bnewsmedia.id Tanah datar – Ajakan perang terhadap Peredaran narkotika di Kabupaten Tanah datar oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K.ditindak lanjuti dengan penangkapan terhadap 3 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Adalah berinisial JE (33), EF (45) dan SR (49) berhasil diamankan oleh tim tarantula Polres Tanah Datar pada hari Rabu 24 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Kec. Tanjung baru Kab. Tanah Datar.
Penangkapan terhadap 3 pelaku ini merupakan andil dari informasi warga yang resah dengan aktivitas mereka,untuk menanggapi laporan ini pihak kepolisian melakukan penyidikan dilokasi di seputaran Kecamatan Tanjung Baru.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku JE (33) yang sedang berada di pinggir jalan di Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku JE (33), Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip.
Melanjuti penyelidikan, Tim kembali berhasil mengamankan 2 (dua) terduga pelaku lainnya EF (45) dan SR (49) di dalam rumah kontrakan di Nag. Barulak Kec. Tanjuang Baru.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku EF (45) dan SR (49), Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket yang di duga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.
Ketiga terduga pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti yang ditemukan tersebut ialah miliknya.
Selanjutnya, untuk ketiga terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhahadap terduga pelaku disangkakan dengan Psl 114 ayat 1 Jo Psl 112 ayat 1 Jo Psl 132 ayat 1, UU No.35 Th 2009, ttg Narkotika.(tim)









