MOJOKERTO bnewsmedia.id – Sungai bukan sekadar aliran air, melainkan sumber kehidupan yang menopang masyarakat, ketahanan pangan, energi, dan keseimbangan ekosistem. Menjaga sungai berarti menjaga keberlanjutan hidup manusia dan alam. Semangat inilah yang menjadi dasar pelaksanaan Konferensi Sungai Indonesia 2026 di Sumber Gempong, Trawas, Kabupaten Mojokerto, dalam rangka menyambut Hari Sungai Nasional.
Konferensi yang berlangsung pada 27 Juli 2026 tersebut diharapkan menjadi forum musyawarah lintas elemen untuk merumuskan arah kebijakan pelestarian sungai secara nasional. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) juga menekankan pentingnya pendekatan terpadu, pemanfaatan teknologi, serta peran aktif masyarakat sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian sungai.
Namun, harapan tersebut dinilai tercoreng oleh dugaan penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan selama konferensi berlangsung.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah peserta menilai bahwa Deklarasi Konsorsium Sungai Indonesia beserta proses pemilihan Presidium tidak dilaksanakan sesuai mekanisme persidangan yang semestinya. Mereka mengklaim tidak pernah ada sidang pleno yang menetapkan tata tertib sebagai dasar hukum jalannya konferensi.
Selain itu, para pengkritik menyebut bahwa dokumen-dokumen penting organisasi, seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), program kerja, rekomendasi, hingga penetapan susunan Presidium, justru disusun dan diputuskan setelah acara resmi ditutup oleh Menteri Lingkungan Hidup.
Menurut mereka, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan penyimpangan prosedural yang bertentangan dengan prinsip musyawarah, transparansi, dan demokrasi yang seharusnya menjadi fondasi gerakan lingkungan hidup.
Mereka juga menilai bahwa gerakan pelestarian sungai tidak semestinya dijadikan ruang perebutan kepentingan maupun legitimasi kelompok tertentu. Kepercayaan publik terhadap gerakan lingkungan, menurut mereka, hanya dapat dibangun melalui proses yang terbuka, jujur, dan akuntabel.
Atas dugaan penyimpangan tersebut, sejumlah komunitas dan organisasi lingkungan menyampaikan pernyataan sikap. Di antaranya Dondon Asikin (Direktur Yayasan Wanareksa Nusantara Indonesia sekaligus Pendiri Tentara Langit), Yopiahmad dan Agus Salim Tanjung (Ketua Umum AMPHIBI), serta perwakilan dari LSM Walungan Citarum dan Paguyuban Pager Saguling.
Dalam pernyataannya, mereka menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Seluruh keputusan yang diambil setelah penutupan resmi konferensi, termasuk penetapan susunan Presidium, dinilai tidak sah, cacat prosedural, dan tidak mengikat peserta.
- Gerakan pelestarian sungai tidak boleh dicederai oleh praktik perebutan kekuasaan maupun proses yang dianggap mengabaikan prinsip demokrasi.
- Mendesak adanya klarifikasi secara terbuka serta pengembalian mandat kepada para pegiat sungai yang dinilai memiliki komitmen, integritas, dan etika dalam memperjuangkan kelestarian lingkungan.
“Pernyataan ini kami sampaikan demi menjaga marwah gerakan lingkungan dan kebenaran,” tegas Dondon Asikin.
Hingga pernyataan ini disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari panitia penyelenggara maupun pihak Presidium yang dipersoalkan terkait berbagai tudingan tersebut. Oleh karena itu, pemberitaan ini memuat klaim dan pernyataan dari pihak yang menyampaikan keberatan, dan tanggapan dari pihak terkait masih diperlukan agar informasi dapat tersaji secara berimbang.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Litbang LSM Amphibi















