Peran Serta AMPHIBI Dalam Perancangan PERDES Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM)

- Tim

Rabu, 24 November 2021 - 03:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

bnewsmedia.id Medan- Dalam rangka peningkatan partisipasi Masyarakat serta penguatan Kelembagaan Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM) perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi serta kepastian hukumnya.

Salah satu langkah yang dilakukan Deputi III Edukasi BRGM yaitu pembahasan Produk Hukum Desa (PERDES) untuk Perlindungan dan Pemanfaatan Ekosistim lahan Basah yang dilaksanakan di hotel Radisson Jl. H. Adam Malik No.5, Sekip, Medan Petisah pada,
(16-18/11/2021).

Dalam rapat pembahasan Perdes tersebut dihadiri 19 desa diantaranya : desa pasar rawa, desa sangga lima, desa tanjung mangendar, desa simandulang, desa teluk pulai dalam, desa teluk pulai luar, desa duarian, desa bagan baru, desa alur cempedak, desa pangkalan siata, desa pulau sembilan, desa bagan serdang, desa tanjung rejo, desa sei sembilang, desa alur dua, desa solo baru, desa sei apung, desa kelantan, desa perlis.

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat seminar pembahasan Perdes yang diselenggarakan Deputi III Edukasi BRGM, ternyata isu yang paling utama adalah tentang kerusakan mangrove yang diakibatkan adanya alih fungsi lahan untuk sawit, perambahan hutan mangrove untuk dijadikan arang dan pembuatan tambak tanpa ada izinnya.

Sementara Musri Nauli sebagai moderator dalam acara tersebut menyampaikan bahwa sebaiknya Perdes dibuat dengan kalimat yang sederhana dan mudah dimengerti oleh masyarakat sehingga tidak menimbulkan Multi tafsir.

Dalam kesempatan tersebut, Lembaga Lingkungan Hidup Amphibi yang telah turut berpartisipasi mensukseskan program Padat Karya PEN Mangrove mengirim utusan Retta Togatorop,ST, sebagai perwakilan dari desa bagan serdang kec.pantai labu kab.deli serdang untuk berperan dalam perancangan produk Hukum Desa (PERDES) Mangrove yang nantinya sebagai acuan yang diberlakukan di desa Bagan Serdang kec.pantai labu kab.deli serdang sumatera utara.

Retta Togatorop, ST mengatakan bahwa Lembaga Amphibi juga telah mengirim surat permohonan audensi kepada Dprd kab.deli serdang dan Bupati deli serdang prov.sumatera utara untuk dapat berperan serta dalam penyusunan Perda tentang Perlindungan Mangrove di kabupaten deli serdang prov.sumatera utara.

“kami sudah membuat surat permohonan audensi kepada Dprd dan Bupati Deli Serdang”.
Tapi sampai saat ini belum di jawab, “jelas Retta.

“Lanjut Retta, saat ini kami dari Amphibi sedang melakukan pendampingan di desa Bagan Serdang.
“Kami berharap dengan terwujudnya Peraturan Desa Mandiri Penduli Mangrove (PERDES) yang melibatkan peran serta masyarakat, pemerintah desa, tokoh masyarakat, kelompok tani, karang taruna, dprd dan bupati, kedepannya hutan mangrove bisa dijadikan destinasi wisata Mangrove untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pesisir dalam percepatan ekonomi nasional (PEN) dan perbaikan lingkungan hidup di pesisir pantai bagan serdang, “ucap Retta T.

Ditempat terpisah Ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung SO,SI menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada payung hukum yang dapat dijadikan sebagai upaya perlindungan hutan, dan lahan mangrove.
Semoga dengan adanya PERDES Mangrove dapat dijadikan pedoman dalam keberlanjutan Mangrove di Indonesia, khususnya di Bagan Serdang dan Pesisir Pantai Kabupaten Deli Serdang, “tutupnya. (retta-amphibi)

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantau Kualitas Udara Sumatera Barat Secara Real-Time
Prabowo Minta BRI-BSI Siapkan Rekening untuk Warga, Bansos Bakal Langsung Masuk?
Gaji ASN Pemda Dipindah ke Bank BUMN? Ini Kata Menkeu Purbaya
Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar
Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disita—Siapa Lagi yang Akan Terseret?
43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan
Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau 3 Km, Ini Wilayah yang Harus Dihindari
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Ungkap Kondisi Terkini dan Bahaya yang Mengintai

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 12:54 WIB

Pantau Kualitas Udara Sumatera Barat Secara Real-Time

Selasa, 8 September 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Minta BRI-BSI Siapkan Rekening untuk Warga, Bansos Bakal Langsung Masuk?

Selasa, 8 September 2026 - 10:57 WIB

Gaji ASN Pemda Dipindah ke Bank BUMN? Ini Kata Menkeu Purbaya

Senin, 7 September 2026 - 15:11 WIB

Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar

Senin, 7 September 2026 - 08:52 WIB

Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disita—Siapa Lagi yang Akan Terseret?

Berita Terbaru

Environment

Pantau Kualitas Udara Sumatera Barat Secara Real-Time

Selasa, 8 Sep 2026 - 12:54 WIB