AMPHIBI Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Pencemaran Lingkungan di Kota Bekasi

- Tim

Jumat, 27 Oktober 2023 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bnewsmedia.id Kota Bekasi Lembaga Lingkungan Hidup Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia AMPHIBI menindaklanjuti laporan aduan masyarakat terkait pencemaran udara pada kegiatan usaha produksi meubel, (14/09) kamis lalu di wilayah Kp.Padurenen Mustika jaya Kota Bekasi.

Pengaduan masyarakat tersebut di tindak lanjuti oleh Gakkum KLHK yang melakukan investigasi langsung ke lapangan pada selasa (24/10) yang di temukannya pelanggaran sesuai aduan masyarakat terkait gangguan pencemaran yang di lakukan oleh perusahaan meubel tersebut yang merugikan masyarakat.

Berdasarkan temuan di lapangan saat kegiatan usaha produksi berlangsung serta di temukannya pelanggaran sehingga di lakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Bekasi dengan berlandaskan Perda No.04 Th.2017, Perwal No.109 Th.2021, Berita Acara Rapat No.660.1/6016.BA/Dinaslh.PPKLHPH, Surat Perintah No.200/4968/Satpol.PP.Gak.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyegelan kegiatan usaha meubel tersebut juga disaksikan langsung oleh Andy Frengky Dlh Kota Bekasi, R.Yoga Kintana BPPHLHK Jabalnusra, Agus Satpol PP Kota Bekasi, M.Yusuf RT/RW, serta Prapto pemilik usaha meubel Deva Furniture yang berlokasi di Jl.Poncol Kp.Cibitung Rt.003/004 Kel.Padurenan Kec.Mustikajaya Kota Bekasi. Pada, selasa (24/10/23).

Ketua Umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung So,Si mengapresiasi Gakkum LHK Jawa Bali Nusatenggara (Jabalnustra) yang cepat tanggap dalam menerima aduan masyarakat.

Lanjut Agus ST bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah sangat lama dikeluhkan warga setempat.
Upaya masyarakat setempat untuk melaporkan ke pihak pemerintah Kota Bekasi tidak mendapat tanggapan yang serius, “ujar AST saat dikonfirmasi awak media.

Sekarang alhamdulilah perusahaan yang telah melakukan pencemaran lingkungan dan meresahkan masyarakat setempat, kini telah diberikan sanksi hingga dilakukan penyegelan dan penutupan oleh gabungan pihak terkait, “tutup Agus ST. (**/bn)).

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padang Pariaman Awasi Penyaluran Solar Bersubsidi di Tiga SPBU
Listrik Padam Massal Landa Sumatra, PLN Lakukan Pemulihan Bertahap
Di Tengah Duka Luapan Batang Tompo, Peternak Ayam Lintau Hadir Bawa Harapan untuk Warga Taluak
Dari Luka yang Sama, Muaro Ambius Bantu Korban Banjir Taluk
Sampah, Saluran Air dan Seorang Wakil Walikota Padang Panjang
Harapan di Tengah Bencana, Bantuan M. Shadiq Pasadigoe Ringankan Beban Warga
AMPHIBI Soroti Pengelolaan Limbah, Usulkan Satgas Tangkap Tangan di Deli Serdang
ASN dan PPPK di BPD: Pelanggaran Hukum dan Ancaman Konflik Kepentingan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:19 WIB

Polres Padang Pariaman Awasi Penyaluran Solar Bersubsidi di Tiga SPBU

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:42 WIB

Listrik Padam Massal Landa Sumatra, PLN Lakukan Pemulihan Bertahap

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:42 WIB

Di Tengah Duka Luapan Batang Tompo, Peternak Ayam Lintau Hadir Bawa Harapan untuk Warga Taluak

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:29 WIB

Dari Luka yang Sama, Muaro Ambius Bantu Korban Banjir Taluk

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sampah, Saluran Air dan Seorang Wakil Walikota Padang Panjang

Berita Terbaru

Environment

Dari Luka yang Sama, Muaro Ambius Bantu Korban Banjir Taluk

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:29 WIB

Editor's Pick

Sampah, Saluran Air dan Seorang Wakil Walikota Padang Panjang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:05 WIB