DIDUGA KORUPSI,OKNUM PERANGKAT NAGARI DI TUNTUT 4 TAHUN PIDANA PENJARA

- Tim

Kamis, 4 November 2021 - 16:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

bnewsmedia.id Tanah datar,Terbukti melakukan tindak pidana korupsi,SRD  salah seorang perangkat Nagari Baringin mendapat tuntutan pidana penjara dari Tim Kejaksaan negeri Tanah Datar.

Kepala Kejaksaan negeri Tanah datar Harsidiyono Sidayat melalui Kasi Pidana Khusus Een Supardi SH kepada Bnews media Kamis (4/11/2021)mengungkapkan bahwa SRD terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Kita mendakwa terdakwa dengan pasal 2 ayat(1) Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana tekah diubah dengan UU nomor 20 tahn 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dalam akwaan kesatu Primair”Ungkapnya.

ADVERTISEMENT

IKLAN
DEVTECH INDONESIA
SOFTWARE DEVELOPMENT

Punya Ide
Aplikasi?

Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.

devtech.app
BUSINESS DASHBOARD Overview
PROJECT 128
USER 8.4K
WEB APP MOBILE APP CUSTOM SYSTEM
Dari aplikasi sederhana hingga sistem skala besar.
KONSULTASI GRATIS

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Een menyebutkan,tuntutan yang disampaikan tim Penuntut umum kepada majelis Hakimn tindak pidana korupsi untuk menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,ditambah dengan denda sebesar Rp 200 Juta subsider 4 Bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 102.175.522..

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap,maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti,maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun”Pungkasnya.(Tim liputan)

Baca Juga :  BUAH KOLANG-KALING  PENUH MAMFAAT DAN TINGKATKAN EKONOMI PENGRAJINNYA

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Farid AlKausar: Semoga Whisnu Suryadi Amanah dan Bawa Inovasi di PN Batusangkar
Ada Apa? Roni Pasla yang Digadang Maju Justru Antar Fadhli Daftar Ketua KNPI
Bursa Ketua KNPI Tanah Datar Memanas! Roni Pasla Mundur, All Out Dukung Fadhli Tarmizi
Evaluasi Usai, One Way Berakhir: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
Dari Tanam Mangrove hingga Bongkar Dugaan Limbah, Aksi AMPHIBI di Deli Serdang Jadi Sorotan
Darurat Lingkungan: Tiga Desa di Percut Sei Tuan Terdampak Busa Diduga Limbah Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Rika Maria: Keteladanan Guru Menjadi Kunci Membangun Jembatan Hati di Dunia Pendidikan
Bangkit dari Kerusakan, AMPHIBI Kembali Hijaukan Pesisir Percut dengan 75.000 Mangrove

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:35 WIB

Farid AlKausar: Semoga Whisnu Suryadi Amanah dan Bawa Inovasi di PN Batusangkar

Selasa, 1 September 2026 - 18:06 WIB

Ada Apa? Roni Pasla yang Digadang Maju Justru Antar Fadhli Daftar Ketua KNPI

Selasa, 1 September 2026 - 15:26 WIB

Bursa Ketua KNPI Tanah Datar Memanas! Roni Pasla Mundur, All Out Dukung Fadhli Tarmizi

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:44 WIB

Evaluasi Usai, One Way Berakhir: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama

Senin, 20 Juli 2026 - 11:52 WIB

Dari Tanam Mangrove hingga Bongkar Dugaan Limbah, Aksi AMPHIBI di Deli Serdang Jadi Sorotan

Berita Terbaru