Menu

Mode Gelap

News · 9 Mar 2022 16:18 WIB ·

DPRD TANAH DATAR SEPAKATI 2 RANPERDA MENJADI PERDA


 DPRD TANAH DATAR SEPAKATI 2 RANPERDA MENJADI PERDA Perbesar

Tanah datar,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar dalam sidang paripurna menyepakati dua Rancangan Peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah,Selasa (8/3) diruang sidang DPRD setempat.

Pada sidang pembicaraan Tingkat II pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perpustakaan, Retribusi Perizinan Tertentu Dan Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar ini dipimpin oleh Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua DPRD Saidani dan Anton Yondra, bersama 21 orang anggota,serta turut dihadiri Bupati Eka Putra, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kabag dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt. Bungsu dalam sidang tersebut menyampaikan, Penetapan Ranperda Perpustakaan telah dilakukan pembahasan mulai pada bulan Juli 2021 dilanjutkan dengan pembahasan oleh pansus dan tim ranperda dan di fasilitasi oleh gubernur sumbar pada februari 2022 lalu dan untuk Retribusi Perizinan Tertentu juga telah dilaksanakan pembahasan dari bulan Oktober 2021 sampai Februari 2022. kedua ranperda tersebut sudah disepakati oleh fraksi-fraksi pada tanggal 7 Maret 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

lebih lanjut, Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar dibahas mulai tanggal 17 Januari 2020 dan di fasilitasi oleh gubernur sumbar pada 12 Maret 2021.

Rony Mulyadi Dt. Bungsu sampaikan, pada sidang hari ini Selasa (8/3) tingkat II yaitu pengambilan Keputusan DPRD dan Pemerintah Daerah yang diawali dengan penyampaian laporan hasil Pansus terhadap kedua ranperda dan satu perubahan peraturan DPRD Tanah Datar.

Untuk penyampaian pembahasan hasil Pansus I ranperda tentang Perpustakaan melalui juru bicara Kamrita, Pansus II tentang Retribusi Perizinan Tertentu disampaikan oleh Surva Hutri dan Pansus I tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar melalui juru bicara Syafril.

pada akhir sidang Rony Mulyadi Dt. Bungsu sampaikan kesepakatan bersama ranperda Perpustakaan bernomor 01/KB/BTD-2022 dan ranperda Retribusi Perizinan Tertentu bernomor 02/KB/BTD-2022 serta untuk Perubahan atas Peraturan DPRD nomor 172/04/KPTS/DPRD-TD/2022.

Sementara itu Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih dengan telah disepakati bersama dua Ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah kepada pansus atas sumbangan pemikiran dalam penyempurnaan perda sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.,

Eka putra ungkapkan, dengan semangat dan totalitas dalam menyelesaikan ranperda untuk mengambil suatu kesepakatan melalui musyawarah mufakat dan menjadi dasar dalam mendukung pembangun dengan tujuan menyejahterakan masyarakat Tanah Datar.

Eka Putra harapkan, dengan di tetapkan perda dapat meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) dan dengan ditetapkan ranperda Perpustakaan diharapkan dapat meningkatkan minat baca dan meningkatkan SDM yang berkualitas.

Diakhir sambutan Bupati harapkan kepada seluruh Organisasi Perangkat daerah untuk siapkan perangkat sesuai yang di harapkan, sosialisasi dan menindaklanjuti saran dan masukan dari DPRD sesuai aturan yang berlaku.(fa/lap)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Rayakan HUT RI ke 78, AMPHIBI Bersama Team BERITAMU Dan LSM KAtes Ajak Warga Tukar Sampah Sungai Dengan Minyak Goreng

19 Agustus 2023 - 10:28 WIB

AMPHIBI Bersama Mahasiswa Al Azhar Medan Sosialisasi Lingkungan Bersih dan Aksi Tanam Pohon di Desa Klambir

19 Agustus 2023 - 10:07 WIB

Pengurus IWOI DPW Sumut dan DPD Asahan dilantik

27 Juli 2023 - 21:37 WIB

Kompetisi Sains Madrasah Kabupaten Tanahdatar Tahun 2023 digelar

12 Juli 2023 - 10:29 WIB

Nofri Edison Walinagari Yang Inovatif, Tancap Gas Membangun Sungayang

12 Juli 2023 - 10:27 WIB

HARI JADI KAB.DELI SERDANG, AMPHIBI BERI NILAI OPD DAN KECAMATAN SE DELI SERDANG

23 Juni 2023 - 23:04 WIB

Trending di LH-B3