DIDUGA KORUPSI,OKNUM PERANGKAT NAGARI DI TUNTUT 4 TAHUN PIDANA PENJARA

- Tim

Kamis, 4 November 2021 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bnewsmedia.id Tanah datar,Terbukti melakukan tindak pidana korupsi,SRD  salah seorang perangkat Nagari Baringin mendapat tuntutan pidana penjara dari Tim Kejaksaan negeri Tanah Datar.

Kepala Kejaksaan negeri Tanah datar Harsidiyono Sidayat melalui Kasi Pidana Khusus Een Supardi SH kepada Bnews media Kamis (4/11/2021)mengungkapkan bahwa SRD terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Kita mendakwa terdakwa dengan pasal 2 ayat(1) Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana tekah diubah dengan UU nomor 20 tahn 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dalam akwaan kesatu Primair”Ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Een menyebutkan,tuntutan yang disampaikan tim Penuntut umum kepada majelis Hakimn tindak pidana korupsi untuk menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,ditambah dengan denda sebesar Rp 200 Juta subsider 4 Bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 102.175.522..

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap,maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti,maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun”Pungkasnya.(Tim liputan)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukungan Global untuk Palestina Merdeka Terus Menguat, 142 Negara Anggota PBB Beri Pengakuan Resmi
Prabowo Bentuk Tim Independen untuk Usut Kekerasan Aparat Saat Protes Agustus
Banjir Bandang & Longsor Terjang Bali dan NTT: 47 Orang Tewas, Ribuan Mengungsi
Pasar Keuangan Guncang Usai Sri Mulyani Dicopot, Rupiah Anjlok 1%
Prabowo Reshuffle Kabinet, Sri Mulyani Dicopot: Publik Pertanyakan Arah Ekonomi Nasional
Kades Tanjung Pasir Bantah Pungli PTSL, Biaya Sesuai SKB 3 Menteri
Diva Tabola “Guncang” Sawahlunto, Sukses Tampil Memukau di Malam Puncak SISSCa 2025
9 Tahun AMPHIBI: Tebar Kepedulian Lingkungan dan Solidaritas Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 12:27 WIB

Dukungan Global untuk Palestina Merdeka Terus Menguat, 142 Negara Anggota PBB Beri Pengakuan Resmi

Minggu, 14 September 2025 - 11:54 WIB

Prabowo Bentuk Tim Independen untuk Usut Kekerasan Aparat Saat Protes Agustus

Minggu, 14 September 2025 - 11:14 WIB

Banjir Bandang & Longsor Terjang Bali dan NTT: 47 Orang Tewas, Ribuan Mengungsi

Minggu, 14 September 2025 - 11:08 WIB

Pasar Keuangan Guncang Usai Sri Mulyani Dicopot, Rupiah Anjlok 1%

Minggu, 14 September 2025 - 10:58 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet, Sri Mulyani Dicopot: Publik Pertanyakan Arah Ekonomi Nasional

Berita Terbaru