Home / Tak Berkategori

Kominfo Terbitkan Peraturan Menteri Baru tentang Tata Kelola AI, Dorong Inovasi yang Bertanggung Jawab dan Lindungi Data Pribadi

- Tim

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

JAKARTA, 22 Agustus 2025 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) terbaru tentang Tata Kelola Kecerdasan Artifisial (AI) di Indonesia. Peraturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mendorong ekosistem inovasi yang etis dan bertanggung jawab, serta memastikan perlindungan data pribadi warga negara dalam era pemanfaatan AI yang semakin masif.

Permenkominfo yang telah melalui serangkaian uji publik dengan melibatkan akademisi, pelaku industri, dan masyarakat sipil ini menjadi payung hukum pertama di Indonesia yang secara spesifik mengatur pengembangan, implementasi, dan pengawasan teknologi AI. Penerbitan peraturan ini menandai langkah strategis Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak-hak dasar.

Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa regulasi ini dibuat untuk menjadi panduan, bukan hambatan. “Kita tidak ingin mematikan inovasi, justru sebaliknya. Regulasi ini adalah pagar pemandu (guardrails) untuk memastikan bahwa pengembangan AI di tanah air berjalan ke arah yang positif, adil, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Inovasi harus berjalan seiring dengan akuntabilitas,” jelas Menteri dalam konferensi pers di Media Center Kominfo, Jakarta.

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa poin utama yang diatur dalam Permenkominfo ini antara lain:

  1. Klasifikasi Sistem AI Berdasarkan Risiko: Pengkategorian teknologi AI berdasarkan tingkat risikonya (risiko tinggi, sedang, rendah) untuk menentukan level pengawasan dan kewajiban yang berbeda.
  2. Prinsip Transparansi dan Keterangan (Explainability): Kewajiban bagi pengembang sistem AI berisiko tinggi untuk dapat menjelaskan cara kerja algoritma dan proses pengambilan keputusannya secara umum.
  3. Akuntabilitas dan Pengawasan Manusia: Penegasan adanya penanggung jawab yang jelas atas setiap dampak yang ditimbulkan oleh sistem AI, serta kewajiban adanya intervensi manusia (human oversight) dalam proses-proses krusial.
  4. Perlindungan Data dan Privasi: Penekanan pada penggunaan data untuk pelatihan model AI yang harus mematuhi prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pelaku industri teknologi diberikan masa transisi selama 12 bulan untuk menyesuaikan sistem dan tata kelola internal mereka dengan peraturan baru ini. Kominfo juga akan membentuk Satuan Tugas Tata Kelola AI untuk membantu proses sosialisasi dan implementasi peraturan di lapangan.

Dengan adanya peraturan ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk membangun ruang digital yang aman, produktif, dan berkeadilan bagi semua pihak.

Tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika RI: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan komunikasi dan informatika. Kominfo memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika yang mencakup spektrum frekuensi radio, standar perangkat, layanan telekomunikasi, penyiaran, informasi dan komunikasi publik, serta pemberdayaan informatika dan telekomunikasi.

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar
USD 85 Ribu Masuk ke Gus Alex, Aliran Uang Kasus Kuota Haji Mulai Terbongkar
43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan
Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disita—Siapa Lagi yang Akan Terseret?
Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau 3 Km, Ini Wilayah yang Harus Dihindari
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Ungkap Kondisi Terkini dan Bahaya yang Mengintai
Farid AlKausar: Semoga Whisnu Suryadi Amanah dan Bawa Inovasi di PN Batusangkar
Bukan Sekadar Festival, Bupati Asahan Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan di Sungai Asahan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:11 WIB

Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar

Senin, 7 September 2026 - 11:15 WIB

USD 85 Ribu Masuk ke Gus Alex, Aliran Uang Kasus Kuota Haji Mulai Terbongkar

Senin, 7 September 2026 - 08:52 WIB

43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan

Senin, 7 September 2026 - 08:52 WIB

Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disita—Siapa Lagi yang Akan Terseret?

Minggu, 6 September 2026 - 21:43 WIB

Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau 3 Km, Ini Wilayah yang Harus Dihindari

Berita Terbaru