Home / Tak Berkategori

PN BATUSANGKAR EKSEKUSI SEBIDANG TANAH BESERTA 5 BANGUNAN DI TABEK PATAH

- Tim

Sabtu, 26 Juli 2025 - 02:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

bnewsmedia.id Tanah Datar, Pengadilan Negeri Batusangkar berhasil mengeksekusi sebidang tanah beserta 5 unit bangunan didalamnya dengan luas 1200 m persegi yang berlokasi di Jorong Datar Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung,Kamis (24/7/2025).

Yonefit Albasri Dt Malano Basa selaku kuasa hukum pemohon eksekusi menjelaskan,eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan hasil putusan Sari MA RI nomor 515 K/ PDT 2022 tang gal 6 April 202,kemudian diperkuat juga hasil putusan PN Batusangkar Nomor 2/PDT.G/2019 dan putusan PT PDG NOmor18/PDT/2020 tang gal 4 maret 2020.

” Saya selaku kuasa hukum pemohon eksekusi yakni Afrizal DT Nan Putih dan kawan-kawan meminta kepada PN Batusangkar untuk melakukan eksekusi berdasarkan hasil putusan dari MA RI,dan Alhamdulillah eksekusi ini dilaksanakan pada hari ini “terangnya.
Disampaikan,sebelumnya pengadilan Negeri Batusangkar menggelar perkara perdata antara pihak penggugat Afrizal DT Nan Putih melawan tergugat Edi selaku tergugat,Dan hasil putusan pengadilan Negeri Batusangkar dan PT Padang memenangkan pihak Afrizal Dt Nan Putih,dan diperkuat dengan putusan MA RI .

Pada kesempatan ini,Dia selaku kuasa hukum pemohon eksekusi juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi ini.

Pelaksanaan eksekusi ini yang dipimpin Oleg Panitera Aliludin dari PN Batusangkar berjalan aman dan disaksikan oleh Walinagari Tabek Patah dan Camat Salimpaung.( fa/an/lap)

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar
USD 85 Ribu Masuk ke Gus Alex, Aliran Uang Kasus Kuota Haji Mulai Terbongkar
43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan
Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disita—Siapa Lagi yang Akan Terseret?
Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau 3 Km, Ini Wilayah yang Harus Dihindari
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Ungkap Kondisi Terkini dan Bahaya yang Mengintai
Farid AlKausar: Semoga Whisnu Suryadi Amanah dan Bawa Inovasi di PN Batusangkar
Bukan Sekadar Festival, Bupati Asahan Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan di Sungai Asahan

Home / Tak Berkategori

PN BATUSANGKAR EKSEKUSI SEBIDANG TANAH BESERTA 5 BANGUNAN DI TABEK PATAH

- Tim

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Tanah Datar,
Pengadilan Negeri Batusangkar berhasil mengeksekusi sebidang tanah beserta 5 unit bangunan didalamnya dengan luas 1200 m persegi yang berlokasi di Jorong Datar Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung,Kamis (24/7/2025).

Yonefit Albasri Dt Malano Basa selaku kuasa hukum pemohon eksekusi menjelaskan,eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan hasil putusan Sari MA RI nomor 515 K/ PDT 2022 tang gal 6 April 202,kemudian diperkuat juga hasil putusan PN Batusangkar Nomor 2/PDT.G/2019 dan putusan PT PDG NOmor18/PDT/2020 tang gal 4 maret 2020.

” Saya selaku kuasa hukum pemohon eksekusi yakni Afrizal DT Nan Putih dan kawan-kawan meminta kepada PN Batusangkar untuk melakukan eksekusi berdasarkan hasil putusan dari MA RI,dan Alhamdulillah eksekusi ini dilaksanakan pada hari ini “terangnya.
Disampaikan,sebelumnya pengadilan Negeri Batusangkar menggelar perkara perdata antara pihak penggugat Afrizal DT Nan Putih melawan tergugat Edi selaku tergugat,Dan hasil putusan pengadilan Negeri Batusangkar dan PT Padang memenangkan pihak Afrizal Dt Nan Putih,dan diperkuat dengan putusan MA RI .
Pada kesempatan ini,Dia selaku kuasa hukum pemohon eksekusi juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi ini.
Pelaksanaan eksekusi ini yang dipimpin Oleg Panitera Aliludin dari PN Batusangkar berjalan aman dan disaksikan oleh Walinagari Tabek Patah dan Camat Salimpaung.( fa/an/lap)

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar
USD 85 Ribu Masuk ke Gus Alex, Aliran Uang Kasus Kuota Haji Mulai Terbongkar
43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan
Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disita—Siapa Lagi yang Akan Terseret?
Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau 3 Km, Ini Wilayah yang Harus Dihindari
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Ungkap Kondisi Terkini dan Bahaya yang Mengintai
Farid AlKausar: Semoga Whisnu Suryadi Amanah dan Bawa Inovasi di PN Batusangkar
Bukan Sekadar Festival, Bupati Asahan Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan di Sungai Asahan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:11 WIB

Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar

Senin, 7 September 2026 - 11:15 WIB

USD 85 Ribu Masuk ke Gus Alex, Aliran Uang Kasus Kuota Haji Mulai Terbongkar

Senin, 7 September 2026 - 08:52 WIB

43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan

Senin, 7 September 2026 - 08:52 WIB

Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disita—Siapa Lagi yang Akan Terseret?

Minggu, 6 September 2026 - 21:43 WIB

Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau 3 Km, Ini Wilayah yang Harus Dihindari

Berita Terbaru