JAKARTA – Isu mengenai rencana pemindahan pembayaran gaji atau payroll Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank milik negara (Himbara) mendapat bantahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya menegaskan pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan maupun rencana untuk mengalihkan pembayaran gaji ASN pemerintah daerah dari BPD ke bank Himbara.
“Nggak ada. Itu bukan dari kita, kita nggak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa aja,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
ADVERTISEMENT
Punya Ide
Aplikasi?
Wujudkan ide digital Anda bersama tim developer profesional.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya isu pemindahan payroll ASN Pemda yang sebelumnya menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI bersama Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBDSI) pada Kamis (3/9/2026).
Isu tersebut menjadi perhatian karena BPD selama ini memiliki peran penting dalam pengelolaan transaksi keuangan pemerintah daerah, termasuk layanan perbankan bagi ASN di berbagai daerah.
Pemindahan payroll ASN dalam skala besar ke bank Himbara dikhawatirkan dapat berdampak terhadap bisnis BPD, terutama dari sisi dana pihak ketiga dan layanan kredit kepada ASN.
Namun, hingga saat ini, pemerintah pusat memastikan tidak ada kebijakan untuk melakukan pemindahan tersebut.
Dengan demikian, kabar mengenai adanya kebijakan pemerintah untuk mengalihkan gaji ASN Pemda dari BPD ke bank BUMN perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun industri perbankan daerah.
Klarifikasi Menteri Keuangan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa sistem pembayaran gaji ASN pemerintah daerah tetap berjalan seperti biasa dan belum ada kebijakan pemerintah pusat untuk memindahkannya ke bank Himbara.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Sekretariat Presiden, ANTARA, dan keterangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.








Komentar