Home / Tak Berkategori

Ketua LMKN: Putar Suara Burung dan alam tetap harus bayar royalti

- Tim

Selasa, 5 Agustus 2025 - 01:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

bnewsmedia.id Jakarta – Akhir-akhir ini publik di hebohkan degan pembyaran royalti lagu dan musik oleh masyarakat, baik itu di platform Online maupun di putar di cafe-cafe.

Beberapa pengusaha cafe dan restaurant menghentikan pemutaran musik di cafe mereka untuk menghindari pembayaran royalti, baik itu lagu dan musik indonesia maupun mancanegara.

Alih mereka untuk menghindari royalti dengan menggantinya dengan suara buru dan suara alam.

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan keheboan di jagat maya Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa pemutaran suara burung atau ambience alam lainnya di tempat usaha tetap bisa dikenai kewajiban royalti, apabila rekaman suara tersebut merupakan hasil karya produser fonogram.

Pernyataan ini muncul di tengah polemik royalti musik yang mencuat usai kasus Mie Gacoan Bali, di mana pemiliknya dijerat hukum karena memutar musik tanpa izin resmi.

“Kalau mereka memutar musik Indonesia, Barat, atau tradisional itu wajib bayar hak cipta. Bahkan kalau putar suara burung atau suara apa pun, itu ada hak dari produser fonogramnya,” ujar Dharma

Suara Burung Bukan Solusi Bebas Royalti

Sejumlah pengusaha diketahui mulai memutar suara alam seperti gemericik air dan kicauan burung demi menghindari kewajiban membayar royalti musik. Namun, menurut Dharma, langkah ini tidak sepenuhnya aman, karena tetap harus memperhatikan asal rekaman suara tersebut.

“Produser yang merekam itu punya hak terkait terhadap materi rekaman. Itu juga bagian dari bentuk rekaman audio yang dilindungi undang-undang,” lanjutnya.

LMKN juga telah menjalin kerja sama dengan lembaga manajemen kolektif luar negeri, sehingga penggunaan lagu internasional pun wajib bayar royalti lewat satu pintu resmi di Indonesia.

Kasus Mie Gacoan Picu Ketakutan Pelaku Usaha

Kisruh royalti mencuat sejak pemilik Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, digugat oleh LMK SELMI karena memutar lagu secara komersial di tempat usahanya. Ia kini berstatus tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta musik.

Imbasnya, sejumlah pemilik restoran dan hotel mengaku was-was. Beberapa bahkan memilih tidak memutar lagu sama sekali, meskipun sudah berlangganan layanan streaming berbayar.

Solusi LMKN: Bayar Royalti, Selesai

Dharma menegaskan bahwa pembayaran royalti adalah bentuk penghargaan terhadap karya cipta, dan kini prosesnya sudah dibuat lebih mudah dan transparan melalui LMKN.

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar
USD 85 Ribu Masuk ke Gus Alex, Aliran Uang Kasus Kuota Haji Mulai Terbongkar
43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan
Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disita—Siapa Lagi yang Akan Terseret?
Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau 3 Km, Ini Wilayah yang Harus Dihindari
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Ungkap Kondisi Terkini dan Bahaya yang Mengintai
Farid AlKausar: Semoga Whisnu Suryadi Amanah dan Bawa Inovasi di PN Batusangkar
Bukan Sekadar Festival, Bupati Asahan Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan di Sungai Asahan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:11 WIB

Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar

Senin, 7 September 2026 - 11:15 WIB

USD 85 Ribu Masuk ke Gus Alex, Aliran Uang Kasus Kuota Haji Mulai Terbongkar

Senin, 7 September 2026 - 08:52 WIB

43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan

Senin, 7 September 2026 - 08:52 WIB

Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disita—Siapa Lagi yang Akan Terseret?

Minggu, 6 September 2026 - 21:43 WIB

Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau 3 Km, Ini Wilayah yang Harus Dihindari

Berita Terbaru