Meta Group Segara berlakukan Layanan berbayar pada Platform Facebook dan Instagram

- Tim

Kamis, 23 Februari 2023 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bnewsmedia.id Raksasa Sosial Media Meta Platforms, Inc Segara memberlakukan Layanan berbayar pada Platform Sosmed Facebook dan Instagram, terkhusus untuk akun terverifikasi centang Biru.

Layanan ini mirip yang sebelumnya juga diberlakukan oleh Twiiter Blue yang dicetuskan oleh Elon Musk.

Dikutip dari The Verge, per bulannya layanan ini dibanderol dengan harga US$ 11,99 atau setara Rp 182,24 ribu via website dan US$ 14,99 atau setara Rp 227,84 via telepon seluler (asumsi kurs Rp 15.200).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi ini disampaikan oleh CEO Meta, Mark Zuckerberg. Ia mengatakan, Meta Verified akan memberi pengguna lencana terverifikasi alias centang biru, peningkatan visibilitas pada platform, hingga dukungan pelanggan yang diprioritaskan.

“Minggu ini kami mulai meluncurkan Meta Verified, layanan berlangganan yang memungkinkan Anda memverifikasi akun Anda dengan ID pemerintah, mendapatkan lencana biru, mendapatkan perlindungan peniruan ekstra terhadap akun yang mengaku sebagai Anda, dan mendapatkan akses langsung ke dukungan pelanggan,” tulis Zuckerberg, lewat akun Instagramnya.

Adapun fitur ini akan diujikan di beberapa negara pekan ini, antara lain Australia dan Selandia baru, serta akan segera menyusul ke lebih banyak negara lainnya.

“Fitur baru ini adalah tentang meningkatkan keaslian dan keamanan di seluruh layanan kami,” tambahnya.Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelanggan yang berminat mendaftarkan diri menjadi Meta Verified. Pertama, pelanggan harus berusia minimal 18 tahun dan mengirimkan KTP yang sesuai dengan nama dan foto yang digunakan di Facebook atau Instagram.

Selain itu, pengguna yang mendaftar ke layanan ini akan mendapatkan stiker eksklusif untuk Stories dan Reels. Tidak hanya itu, pengguna juga akan menerima 100 bintang gratis per bulan atau mata uang digital yang dapat digunakan untuk memberi tip kepada pembuat konten di Facebook.

Kendati demikian, Meta mencatat, akun bisnis belum dapat mengajukan lencana Meta Verified dan pengguna pun tidak dapat mengubah nama profil, nama pengguna, tanggal lahir, atau foto profil tanpa melalui proses verifikasi lagi.

“Jangka panjang, kami ingin membuat penawaran langganan yang bermanfaat bagi semua orang, termasuk pembuat konten, bisnis, dan komunitas kami pada umumnya,” tulis Meta dalam postingannya di blog .

“Sebagai bagian dari visi ini, kami mengembangkan arti dari lencana terverifikasi sehingga kami dapat memperluas akses ke verifikasi dan lebih banyak orang dapat mempercayai bahwa akun yang berinteraksi dengan mereka adalah asli,” tambahnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel bnewsmedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Amphibi Peduli, Berbagi TJSL Ramadhan 1446 H/2025 M Ciptakan Masyarakat Peduli Lingkungan di Puluhan Lokasi Masalah Sampah
Safari Ramadhan 1446 Hijriah, Anggota DPRD Provinsi Sumbar H.Rony Mulyadi, S.E.Dt.Bungsu Kunjungi Masjid Raya Saruaso
Kadis LH Kabupatén Bekasi Ditetapkan Menjadi Tersangka, Sejumlah Aktifis Lingkungan Beri Apresiasi Terhadap KLH
Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Bantar Gebang Kota Bekasi Mangkrak Diterlantarkan
Resmi di lantik, Hendri Allex Pimpin Padang Panjang hingga 2030
Persiapan Aksi HPSN 2025, AMPHIBI Perkuat Jejaring di Sumut
Warga Batusangkar di gegerkan penemuan mayat di dalam karung
The Rock Show 4 Blok M Square : Radja Banten Gemstone Raih Juara Triple 5 Kelas Batu Bacan

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 06:43 WIB

Amphibi Peduli, Berbagi TJSL Ramadhan 1446 H/2025 M Ciptakan Masyarakat Peduli Lingkungan di Puluhan Lokasi Masalah Sampah

Senin, 17 Maret 2025 - 18:42 WIB

Safari Ramadhan 1446 Hijriah, Anggota DPRD Provinsi Sumbar H.Rony Mulyadi, S.E.Dt.Bungsu Kunjungi Masjid Raya Saruaso

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:58 WIB

Kadis LH Kabupatén Bekasi Ditetapkan Menjadi Tersangka, Sejumlah Aktifis Lingkungan Beri Apresiasi Terhadap KLH

Kamis, 13 Maret 2025 - 03:16 WIB

Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Bantar Gebang Kota Bekasi Mangkrak Diterlantarkan

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:27 WIB

Resmi di lantik, Hendri Allex Pimpin Padang Panjang hingga 2030

Berita Terbaru