugat Edi selaku tergugat,Dan hasil putusan pengadilan Negeri Batusangkar dan PT Padang memenangkan pihak Afrizal Dt Nan Putih,dan diperkuat dengan putusan MA RI .
Pada kesempatan ini,Dia selaku kuasa hukum pemohon eksekusi juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi ini.
Pelaksanaan eksekusi ini yang dipimpin Oleg Panitera Aliludin dari PN Batusangkar berjalan aman dan disaksikan oleh Walinagari Tabek Patah dan Camat Salimpaung.( fa/an/lap)

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duet Alfiano dan Habibie Torehkan Medali di Nomor Duoble 15 Bola Putra
Pastikan Tampil Di Porprov Sumbar
Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Galodo Solok, Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur
Gelar HUT ke-10 di Tanggul Lapindo, AMPHIBI Jatim Tekankan Kolaborasi Jaga Alam
Baru Dilantik Jadi Menkeu, Nama Suahasil Nazara Terseret Isu Rp500 Triliun, Ada Apa Sebenarnya?
Menelusuri Sejarah Sumatera Barat: Dari Keresidenan, Perjuangan Kemerdekaan hingga Provinsi
PT ARP Kembali Diaktifkan, BADKO HMI Sumbar Desak Audit Aset 108 Hektare
Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Kabut Asap Mulai Mengancam Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Duet Alfiano dan Habibie Torehkan Medali di Nomor Duoble 15 Bola Putra

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:45 WIB

Pastikan Tampil Di Porprov Sumbar

Jumat, 25 September 2026 - 20:38 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Galodo Solok, Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur

Rabu, 23 September 2026 - 09:31 WIB

Gelar HUT ke-10 di Tanggul Lapindo, AMPHIBI Jatim Tekankan Kolaborasi Jaga Alam

Jumat, 18 September 2026 - 11:36 WIB

Baru Dilantik Jadi Menkeu, Nama Suahasil Nazara Terseret Isu Rp500 Triliun, Ada Apa Sebenarnya?

Berita Terbaru

News

Pastikan Tampil Di Porprov Sumbar

Senin, 5 Okt 2026 - 22:45 WIB