Berikut Jumlah Zakat Fitrah beras dan uang di sejumlah Provinsi Indonesia

- Tim

Senin, 1 April 2024 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bnewsmedia.id Padang – Umat islam diwajibkan membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, selambat-lambatnya sebelum khatib Sholat Idul fitri naik mimbar.

Zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai makanan pokok di wilayahnya. Umumnya, besaran zakat fitrah yang dibayarkan berupa beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika tidak mampu membayar dengan beras, umat Islam juga dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk uang seharga beras yang dizakatkan.

Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk beras dan uang yang berbeda tergantung wilayahnya.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Jakarta Baznas menetapkan zakat fitrah yang dibayarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika tidak mampu, maka dapat membayar Rp 45.000 per hari untuk setiap orang.
  2. Jawa Barat Baznas Jawa Barat menetapkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok beras dibayarkan sebesar 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa. Selain itu, dapat membayar uang senilai Rp 37.400 sampai Rp 45.000 per orang.
  3. Banten Baznas Banten menetapkan zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5kg atau 3,5 liter per jiwa. Alternatif lain berupa uang  sebesar Rp 40.000 bagi warga Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon. Sementara uang zakat di Tangerang dan Tangerang Selatan senilai Rp 45.000.
  4. Jawa Tengah Baznas Jawa Tengah mengumumkan besaran zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau setara uang Rp 45.000 per hari bagi setiap orang.
  5. Yogyakarta Baznas DI Yogyakarta menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan berupa 2,5 kg beras atau uang senilai Rp 40.000 hingga Rp 45.000 per jiwa.
  6. Jawa Timur Kemenag Jawa Timur menetapkan pembayaran zakat fitrah yang harus dibayarkan berupa makanan pokok sebesar 3 kg atau uang senilai Rp 36.000 sampai Rp 42.000.
  7. Lampung Baznas Bandar Lampung menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada Ramadhan 2023 berupa beras 2,5 kg atau uang senilai Rp 37.500 per jiwa.
  8. Aceh Kementerian Agama Aceh menetapkan bsarnya zakat fitrah per jiwa adalah 3,8 kg makanan pokok. Apabila dibayar dengan uang, maka senilai Rp 52.000 hingga Rp 66.000.
  9. Sumatra Barat Kementerian Agama Sumatra Barat menetapkan zakat fitrah yang dibayarkan berupa beras 2,5 kg atau senilai Rp 30.000 hingga Rp 45.000.
  10. Sulawesi Tenggara Kementerian Agama Sulawesi Tenggara memutuskan zakat fitrah yang dibayar dalam bentuk makanan pokok sebesar 3,5 liter. Jika dibayar berupa uang maka senilai Rp 31.000 untuk makanan pokok sagu sampai Rp 59.000 untuk pengganti beras.
  11. Sulawesi Tengah Kementerian Agama Sulawesi Tengah memutuskan beras atau makanan pokok yang dibayarkan untuk zakat fitrah sebanyak 2,5 kg atau uang senilai Rp 40.000 per jiwa.
  12. Kalimantan Tengah Kementerian Agama Kalimantan Tengah menetapkan besaran zakat fitrah yang dibayarkan brupa 2,8 kg beras atau uang seharga Rp 50.000 per jiwa.
  13. Kalimantan Selatan Kementerian Agama Kalimantan Selatan mnetapkan makanan pokok senilai 2,5 kg atau 3,5 liter untuk zakat fitrah. Ini setara dengan uang Rp 45.000, Rp 60.000, atau Rp 70.000 per jiwa.
  14. Kalimantan Barat Kementerian Agama Kalimantan Barat menetapkan makanan pokok yang dibayarkan untuk zakat fitrah sebanyak 2,5 kg per orang. Jika dibayarkan dalam bentuk uang maka senilai Rp 28.750 hingga Rp 84.000 per jiwa.
  15. Maluku Kementerian Agama Kota Ternate, Maluku menetapkan zakat fitrah yang dibayarkan sebesar Rp 45.000 per jiwa
  16. NTB dan NTT Baznas NTB menetapkan besaran zakat fitrah yang dibayarkan senilai uang Rp 35.000 per jiwa. Sementara Kementerian Agama NTT menetapkan pembayaran zakat berupa makanan pokok sebanyak 2,5 kg.
  17. Papua Baznas Kabupaten Biak Numfor Papua menetapkan besaran zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kg per jiwa atau uang senilai Rp 35.000 hingga Rp 47.500 per orang.
    (**bn)
Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPII : Dewan Pers Doyan Diskriminasi dan Kriminalisasi wartawan Pers,”Bubarkan !!’
Tegakkan Kehormatan Insan Pers, FPII Gelar Aksi Damai, “Copot Menteri Yandri Susanto !!
KPUD Padang Panjang Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wako-Wawako Terpilih
MK TOLAK GUGATAN PASLON RICHI- DONNY KARSONT
Ketahanan Pangan gagal akibat proyek tol, petani lakukan aksi bersama aktivis lingkungan
Permohonan PHPU Padang Panjang Kandas, Sah diungguli Hendri Allex
untuk riset internet kompleks OpenAI luncurkan Deep Research
Wah MC 3 Bahasa Dan Nasyid Pada Peringatan Isra Mikraj MTsN 1 Tanah Datar

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 02:23 WIB

FPII : Dewan Pers Doyan Diskriminasi dan Kriminalisasi wartawan Pers,”Bubarkan !!’

Jumat, 7 Februari 2025 - 02:00 WIB

Tegakkan Kehormatan Insan Pers, FPII Gelar Aksi Damai, “Copot Menteri Yandri Susanto !!

Jumat, 7 Februari 2025 - 01:43 WIB

KPUD Padang Panjang Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wako-Wawako Terpilih

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:47 WIB

MK TOLAK GUGATAN PASLON RICHI- DONNY KARSONT

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:18 WIB

Permohonan PHPU Padang Panjang Kandas, Sah diungguli Hendri Allex

Berita Terbaru

News

MK TOLAK GUGATAN PASLON RICHI- DONNY KARSONT

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:47 WIB