Bnewsmedia,Tanah Datar,Kembali jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga menyalahgunaan narkotika.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta, Jumat (13/5) di Pagaruyung.kepada awak media mengungkapkan penangkapan terhadap AM (22) warga Tanah Datar berdasarkan laporan masyarakat.
Setelah menerima laporan dari masyarakat,Kami langsung melakukan penyedikan dan saat itu pelaku berada Jorong Kubu Rajo, Nagari Limo Kaum, pada Kamis 12 Mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar saja saat kita melakukan penangkapan,Kita menemukan sekaligus mengamankan satu paket narkotika jenis daun Ganja dari saku jaket pelaku ’Jelasnya.
Selain paket daun Ganja Kering, juga ada barang bukti lainnya, yakni satu buah jaket dan satu unit gawai.
Desfiarta menyampaikan, saat ini pelaku AM sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebut pelaku tersandung Pasal 111 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pelaku kasus narkoba dalam pasal ini adalah hukuman penjara selama 6 – 20 tahun.(FA/LAP)