RUU Desa Resmi Jadi Undang-Undang, Kepala Desa Resmi Jabat 8 Tahun

- Tim

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

bnewsmedia.id Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU Desa ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

“Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan akhir soal RUU Desa.

Rapat paripurna DPR hari ini hanya dihadiri 69 anggota. Sementara 234 izin dan 272 sisanya absen. Rapat dinyatakan mencapai kuorum.

RUU Desa sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.

Salah satu poin krusial RUU Desa yang disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yakni terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

RUU DESA – DOWNLOAD

Baca Juga :  New Car Technology May Take The Wheel out of Human Hands
Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Efisiensi Anggaran Tetap Jadi Fokus, Kepala Daerah Diminta Susun APBD 2027 Lebih Produktif
Indonesia Tersungkur di Laga Krusial, Mampukah Garuda Bangkit pada Pertandingan Penentuan?
Indonesia Tertinggal 0-2 dari Vietnam di Babak Pertama, Dominasi Penguasaan Bola Belum Berbuah Gol
Banjir Landa Padang, Sejumlah Warga Terjebak di Kendaraan dan Material Kayu Tutup Akses Jalan
Kemenag Tanah Datar Percepat Pendataan TPQ dan MDT, Joni Roza: Jadikan Pekerjaan sebagai Hobi
Indonesia vs Vietnam Malam Ini, Garuda Siap Rebut Tiket Semifinal Hyundai ASEAN Cup 2026
Di Balik Tangis Keysa, Ada Luka yang Tak Bisa Diukur dengan Bantuan
Tata Kelola BGN Kembali Jadi Sorotan, Pengamat Desak Transparansi Program MBG

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Efisiensi Anggaran Tetap Jadi Fokus, Kepala Daerah Diminta Susun APBD 2027 Lebih Produktif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Indonesia Tersungkur di Laga Krusial, Mampukah Garuda Bangkit pada Pertandingan Penentuan?

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Indonesia Tertinggal 0-2 dari Vietnam di Babak Pertama, Dominasi Penguasaan Bola Belum Berbuah Gol

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:07 WIB

Banjir Landa Padang, Sejumlah Warga Terjebak di Kendaraan dan Material Kayu Tutup Akses Jalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Kemenag Tanah Datar Percepat Pendataan TPQ dan MDT, Joni Roza: Jadikan Pekerjaan sebagai Hobi

Berita Terbaru