AMPHIBI dan DLH Kota Dumai Tanggapi Pembuangan Limbah yang Dilakukan PT. Nagamas Palmoil Lestari

- Tim

Senin, 15 Agustus 2022 - 11:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

bnewsmedia.id, Dumai- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai menanggapi atas terjadinya dugaan pembuangan limbah ke aliran selokan yang diduga dilakukan oleh PT. Nagamas Palmoil Lestari di area Pelindo I Dumai.

Kepala DLH Kota Dumai Hj Dameria, S.K.M., M.Si mengatakan meski pihak perusahaan PT. Nagamas dinilai tidak kooperatif karena tidak langsung melaporkan hal pembuangan limbah tersebut ke DLH, namun DLH mendapat informasi dari masyarakat.

“Namun demikian, setelah DLH mendapat laporan masyarakat, tetap melakukan verifikasi lapangan sesuai SOP yang ada serta sudah mengambil sampel ke lokasi,” ungkap Dameria pada. Kamis (11/08/2022)

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS →

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Dameria menyampaikan, setelah DLH mengambil sampel, namun pihaknya masih menunggu hasil laboratorium (lab) terkait sampel yang sudah diperoleh di lapangan dan DLH Kota Dumai belum bisa memberikan sanksi kepada PT. Nagamas.

“Untuk pemberian sanksi, sesuai dengan PP 22/2021 tentang PPLH dan Permen LH 03/2021 dan Perment LH 04/2021, ditambah PP 05/2021 tentang OSS, dimana kewenangan terletak di DLHK Provinsi Riau,” terang Dameria.

Dengan keluarnya UU 11/2020 tentang cipta kerja, dan PP 22/2021 tentang PPLH, DLH Kota Dumai tidak bisa melakukan atau memberi sanksi karena tidak memiliki PPLHD, dan PPNS untuk melakukan penindakkan.

“DLH Kota Dumai hanya bisa membuat laporan verifikasi dan nantinya akan dilaporkan ke DLHK Provinsi Riau dan Balai Gakkum provinsi Riau,” jelas Dameria.

Untuk dibawah tahun 2020, sanksi yang bisa diberikan oleh DLH Kota Dumai hanya, sanksi administratif tertulis dan sanksi Administratif paksaan pemerintah.

“Kalau untuk sanksi penyegelan dan pencabutan izin hanya bisa diberikan oleh DLHK provinsi yg memiliki PPLH dan PPLHD, dan Balai Gakkum,” tutup Dameria.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 limbah Indonesia (DPP AMPHIBI) yang diwakili Pengawasan Wilayah Pulau Sumatera, Sahat Mangapul mengatakan, standarnya perusahaan untuk membersihkan tangki timbun CPO menggunakan bahan chemical dan perusahaan yang menghasilkan limbah, menurut UU no 32 tahun 2009 dan PP no 2 tahun 2021 wajib mengelola sludge ataupun cairan yang dihasilkan dari proses pembersihan Tanki timbun CPO.

“Tumpahan ke selokan kemungkinan saja menuju laut, ini jelas ada dugaan pelanggaran, karena cairan ini wajib dikelola dalam wadah sesuai aturan dan tidak boleh mengalir ke selokan apalagi menuju laut,” kata Sahat.

Lanjut Sahat, cairan ini diduga masuk dalam kategori 2 atau 3 dalam kategori bahaya limbah B3, kode limbahnya tentu saja bisa diketahui jika ada keseriusan DLH dan GAKKUM untuk menegakkan undang-undang bagi kategori kejahatan perusahaan penghasil limbah.

“Sudah menjadi tanda tanya besar bagi saya untuk di Dumai, selama bertahun tahun laporan masyarakat dalam pencemaran limbah meski sudah diambil sampelnya di lapangan oleh DLH, diduga belum pernah ada yang sampai diputuskan bersalah dan vonis hukum sampai keputusan pengadilan,” tegas Sahat.

Jika hal ini terus dibiarkan, tentu saja ekologi laut Dumai semakin besar atau berat tingkat pencemarannya, kita tinggal menunggu bom waktu saja akan ada kerusakan genetika di penghuni ekologi di Dumai ini, mulai dari cacat genetik bayi manusia, sampai hewan dan tumbuhan.

Sahat juga menjelaskan bahwa Lembaga AMPHIBI akan mengawasi sampel limbah yang diambil DLH Dumai di lapangan.

Apakah sama kasusnya seperti kasus-kasus sebelumnya yang diduga hilang begitu saja? Kami akan mengawasi ini dan akan melaporkan langsung kinerja yang dilakukan DLH DUMAI sampai tingkatan Gakkum, seterusnya ke Kementerian dan laporan nasional serta internasional,” tegas Sahat.

Seharusnya setiap perusahaan yang menghasilkan limbah sebaiknya mengikuti regulasi dan mendapat kepastian hukum bagi yang melanggar regulasi, ujar Sahat.

Sementara kompetisi antar negara dalam produk-produk minyak nabati dan turunannya semakin ketat, kita malah masih berurusan dengan perusahaan yang diduga seenaknya melakukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah industrinya, “tutup Sahat. (**read/bn)

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLTS Apung di Danau Singkarak Menuai Penolakan,
DPC Hanura Tanah Datar Bertekad Raih 4 Kursi di Pemilu Mendatang*
Peringati Hari Santri 2026, Tanah Datar Salurkan Bantuan Pendidikan Rp100 Juta
Ombudsman Panggil Kadis PMDPPKB hingga Camat Batipuh Selatan, Dugaan Penolakan Ranji Warga Batu Taba Disorot
Pastikan Tampil Di Porprov Sumbar
Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Galodo Solok, Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur
Gelar HUT ke-10 di Tanggul Lapindo, AMPHIBI Jatim Tekankan Kolaborasi Jaga Alam
Baru Dilantik Jadi Menkeu, Nama Suahasil Nazara Terseret Isu Rp500 Triliun, Ada Apa Sebenarnya?

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:38 WIB

PLTS Apung di Danau Singkarak Menuai Penolakan,

Rabu, 4 November 2026 - 17:12 WIB

DPC Hanura Tanah Datar Bertekad Raih 4 Kursi di Pemilu Mendatang*

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Peringati Hari Santri 2026, Tanah Datar Salurkan Bantuan Pendidikan Rp100 Juta

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Ombudsman Panggil Kadis PMDPPKB hingga Camat Batipuh Selatan, Dugaan Penolakan Ranji Warga Batu Taba Disorot

Jumat, 25 September 2026 - 20:38 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Galodo Solok, Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur

Berita Terbaru

Hukum

PLTS Apung di Danau Singkarak Menuai Penolakan,

Jumat, 6 Nov 2026 - 20:38 WIB