Home / Tak Berkategori

Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan, BPJS Warning Faskes Berjalan Sesuai Koridor

- Tim

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

PADANGPANJANG, Bnewsmedia-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan peringatan tegas (warning) kepada manajemen Rumah Sakit (RS) dan klinik mitra di wilayah Kota Padangpanjang. Hal ini dilakukan guna memastikan fasilitas kesehatan (faskes) tetap konsisten menjalankan komitmen pelayanan sesuai koridor regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, yang didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangpanjang, Yusneli, dalam acara media gathering di Nagura Cafe, Senin (4/5/2026).

“Kami menekankan bahwa setiap faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terikat kontrak untuk menjaga mutu pelayanan. Komitmen ini harus dijalankan demi kenyamanan dan keamanan pasien,” ujar Haris di hadapan awak media.

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klarifikasi Isu Rawat Inap

Dalam kesempatan tersebut, Haris meluruskan informasi keliru yang kerap berkembang di masyarakat terkait pembatasan durasi rawat inap. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan batasan waktu maksimal perawatan pasien di rumah sakit.

“BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan mengatur durasi rawat inap atau membatasi waktu perawatan pasien. Itu adalah murni wewenang medis dokter. Jika ada yang menyebut rawat inap dibatasi hanya tiga hari, kami pastikan informasi itu tidak benar,” tegasnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa fungsi BPJS Kesehatan adalah menerima laporan dan klaim dari faskes berdasarkan jenis layanan yang diberikan, bukan mengintervensi durasi kesembuhan pasien.

Imbauan Iuran dan Kanal Layanan

Haris juga mengajak peserta sektor Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri untuk tertib membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Saat ini, besaran iuran untuk Kelas 1 adalah Rp150.000, Kelas 2 sebesar Rp100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp42.000 (dengan subsidi pemerintah Rp7.000, sehingga peserta cukup membayar Rp35.000).

“Khusus peserta Kelas 3, sesuai regulasi yang berlaku, tidak diperkenankan untuk naik kelas saat menjalani perawatan rawat inap,” tambahnya.

Guna mempermudah akses peserta, BPJS Kesehatan telah memperluas kanal pembayaran hingga mencapai 955.429 titik di seluruh Indonesia, mulai dari perbankan, gerai ritel modern, hingga platform e-commerce. Selain layanan tatap muka di kantor cabang dan Mal Pelayanan Publik (MPP), masyarakat didorong menggunakan kanal digital seperti Care Center 165, layanan WhatsApp PANDAWA (0811-8165-165), serta aplikasi Mobile JKN untuk efisiensi waktu. (rmd)

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar
USD 85 Ribu Masuk ke Gus Alex, Aliran Uang Kasus Kuota Haji Mulai Terbongkar
43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan
Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disita—Siapa Lagi yang Akan Terseret?
Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau 3 Km, Ini Wilayah yang Harus Dihindari
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Ungkap Kondisi Terkini dan Bahaya yang Mengintai
Farid AlKausar: Semoga Whisnu Suryadi Amanah dan Bawa Inovasi di PN Batusangkar
Bukan Sekadar Festival, Bupati Asahan Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan di Sungai Asahan

Home / Tak Berkategori

Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan, BPJS Warning Faskes Berjalan Sesuai Koridor

- Tim

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto bersama Manageman BPJS Dengan Pengurus PWI  besrta seumlah awak media di Padangpanjang

Foto bersama Kepala BPJS Bukittingg Haris Prayudi , Kepala BPJS Cab Padangpanjang Yusneli bersama Awak Media Kota Padangpanjang

 

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS

SCROLL TO RESUME CONTENT

PADANGPANJANG, Bnewsmedia-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan peringatan tegas (warning) kepada manajemen Rumah Sakit (RS) dan klinik mitra di wilayah Kota Padangpanjang. Hal ini dilakukan guna memastikan fasilitas kesehatan (faskes) tetap konsisten menjalankan komitmen pelayanan sesuai koridor regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, yang didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangpanjang, Yusneli, dalam acara media gathering di Nagura Cafe, Senin (4/5/2026).

“Kami menekankan bahwa setiap faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terikat kontrak untuk menjaga mutu pelayanan. Komitmen ini harus dijalankan demi kenyamanan dan keamanan pasien,” ujar Haris di hadapan awak media.

Klarifikasi Isu Rawat Inap

Dalam kesempatan tersebut, Haris meluruskan informasi keliru yang kerap berkembang di masyarakat terkait pembatasan durasi rawat inap. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan batasan waktu maksimal perawatan pasien di rumah sakit.

“BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan mengatur durasi rawat inap atau membatasi waktu perawatan pasien. Itu adalah murni wewenang medis dokter. Jika ada yang menyebut rawat inap dibatasi hanya tiga hari, kami pastikan informasi itu tidak benar,” tegasnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa fungsi BPJS Kesehatan adalah menerima laporan dan klaim dari faskes berdasarkan jenis layanan yang diberikan, bukan mengintervensi durasi kesembuhan pasien.

Imbauan Iuran dan Kanal Layanan

Haris juga mengajak peserta sektor Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri untuk tertib membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Saat ini, besaran iuran untuk Kelas 1 adalah Rp150.000, Kelas 2 sebesar Rp100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp42.000 (dengan subsidi pemerintah Rp7.000, sehingga peserta cukup membayar Rp35.000).

“Khusus peserta Kelas 3, sesuai regulasi yang berlaku, tidak diperkenankan untuk naik kelas saat menjalani perawatan rawat inap,” tambahnya.

Guna mempermudah akses peserta, BPJS Kesehatan telah memperluas kanal pembayaran hingga mencapai 955.429 titik di seluruh Indonesia, mulai dari perbankan, gerai ritel modern, hingga platform e-commerce. Selain layanan tatap muka di kantor cabang dan Mal Pelayanan Publik (MPP), masyarakat didorong menggunakan kanal digital seperti Care Center 165, layanan WhatsApp PANDAWA (0811-8165-165), serta aplikasi Mobile JKN untuk efisiensi waktu. (rmd)

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar
USD 85 Ribu Masuk ke Gus Alex, Aliran Uang Kasus Kuota Haji Mulai Terbongkar
43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan
Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disita—Siapa Lagi yang Akan Terseret?
Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau 3 Km, Ini Wilayah yang Harus Dihindari
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Ungkap Kondisi Terkini dan Bahaya yang Mengintai
Farid AlKausar: Semoga Whisnu Suryadi Amanah dan Bawa Inovasi di PN Batusangkar
Bukan Sekadar Festival, Bupati Asahan Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan di Sungai Asahan

Home / Tak Berkategori

Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan, BPJS Pastikan Faskes Berjalan Sesuai Koridor

- Tim

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto bersama Manageman BPJS Dengan Pengurus PWI  besrta seumlah awak media di Padangpanjang

Foto bersama Kepala BPJS Bukittingg Haris Prayudi , Kepala BPJS Cab Padangpanjang Yusneli bersama Awak Media Kota Padangpanjang

 

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS

SCROLL TO RESUME CONTENT

PADANGPANJANG, Bnewsmedia-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan peringatan tegas (warning) kepada manajemen Rumah Sakit (RS) dan klinik mitra di wilayah Kota Padangpanjang. Hal ini dilakukan guna memastikan fasilitas kesehatan (faskes) tetap konsisten menjalankan komitmen pelayanan sesuai koridor regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, yang didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangpanjang, Yusneli, dalam acara media gathering di Nagura Cafe, Senin (4/5/2026).

“Kami menekankan bahwa setiap faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terikat kontrak untuk menjaga mutu pelayanan. Komitmen ini harus dijalankan demi kenyamanan dan keamanan pasien,” ujar Haris di hadapan awak media.

Klarifikasi Isu Rawat Inap

Dalam kesempatan tersebut, Haris meluruskan informasi keliru yang kerap berkembang di masyarakat terkait pembatasan durasi rawat inap. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan batasan waktu maksimal perawatan pasien di rumah sakit.

“BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan mengatur durasi rawat inap atau membatasi waktu perawatan pasien. Itu adalah murni wewenang medis dokter. Jika ada yang menyebut rawat inap dibatasi hanya tiga hari, kami pastikan informasi itu tidak benar,” tegasnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa fungsi BPJS Kesehatan adalah menerima laporan dan klaim dari faskes berdasarkan jenis layanan yang diberikan, bukan mengintervensi durasi kesembuhan pasien.

Imbauan Iuran dan Kanal Layanan

Haris juga mengajak peserta sektor Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri untuk tertib membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Saat ini, besaran iuran untuk Kelas 1 adalah Rp150.000, Kelas 2 sebesar Rp100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp42.000 (dengan subsidi pemerintah Rp7.000, sehingga peserta cukup membayar Rp35.000).

“Khusus peserta Kelas 3, sesuai regulasi yang berlaku, tidak diperkenankan untuk naik kelas saat menjalani perawatan rawat inap,” tambahnya.

Guna mempermudah akses peserta, BPJS Kesehatan telah memperluas kanal pembayaran hingga mencapai 955.429 titik di seluruh Indonesia, mulai dari perbankan, gerai ritel modern, hingga platform e-commerce. Selain layanan tatap muka di kantor cabang dan Mal Pelayanan Publik (MPP), masyarakat didorong menggunakan kanal digital seperti Care Center 165, layanan WhatsApp PANDAWA (0811-8165-165), serta aplikasi Mobile JKN untuk efisiensi waktu. (rmd)

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar
USD 85 Ribu Masuk ke Gus Alex, Aliran Uang Kasus Kuota Haji Mulai Terbongkar
43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan
Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disita—Siapa Lagi yang Akan Terseret?
Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau 3 Km, Ini Wilayah yang Harus Dihindari
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Ungkap Kondisi Terkini dan Bahaya yang Mengintai
Farid AlKausar: Semoga Whisnu Suryadi Amanah dan Bawa Inovasi di PN Batusangkar
Bukan Sekadar Festival, Bupati Asahan Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan di Sungai Asahan

Home / Tak Berkategori

Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan, BPJS Mewarning Fakes Menjaga Koridor Pelayanan

- Tim

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto bersama Manageman BPJS Dengan Pengurus PWI  besrta seumlah awak media di Padangpanjang

Foto bersama Kepala BPJS Bukittingg Haris Prayudi , Kepala BPJS Cab Padangpanjang Yusneli bersama Awak Media Kota Padangpanjang

 

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS

SCROLL TO RESUME CONTENT

PADANGPANJANG, Bnewsmedia-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan peringatan tegas (warning) kepada manajemen Rumah Sakit (RS) dan klinik mitra di wilayah Kota Padangpanjang. Hal ini dilakukan guna memastikan fasilitas kesehatan (faskes) tetap konsisten menjalankan komitmen pelayanan sesuai koridor regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, yang didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangpanjang, Yusneli, dalam acara media gathering di Nagura Cafe, Senin (4/5/2026).

“Kami menekankan bahwa setiap faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terikat kontrak untuk menjaga mutu pelayanan. Komitmen ini harus dijalankan demi kenyamanan dan keamanan pasien,” ujar Haris di hadapan awak media.

Klarifikasi Isu Rawat Inap

Dalam kesempatan tersebut, Haris meluruskan informasi keliru yang kerap berkembang di masyarakat terkait pembatasan durasi rawat inap. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan batasan waktu maksimal perawatan pasien di rumah sakit.

“BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan mengatur durasi rawat inap atau membatasi waktu perawatan pasien. Itu adalah murni wewenang medis dokter. Jika ada yang menyebut rawat inap dibatasi hanya tiga hari, kami pastikan informasi itu tidak benar,” tegasnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa fungsi BPJS Kesehatan adalah menerima laporan dan klaim dari faskes berdasarkan jenis layanan yang diberikan, bukan mengintervensi durasi kesembuhan pasien.

Imbauan Iuran dan Kanal Layanan

Haris juga mengajak peserta sektor Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri untuk tertib membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Saat ini, besaran iuran untuk Kelas 1 adalah Rp150.000, Kelas 2 sebesar Rp100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp42.000 (dengan subsidi pemerintah Rp7.000, sehingga peserta cukup membayar Rp35.000).

“Khusus peserta Kelas 3, sesuai regulasi yang berlaku, tidak diperkenankan untuk naik kelas saat menjalani perawatan rawat inap,” tambahnya.

Guna mempermudah akses peserta, BPJS Kesehatan telah memperluas kanal pembayaran hingga mencapai 955.429 titik di seluruh Indonesia, mulai dari perbankan, gerai ritel modern, hingga platform e-commerce. Selain layanan tatap muka di kantor cabang dan Mal Pelayanan Publik (MPP), masyarakat didorong menggunakan kanal digital seperti Care Center 165, layanan WhatsApp PANDAWA (0811-8165-165), serta aplikasi Mobile JKN untuk efisiensi waktu. (rmd)

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar
USD 85 Ribu Masuk ke Gus Alex, Aliran Uang Kasus Kuota Haji Mulai Terbongkar
43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan
Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disita—Siapa Lagi yang Akan Terseret?
Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau 3 Km, Ini Wilayah yang Harus Dihindari
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Ungkap Kondisi Terkini dan Bahaya yang Mengintai
Farid AlKausar: Semoga Whisnu Suryadi Amanah dan Bawa Inovasi di PN Batusangkar
Bukan Sekadar Festival, Bupati Asahan Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan di Sungai Asahan

Home / Tak Berkategori

BPJS Kesehatan Warning Fasilitas Kesehatan, Tingkatkan Mutu Layanan JKN di Padangpanjang

- Tim

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto bersama Manageman BPJS Dengan Pengurus PWI  besrta seumlah awak media di Padangpanjang

Foto bersama Kepala BPJS Bukittingg Haris Prayudi , Kepala BPJS Cab Padangpanjang Yusneli bersama Awak Media Kota Padangpanjang

 

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS

SCROLL TO RESUME CONTENT

PADANGPANJANG, Bnewsmedia-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan peringatan tegas (warning) kepada manajemen Rumah Sakit (RS) dan klinik mitra di wilayah Kota Padangpanjang. Hal ini dilakukan guna memastikan fasilitas kesehatan (faskes) tetap konsisten menjalankan komitmen pelayanan sesuai koridor regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, yang didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangpanjang, Yusneli, dalam acara media gathering di Nagura Cafe, Senin (4/5/2026).

“Kami menekankan bahwa setiap faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terikat kontrak untuk menjaga mutu pelayanan. Komitmen ini harus dijalankan demi kenyamanan dan keamanan pasien,” ujar Haris di hadapan awak media.

Klarifikasi Isu Rawat Inap

Dalam kesempatan tersebut, Haris meluruskan informasi keliru yang kerap berkembang di masyarakat terkait pembatasan durasi rawat inap. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan batasan waktu maksimal perawatan pasien di rumah sakit.

“BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan mengatur durasi rawat inap atau membatasi waktu perawatan pasien. Itu adalah murni wewenang medis dokter. Jika ada yang menyebut rawat inap dibatasi hanya tiga hari, kami pastikan informasi itu tidak benar,” tegasnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa fungsi BPJS Kesehatan adalah menerima laporan dan klaim dari faskes berdasarkan jenis layanan yang diberikan, bukan mengintervensi durasi kesembuhan pasien.

Imbauan Iuran dan Kanal Layanan

Haris juga mengajak peserta sektor Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri untuk tertib membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Saat ini, besaran iuran untuk Kelas 1 adalah Rp150.000, Kelas 2 sebesar Rp100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp42.000 (dengan subsidi pemerintah Rp7.000, sehingga peserta cukup membayar Rp35.000).

“Khusus peserta Kelas 3, sesuai regulasi yang berlaku, tidak diperkenankan untuk naik kelas saat menjalani perawatan rawat inap,” tambahnya.

Guna mempermudah akses peserta, BPJS Kesehatan telah memperluas kanal pembayaran hingga mencapai 955.429 titik di seluruh Indonesia, mulai dari perbankan, gerai ritel modern, hingga platform e-commerce. Selain layanan tatap muka di kantor cabang dan Mal Pelayanan Publik (MPP), masyarakat didorong menggunakan kanal digital seperti Care Center 165, layanan WhatsApp PANDAWA (0811-8165-165), serta aplikasi Mobile JKN untuk efisiensi waktu. (rmd)

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar
USD 85 Ribu Masuk ke Gus Alex, Aliran Uang Kasus Kuota Haji Mulai Terbongkar
43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan
Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disita—Siapa Lagi yang Akan Terseret?
Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau 3 Km, Ini Wilayah yang Harus Dihindari
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Ungkap Kondisi Terkini dan Bahaya yang Mengintai
Farid AlKausar: Semoga Whisnu Suryadi Amanah dan Bawa Inovasi di PN Batusangkar
Bukan Sekadar Festival, Bupati Asahan Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan di Sungai Asahan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:11 WIB

Ironi di Sumbar: 2.000 Mobil Dinas dan 3.890 Kendaraan ASN Nunggak Pajak Rp6,3 Miliar

Senin, 7 September 2026 - 11:15 WIB

USD 85 Ribu Masuk ke Gus Alex, Aliran Uang Kasus Kuota Haji Mulai Terbongkar

Senin, 7 September 2026 - 08:52 WIB

43 Ribu Korban Keracunan MBG, Kini Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Soal Makanan

Senin, 7 September 2026 - 08:52 WIB

Rp237 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Karawang, Rp42,5 Miliar Sudah Disita—Siapa Lagi yang Akan Terseret?

Minggu, 6 September 2026 - 21:43 WIB

Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau 3 Km, Ini Wilayah yang Harus Dihindari

Berita Terbaru