Lembaga Lingkungan Amphibi Desak kejaksaan bekasi banding kasus pidana LH PT. JH

- Tim

Minggu, 6 September 2020 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bnewsmedia.id , Bekasi – Polemik perkara tindak pidana lingkungan hidup yang dijalani PT.JH dengan pelanggaran Undang-undang No.32 tahun 2009 pasal 102 yang bunyinya,

“Setiap orang yang melakukan Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksut dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)” kembali menjadi sorotan lembaga Amphibi.

Sebagai organisasi lingkungan yang tertera dalam UU No.32 Tahun 2009 pada Bab I Pasal 1 butir (27) berkomitmen menjalankan fungsinya sebagai sosial kontrol lingkungan hidup dalam melakukan pengawasan proses sidang kasus yang menyeret terdakwa MF Bin PS (Manager PT.JH).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung So,si menyatakan bahwa hal ini dilakukan lembaganya berawal dari informasi keluhan dan laporan masyarakat setempat tentang adanya aktifitas bongkar muat dan pembakaran limbah B3 Medis rumah sakit serta tempat mencuci unit kendaraan bekas pengangkut limbah rumah sakit.

Aktifitas tersebut sering mengeluarkan aroma tidak sedap dan menyengat.
Bau menyengat tersebut juga sering dirasakan Siswa/i Smk Kbm 2 dan SMPIT Bahana Mandiri yang bersebelahan dengan lokasi gudang PT.JH, “ujar Agus ST.
“Kasus ini kami kawal sejak Gakkum Lhk menyegel dan memasang garis Pplh berlanjut penyidikan pada februari 2019 hingga P21 dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bekasi pada 30 jan 2020, ucapnya.

Proses persidangan yang dilaksanakan di PN Bekasi pada bulan mei 2020 saat pandemi covid 19 melanda, menjadikan pengawalan dan pengawasan sidang tersebut tidak berjalan maksimal.

Untuk mengetahui perkembangan hasil sidang, ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung So,si menginstruksikan ketua dan pengurus Dpd Amphibi Bekasi Raya agar bersurat ke PN Bekasi untuk memohon salinan putusan perkara no. 238/Pid.B/LH/2020/PN Bks.
Pada 31/8/2020 Pengadilan Negeri Kota Bekasi mengabulkan permohonan salinan putusan yang infonya sudah lama keluar.

Setelah mempelajari surat putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 238/Pid.B/LH/2020/PN.Bks yang menyatakan terdakwa MF terbukti secara sah memenuhi unsur Pasal 102Jo.Pasal 59 ayat (4) UU RI No.32 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Namun terdakwa MF hanya dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, dengan ketentuan bahwa pidana itu tidak akan dijalankan, kecuali di kemudian hari ada Keputusan Hakim, oleh karena terpidana melakukan suatu perbuatan/ tindak pidana yang dapat dihukum, sebelum habis masa percobaan salama 1 tahun dan pidana denda sebesar RP.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar di ganti dengan hukuman kurungan selama 14 (empat belas hari).

Dengan putusan ltersebut, ketua umum Amphibi menyesalkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak melanjutkan upaya hukum banding.
Pada umumnya JPU akan mengajukan upaya hukum banding kalau majelis hakim menjatuhkan pidana lebih rendah daripada yang dituntut oleh JPU.
Hal tersebut disebabkan JPU dipandang kurang berhasil dalam menangani suatu perkara berkaitan dengan Banding yang merupakan hak kedua belah pihak.

Sehubungan hal tersebut, ketua Dpd Amphibi Bekasi Raya M.Hendri ST bersama pengurus DPP Amphibi memutuskan untuk bersurat kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mempertanyakan apakah JPU mengajukan upaya hukum banding apa tidak, tutur Hendri A., ST.

Ditempat terpisah, kepala balai Penegakkan Hukum Kementerian Lhk Jabalnustra M.Nuh menyampaikan bahwa dirinya mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Amphibi sebagai lembaga sosial kontrol dalam melihat setiap permasalahan hukum terhadap upaya penegakan hukum lingkungan.

Sementara Dewan penasehat Hukum Amphibi Indranas Gaho SH menyatakan guna memenuhi rasa keadilan, diharapkan Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding di pengadilan tinggi Bandung.
Kasus lingkungan hidup haruslah diprioritaskan penanganannya, diberantas kejahatan demi kemaslahatan orang banyak dan stop pembiaran atas pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup. “tutupnya
(**Lap)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPII : Dewan Pers Doyan Diskriminasi dan Kriminalisasi wartawan Pers,”Bubarkan !!’
Tegakkan Kehormatan Insan Pers, FPII Gelar Aksi Damai, “Copot Menteri Yandri Susanto !!
KPUD Padang Panjang Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wako-Wawako Terpilih
MK TOLAK GUGATAN PASLON RICHI- DONNY KARSONT
Ketahanan Pangan gagal akibat proyek tol, petani lakukan aksi bersama aktivis lingkungan
Permohonan PHPU Padang Panjang Kandas, Sah diungguli Hendri Allex
untuk riset internet kompleks OpenAI luncurkan Deep Research
Wah MC 3 Bahasa Dan Nasyid Pada Peringatan Isra Mikraj MTsN 1 Tanah Datar

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 02:23 WIB

FPII : Dewan Pers Doyan Diskriminasi dan Kriminalisasi wartawan Pers,”Bubarkan !!’

Jumat, 7 Februari 2025 - 02:00 WIB

Tegakkan Kehormatan Insan Pers, FPII Gelar Aksi Damai, “Copot Menteri Yandri Susanto !!

Jumat, 7 Februari 2025 - 01:43 WIB

KPUD Padang Panjang Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wako-Wawako Terpilih

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:47 WIB

MK TOLAK GUGATAN PASLON RICHI- DONNY KARSONT

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:18 WIB

Permohonan PHPU Padang Panjang Kandas, Sah diungguli Hendri Allex

Berita Terbaru

News

MK TOLAK GUGATAN PASLON RICHI- DONNY KARSONT

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:47 WIB