Jakarta Setelah melalui persidangan yang cukup panjang,akhirnya Mahkamah Konstitusi(MK) menolak semua gugatan yang dilayangkan oleh Pasangan Nomor Urut I Bupati dan Wabup Tanah Datar Richi Aprian-Donny Karsont.
Hal ini diketahui setelah mendengar putusan MK yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo,Rabu (5/2/2025).
Dalam amar putusan pada perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 Majelis hakim menilai bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formil permohonan, tidak jelas, kabur atau oobscur.
Suhartoyo menjelaskan, perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024 dengan pemohon Richi Aprian-Donny Karsont, kuasa hukum pemohon Okto Cornelis Kaligis dan kawan-kawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Termohon KPU Kabupaten Tanah Datar. Pihak terkait Eka Putra dan Ahmad Fadly kemudian Bawaslu Kabupaten Tanah Datar tidak memenuhi syarat formil permohonan.
Dengan keluarnya hasil keputusan MK ini,maka Paslon nomor Urut 2 Bupati dan Wabup Tanah Datar Eka Putra- Fadly Syuirsam memenangkan Pemilukada Tanah Datar 2024.(tim)