bnewsmedia.id Tanah Datar, Pengadilan Negeri Batusangkar berhasil mengeksekusi sebidang tanah beserta 5 unit bangunan didalamnya dengan luas 1200 m persegi yang berlokasi di Jorong Datar Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung,Kamis (24/7/2025).
Yonefit Albasri Dt Malano Basa selaku kuasa hukum pemohon eksekusi menjelaskan,eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan hasil putusan Sari MA RI nomor 515 K/ PDT 2022 tang gal 6 April 202,kemudian diperkuat juga hasil putusan PN Batusangkar Nomor 2/PDT.G/2019 dan putusan PT PDG NOmor18/PDT/2020 tang gal 4 maret 2020.
” Saya selaku kuasa hukum pemohon eksekusi yakni Afrizal DT Nan Putih dan kawan-kawan meminta kepada PN Batusangkar untuk melakukan eksekusi berdasarkan hasil putusan dari MA RI,dan Alhamdulillah eksekusi ini dilaksanakan pada hari ini “terangnya.
Disampaikan,sebelumnya pengadilan Negeri Batusangkar menggelar perkara perdata antara pihak penggugat Afrizal DT Nan Putih melawan tergugat Edi selaku tergugat,Dan hasil putusan pengadilan Negeri Batusangkar dan PT Padang memenangkan pihak Afrizal Dt Nan Putih,dan diperkuat dengan putusan MA RI .
Pada kesempatan ini,Dia selaku kuasa hukum pemohon eksekusi juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi ini.
Pelaksanaan eksekusi ini yang dipimpin Oleg Panitera Aliludin dari PN Batusangkar berjalan aman dan disaksikan oleh Walinagari Tabek Patah dan Camat Salimpaung.( fa/an/lap)
ADVERTISEMENT
IKLAN
D
DEVTECHINDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT
Punya Ide Aplikasi?
Wujudkan ide digital Anda
bersama tim developer
profesional.
devtech.app
D
BUSINESS DASHBOARD
Overview
PROJECT
128
USER
8.4K
WEB APP
MOBILE APP
CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana
hingga sistem skala besar.
Tanah Datar,
Pengadilan Negeri Batusangkar berhasil mengeksekusi sebidang tanah beserta 5 unit bangunan didalamnya dengan luas 1200 m persegi yang berlokasi di Jorong Datar Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung,Kamis (24/7/2025).
Yonefit Albasri Dt Malano Basa selaku kuasa hukum pemohon eksekusi menjelaskan,eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan hasil putusan Sari MA RI nomor 515 K/ PDT 2022 tang gal 6 April 202,kemudian diperkuat juga hasil putusan PN Batusangkar Nomor 2/PDT.G/2019 dan putusan PT PDG NOmor18/PDT/2020 tang gal 4 maret 2020.
” Saya selaku kuasa hukum pemohon eksekusi yakni Afrizal DT Nan Putih dan kawan-kawan meminta kepada PN Batusangkar untuk melakukan eksekusi berdasarkan hasil putusan dari MA RI,dan Alhamdulillah eksekusi ini dilaksanakan pada hari ini “terangnya.
Disampaikan,sebelumnya pengadilan Negeri Batusangkar menggelar perkara perdata antara pihak penggugat Afrizal DT Nan Putih melawan tergugat Edi selaku tergugat,Dan hasil putusan pengadilan Negeri Batusangkar dan PT Padang memenangkan pihak Afrizal Dt Nan Putih,dan diperkuat dengan putusan MA RI .
Pada kesempatan ini,Dia selaku kuasa hukum pemohon eksekusi juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi ini.
Pelaksanaan eksekusi ini yang dipimpin Oleg Panitera Aliludin dari PN Batusangkar berjalan aman dan disaksikan oleh Walinagari Tabek Patah dan Camat Salimpaung.( fa/an/lap)
Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow