AMPHIBI Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Pencemaran Lingkungan di Kota Bekasi

- Tim

Jumat, 27 Oktober 2023 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bnewsmedia.id Kota Bekasi Lembaga Lingkungan Hidup Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia AMPHIBI menindaklanjuti laporan aduan masyarakat terkait pencemaran udara pada kegiatan usaha produksi meubel, (14/09) kamis lalu di wilayah Kp.Padurenen Mustika jaya Kota Bekasi.

Pengaduan masyarakat tersebut di tindak lanjuti oleh Gakkum KLHK yang melakukan investigasi langsung ke lapangan pada selasa (24/10) yang di temukannya pelanggaran sesuai aduan masyarakat terkait gangguan pencemaran yang di lakukan oleh perusahaan meubel tersebut yang merugikan masyarakat.

Berdasarkan temuan di lapangan saat kegiatan usaha produksi berlangsung serta di temukannya pelanggaran sehingga di lakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Bekasi dengan berlandaskan Perda No.04 Th.2017, Perwal No.109 Th.2021, Berita Acara Rapat No.660.1/6016.BA/Dinaslh.PPKLHPH, Surat Perintah No.200/4968/Satpol.PP.Gak.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyegelan kegiatan usaha meubel tersebut juga disaksikan langsung oleh Andy Frengky Dlh Kota Bekasi, R.Yoga Kintana BPPHLHK Jabalnusra, Agus Satpol PP Kota Bekasi, M.Yusuf RT/RW, serta Prapto pemilik usaha meubel Deva Furniture yang berlokasi di Jl.Poncol Kp.Cibitung Rt.003/004 Kel.Padurenan Kec.Mustikajaya Kota Bekasi. Pada, selasa (24/10/23).

Ketua Umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung So,Si mengapresiasi Gakkum LHK Jawa Bali Nusatenggara (Jabalnustra) yang cepat tanggap dalam menerima aduan masyarakat.

Lanjut Agus ST bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah sangat lama dikeluhkan warga setempat.
Upaya masyarakat setempat untuk melaporkan ke pihak pemerintah Kota Bekasi tidak mendapat tanggapan yang serius, “ujar AST saat dikonfirmasi awak media.

Sekarang alhamdulilah perusahaan yang telah melakukan pencemaran lingkungan dan meresahkan masyarakat setempat, kini telah diberikan sanksi hingga dilakukan penyegelan dan penutupan oleh gabungan pihak terkait, “tutup Agus ST. (**/bn)).

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pawai Takbiran, Wako Hendri Arnis Pimpin Gema Idulfitri di Padang Panjang
Dari Rantau ke Kampung Halaman, Pulbasnas 2026 Jadi Titik Temu Rindu
AMPHIBI Salurkan 400 Paket TJSL Ramadhan untuk Pemulung dan Kaum Dhuafa di Bekasi, Jakarta, dan Sumatera Utara
Dana Desa Berbuah Manis: Panen Raya Ini Bikin Pejabat Daerah Turun Tangan
Dedek Tunjukkan Kejayaan di Pacuan Kuda Wirabraja Open Race 2026
Ponpes Surau Qur’an Batusangkar Terus Berkembang, 42 Calon Santri Daftar di Tahun Ketiga
PSSI Resmi Tunjuk John Herdman sebagai Pelatih Kepala Timnas Indonesia
Zohran Mamdani Resmi Dilantik, Perkuat Representasi Muslim Progresif di Politik Amerika

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:54 WIB

Pawai Takbiran, Wako Hendri Arnis Pimpin Gema Idulfitri di Padang Panjang

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:18 WIB

Dari Rantau ke Kampung Halaman, Pulbasnas 2026 Jadi Titik Temu Rindu

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

AMPHIBI Salurkan 400 Paket TJSL Ramadhan untuk Pemulung dan Kaum Dhuafa di Bekasi, Jakarta, dan Sumatera Utara

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:32 WIB

Dana Desa Berbuah Manis: Panen Raya Ini Bikin Pejabat Daerah Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:13 WIB

Ponpes Surau Qur’an Batusangkar Terus Berkembang, 42 Calon Santri Daftar di Tahun Ketiga

Berita Terbaru