DIDUGA KORUPSI,OKNUM PERANGKAT NAGARI DI TUNTUT 4 TAHUN PIDANA PENJARA

- Tim

Kamis, 4 November 2021 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bnewsmedia.id Tanah datar,Terbukti melakukan tindak pidana korupsi,SRD  salah seorang perangkat Nagari Baringin mendapat tuntutan pidana penjara dari Tim Kejaksaan negeri Tanah Datar.

Kepala Kejaksaan negeri Tanah datar Harsidiyono Sidayat melalui Kasi Pidana Khusus Een Supardi SH kepada Bnews media Kamis (4/11/2021)mengungkapkan bahwa SRD terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Kita mendakwa terdakwa dengan pasal 2 ayat(1) Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana tekah diubah dengan UU nomor 20 tahn 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dalam akwaan kesatu Primair”Ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Een menyebutkan,tuntutan yang disampaikan tim Penuntut umum kepada majelis Hakimn tindak pidana korupsi untuk menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,ditambah dengan denda sebesar Rp 200 Juta subsider 4 Bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 102.175.522..

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap,maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti,maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun”Pungkasnya.(Tim liputan)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Evaluasi Usai, One Way Berakhir: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
Dari Tanam Mangrove hingga Bongkar Dugaan Limbah, Aksi AMPHIBI di Deli Serdang Jadi Sorotan
Darurat Lingkungan: Tiga Desa di Percut Sei Tuan Terdampak Busa Diduga Limbah Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Rika Maria: Keteladanan Guru Menjadi Kunci Membangun Jembatan Hati di Dunia Pendidikan
Bangkit dari Kerusakan, AMPHIBI Kembali Hijaukan Pesisir Percut dengan 75.000 Mangrove
Polres Padang Pariaman Awasi Penyaluran Solar Bersubsidi di Tiga SPBU
Listrik Padam Massal Landa Sumatra, PLN Lakukan Pemulihan Bertahap
Di Tengah Duka Luapan Batang Tompo, Peternak Ayam Lintau Hadir Bawa Harapan untuk Warga Taluak

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:44 WIB

Evaluasi Usai, One Way Berakhir: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama

Senin, 20 Juli 2026 - 11:52 WIB

Dari Tanam Mangrove hingga Bongkar Dugaan Limbah, Aksi AMPHIBI di Deli Serdang Jadi Sorotan

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:50 WIB

Darurat Lingkungan: Tiga Desa di Percut Sei Tuan Terdampak Busa Diduga Limbah Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:06 WIB

Rika Maria: Keteladanan Guru Menjadi Kunci Membangun Jembatan Hati di Dunia Pendidikan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:19 WIB

Polres Padang Pariaman Awasi Penyaluran Solar Bersubsidi di Tiga SPBU

Berita Terbaru