Deli Serdang, bnewsmedia.id 20 Juli 2026 – Dalam rangka menyambut Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli, Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (AMPHIBI) menggelar aksi penanaman sebanyak 500 bibit (propagul) mangrove di kawasan pesisir Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (19/7).
Kegiatan tersebut melibatkan jajaran Pengurus AMPHIBI Sumatera Utara, AMPHIBI Kabupaten Deli Serdang, AMPHIBI Kota Medan, Kelompok Tani Hutan (KTHn) AMPHIBI Percut, perwakilan AMPHIBI Kabupaten Batu Bara, mahasiswa Universitas Al Azhar, serta insan media di Sumatera Utara.
Penanaman dilaksanakan di kawasan Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) yang dikelola KTHn AMPHIBI Percut sebagai bentuk nyata komitmen dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hutan mangrove.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua AMPHIBI Sumatera Utara, Tengku Muhammad Fahri, ST., MT, mengatakan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan kunci utama dalam upaya konservasi mangrove demi keberlanjutan ekosistem.
“Melalui kegiatan ini kami ingin berbagi ilmu dan pengalaman yang dapat terus diterapkan oleh masyarakat pesisir, khususnya mereka yang paling merasakan dampak apabila mangrove mengalami kerusakan. Masyarakat harus menjadi pelopor pelestarian lingkungan, bukan sekadar menjadi penolong ketika kerusakan telah terjadi,” ujarnya.
Menurut Fahri, program pendampingan yang dilakukan AMPHIBI tidak hanya berfokus pada penanaman, tetapi juga memberikan edukasi mengenai teknik budidaya dan perawatan mangrove, pembentukan sistem patroli rutin, serta pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil, di mana kawasan yang sebelumnya mengalami kerusakan akibat penebangan liar dan pembukaan lahan tambak kini mulai mengalami pemulihan.

Sementara itu, Ketua Umum AMPHIBI, Agus Salim Tanjung, SO., SI., CH., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Mangrove Sedunia 2026 yang mengusung tema “Menjaga Mangrove, Mengamankan Generasi Mendatang.”
Ia mengungkapkan bahwa pada puncak peringatan Hari Mangrove Sedunia, AMPHIBI juga akan melaksanakan penanaman lanjutan sekaligus monitoring terhadap kawasan rehabilitasi mangrove hasil kerja sama AMPHIBI dengan PT Freeport Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (kini Kementerian Lingkungan Hidup), serta Universitas Gadjah Mada (UGM), yang telah ditandatangani sejak Agustus 2024.
“Melalui kolaborasi tersebut, sebanyak 25.000 batang mangrove telah ditanam pada lahan seluas 25 hektare bersama Kelompok Tani Hutan AMPHIBI Percut dan masyarakat nelayan setempat,” jelas Agus Salim Tanjung.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Salim Tanjung juga menyoroti adanya dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di kawasan Sungai Percut. Menurutnya, belum lama ini lokasi rehabilitasi mangrove terdampak kiriman limbah berbusa putih yang diduga berasal dari wilayah hulu sungai dan berpotensi mengganggu pertumbuhan tanaman mangrove.
“Permasalahan ini telah kami tindak lanjuti kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, hingga Direktorat Pengelolaan Limbah B3 di Jakarta. Kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan awak media mengenai sumber dugaan pencemaran tersebut, Agus Salim Tanjung menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi internal AMPHIBI, limbah tersebut diduga berasal dari aktivitas perusahaan pencucian kemasan yang menangani limbah B3.
“Dugaan tersebut didasarkan pada lokasi sumber limbah yang berada tidak jauh dari Bendungan Irigasi Sidoras, tempat pertama kali munculnya busa putih dalam jumlah besar. Namun demikian, kami menyerahkan proses pembuktian dan penegakan hukum kepada instansi yang berwenang,” ujarnya.
AMPHIBI juga mendorong pemerintah untuk memastikan setiap pelaku usaha yang membuang air limbah ke badan sungai telah memiliki izin serta memenuhi seluruh ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap proses pengawasan dan penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera bagi setiap pihak yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan,” tutup Agus Salim Tanjung.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Litbang LSM Amphibi








