bnewsmedia.id Tanah datar,Terbukti melakukan tindak pidana korupsi,SRD salah seorang perangkat Nagari Baringin mendapat tuntutan pidana penjara dari Tim Kejaksaan negeri Tanah Datar.
Kepala Kejaksaan negeri Tanah datar Harsidiyono Sidayat melalui Kasi Pidana Khusus Een Supardi SH kepada Bnews media Kamis (4/11/2021)mengungkapkan bahwa SRD terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Kita mendakwa terdakwa dengan pasal 2 ayat(1) Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana tekah diubah dengan UU nomor 20 tahn 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dalam akwaan kesatu Primair”Ungkapnya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Een menyebutkan,tuntutan yang disampaikan tim Penuntut umum kepada majelis Hakimn tindak pidana korupsi untuk menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,ditambah dengan denda sebesar Rp 200 Juta subsider 4 Bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 102.175.522..
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap,maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti,maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun”Pungkasnya.(Tim liputan)









